Jumat, 07 Maret 2008

Wapres Nilai Kriteria Korupsi Makin Luas


Kamis, 6 Maret 2008 | 01:59 WIB

Jakarta, Kompas - Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menyatakan, dengan kriteria perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sekarang ini semakin luas, maka korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN di Indonesia secara umum akan semakin berkurang. Alasannya, orang Indonesia akan takut melakukan perbuatan korupsi.

Wapres menyampaikan hal itu saat memberikan pengantar dalam diskusi ”Tantangan dan Arah Kebijakan Ekonomi di Tengah- tengah Turbulensi Global,” yang diselenggarakan Forum CEO Indeks Kompas 100, Rabu (5/3).

”Saya yakin KKN akan terus berkurang. Ini karena kriteria korupsi semakin meluas. Pertama, akibat pemberitaan yang bebas, dan, kedua, karena kriteria korupsi semakin luas. Inilah yang menyebabkan orang takut berbuat KKN,” ujar Kalla.

Menurut dia, pada kurun waktu di era pemerintahan Presiden Soeharto, sebuah departemen atau lembaga yang mempunyai dana nonbudgeter hingga ratusan miliar rupiah, dana tersebut dibagi-bagikan ke mana saja, pimpinan departemen atau lembaganya tidak akan masuk penjara.

”Akan tetapi, sekarang zamannya berbeda. Seperti Menteri Kelautan dan Perikanan dulu (Rokhmin Dahuri), dia punya dana nonbudgeter dan dibagi-bagikan, akhirnya dia masuk penjara. Juga Menteri Agama yang mempunyai dana nonbudgeter dari pengelolaan haji. Dia pun masuk penjara setelah terbukti membagikan sebagian dana kepada sejumlah orang,” katanya.

Kalla mengatakan, semakin meluasnya kriteria korupsi sekarang ini karena sejak diundangkannya Undang-Undang tentang Keuangan Negara yang dikeluarkan pada periode Presiden Megawati Soekarnoputri.

”Waktu saya Kepala Badan Urusan Logistik, dana nonbudgeter saya Rp 500 miliar. Siapa yang datang dan meminta selalu saya kasih. Semuanya senang. Akan tetapi, kalau sekarang ini dana tersebut saya kasih, maka jelaslah saya bisa masuk penjara,” papar Kalla. (har)

 

Tidak ada komentar: