Rabu, 05 September 2007

Nurzein Thoat: Ini Sudah Keterlaluan

KAJEN - Penundaaan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Pekalongan hingga lima kali, dinilai akan jadi preseden buruk bagi citra peradilan di Kabupaten Pekalongan.

Ketua Forum Lintas Pelaku (FLP) Kabupaten Pekalongan H Nurzein Thoat mengaku kecewa dengan keputusan jaksa yang kembali menunda pembacaan tuntutan. "Apa-apaan ini, saya sudah tidak bisa lagi mengatakan apa-apa, ini sudah keterlaluan," ujarnya dengan nada geram.

Persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Ketua DPRD 1999-2004 Dulmanan sudah berlangsung 9 bulan. Untuk pembacaan tuntutan sudah lima kali ditunda. "Persidangan yang sangat lama ini sangat aneh, dan hanya terjadi di Pekalongan," tutur mantan anggota DPRD yang melaporkan dan terus konsisten mengawal kasus itu.

Pekan lalu, Kepala Kejaksaan Kajen M Rabith sudah menyatakan siap membacakan tuntutan (Suara Merdeka, 30/8). "Dia sudah berjanji, tapi ternyata kembali ditunda ," paparnya.

Kejelasan

Kejaksaan Negeri Kajen, tegas Nurzein harus memberikan kejelasan secara transparan, apa sebenarnya yag melatarbelakangi penundaan itu. "Jika alasannya prosedur, kenapa hanya terjadi di Pekalongan, dan daerah yang lain tidak selama ini," paparnya.

Jika kejaksaan tidak segera memberikan penjelasan, masyarakat akan selalu bertanya-tanya, dan itu akan jadi preseden buruk bagi peradilan di Pekalongan dan nama baik kejaksaan.

Sejak dilaporkan pertama kali oleh FLP, proses hukum kasus dugaan korupsi APBD yang juga melibatkan anggota DPRD lain itu tak kunjung usai, meski sudah enam tahun lamanya.

Kasus korupsi APBD 2001 dan 2003 dalam bentuk duplikasi anggaran kesehatan yang ditaksir merugikan uang negara Rp 5,4 miliar, mulai dilaporkan FLP ke Kejaksaan Negeri Pekalongan (waktu itu belum ada Kejaksaan Negeri Kajen - Red)18 Juni 2002. Kasus itu kemudian secara resmi dilimpahkan ke Kejaksan Negeri Kajen September 2004. (G16, J17-15)

Tidak ada komentar: