Rabu, 05 September 2007

Pembacaan Tuntutan Lima Kali Tertunda

  • Sidang Kasus Korupsi APBD

PEKALONGAN - Pernyataan Kajari Kajen, Muhammad Rabith SH yang memastikan jaksa siap membacakan tuntutan dalam persidangan Selasa (4/9), kemarin tidak terbukti. Untuk kelima kalinya, pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Pekalongan senilai Rp 5,4 M yang melibatkan terdakwa Dulmanan kembali ditunda.

Penundaan itu terjadi karena jaksa, Retno H Iriani dkk belum siap dengan tuntutannya. Ketua majelis hakim, Guntur Purwanto SH MH hanya dapat mengimbau kepada jaksa agar dapat segera membacakan tuntutan tersebut.

"Sidang sudah mengalami penundaan selama 6 minggu. Saya harap tuntutan dapat segera dibacakan karena masyarakat juga menunggunya," katanya.

Karena selalu tidak siap membacakan tuntutan dalam sidang yang berlangsung setiap seminggu sekali, maka kali ini jaksa diberi kesempatan dua minggu untuk menyelesaikan tuntutannya.

Kuasa hukum terdakwa, Bagas Sarjito SH mengaku tidak kecewa atas penundaan sidang tersebut. "Penundaan itu merupakan kewenangan dari penuntut umum, mekanismenya memang seperti itu," ungkapnya.

Retno di hadapan sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya tidak akan membacakan tuntutan sepanjang belum ada perintah dari Kejaksaan Agung.

Sidang selanjutnya akan digelar hari Selasa, 18 September 2007. (J17,G16 -52).

Tidak ada komentar: