Rabu, 26 Maret 2008

Dubes RI di Nigeria Akui Terima Uang Proyek

Rabu, 26 Maret 2008 | 00:16 WIB

Jakarta, Kompas - Duta Besar RI untuk Nigeria Noorhadi mengakui, saat dirinya menjabat sebagai Pejabat Badan Intelijen Negara atau BIN, ia pernah menerima uang dari proyek audit investigatif Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Uang yang ia terima itu sebanyak Rp 180 juta dan Rp 25 juta.

Hal itu disampaikan Noorhadi saat menjadi saksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/3). Noorhadi menjadi saksi karena selaku pejabat BIN, yaitu Deputi VI Kerja Sama Antarlembaga, ia menjadi anggota tim audit investigatif.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Martini Mardjan, Noorhadi mengaku bertindak atas nama pribadi bukan atas nama BIN.

Ia mengatakan, pertama kali kenal dengan Johan Barus, pemilik Kantor Akuntan Publik Johan Barus yang ditunjuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan MS Manihuruk, sekitar tahun 2003. ”Saya diperkenalkan dengan Pak Johan Barus oleh Pak Alwin. Pak Alwin itu orang yang membantu Kepala BIN Arie Kumaat,” kata Noorhadi.

Majelis hakim bertanya apakah ia tahu kalau Alwin juga bekerja di Kantor Akuntan Publik Johan Barus, Noorhadi menjawab, ”Setahu saya dia staf khusus Kepala BIN.”

Saat dicecar oleh pengacara terdakwa II, Rufinus Hotmaulana, soal pemberian uang Rp 180 juta dan Rp 25 juta memiliki kaitan dengan proyek audit investigatif tenaga kerja asing, Noorhadi menjawab, ”Ada kaitannya.” Noorhadi mengakui kalau penerimaan uang itu salah.

Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris mengatakan, ia menggunakan Kantor Akuntan Publik Johan Barus karena ia hanya meneruskan kebijakan Menteri Jacob Nuwawea. ”Waktu itu ada surat dari BPK pada 18 Oktober 2004 soal adanya penyimpangan dalam penerimaan dana tenaga kerja asing. Surat BPK memberi waktu 60 hari,” kata Fahmi.

Ia langsung memanggil eselon I dan menanyakan apakah diperbolehkan melakukan penunjukan langsung, mengingat waktu yang mepet.

Karena disebutkan oleh bawahannya bahwa penunjukan langsung itu diperbolehkan dalam Keppres 80 Tahun 2003, ia akhirnya memberikan izin kepada MS Manihuruk untuk menunjuk langsung Kantor Akuntan Publik Johan Barus. (VIN)

Tidak ada komentar: