Selasa, 11 September 2007

RUU Peradilan Militer


Pemerintah Masih Ingin Ada Koneksitas

Jakarta, Kompas - Pemerintah berpandangan, pemeriksaan koneksitas di peradilan umum sudah tidak lagi diperlukan. Namun, pemerintah masih memandang perlu pemeriksaan koneksitas di lingkungan peradilan militer untuk memproses tindak pidana militer yang dilakukan sipil dan militer secara bersama- sama.

Pandangan itu disampaikan Staf Ahli Panglima TNI Bidang Sosial, Budaya, dan HAM Mayor Jenderal FXJ Sukiman dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer di Gedung DPR, Kamis (6/9). Rapat dipimpin Ketua Panja Azlaini Agus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN).

Pemerintah mencontohkan beberapa kasus tentang tindak pidana militer yang dilakukan bersama-sama atau atas perbantuan sipil. Kasus itu, antara lain sipil yang menggerakkan/menganjurkan militer untuk desersi; bersama-sama militer mencuri persenjataan militer; bersama- sama militer membocorkan rahasia militer; atau sipil yang menggerakkan satuan militer guna melakukan pemberontakan militer.

"Usulan ini bukan untuk apa- apa. Ini kan untuk kepentingan pertahanan negara dan bangsa keseluruhan," ucap Sukiman seusai rapat.

Menurut dia, koneksitas di peradilan militer belum banyak dipikirkan. Akibatnya, dalam banyak kasus, sipil yang ikut mendorong tindak pidana militer tidak bisa dijerat hukum. "Sipil yang membujuk prajurit desersi itu tak bisa disidang karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana umum," paparnya.

Menyikapi usulan pemerintah tersebut, rapat panja memberi kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk mendalami persoalan hingga Kamis depan.

Menurut Azlaini, usulan pemerintah ini perlu dicermati secara mendalam untuk mencegah terjadinya kevakuman hukum.

"Kita tak ingin ada warga sipil yang mendorong tindak pidana militer tidak bisa diadili di peradilan umum dan akhirnya membuat pelakunya bebas," ujar politisi dari PAN itu.

Meskipun demikian, sebagai pimpinan panja, dia pun akan berupaya untuk membatasi secara ketat pemeriksaan koneksitas di peradilan militer agar tidak menjadi pasal "karet".

"Kalau ada fraksi yang menerima usulan pemerintah, tentu juga dengan batasan tegas. Dengan demikian, tidak jadi pasal karet dan kemudian dijadikan pelampung," kata Azlaini. (sut)

Tidak ada komentar: