Selasa, 11 September 2007

Pembekuan Aset


Tak Perlu Perjanjian Antarpemerintah

Nusa Dua, Kompas - Swiss menawarkan kerja sama penelusuran aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di Indonesia melalui hubungan baik antarkedua negara. Kerja sama tersebut tidak harus berupa perjanjian resmi antara Pemerintah Swiss dan Indonesia, namun dapat berupa bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance antardua pihak yang membutuhkan.

Hal itu dikemukakan Jean- Bernard Schmid, hakim penyidik di Geneva, Swiss, di sela-sela seminar "Pengembalian Aset dan Perjanjian Hukum Timbal Balik" di Nusa Dua, Bali, Kamis (6/9). Schmid mencontohkan, lembaga hukum di Indonesia yang sedang mengejar aset seorang pelaku tindak pidana dapat menjalin kerja sama timbal balik dengan otoritas pusat di Swiss maupun pemerintah provinsi yang memiliki kekuasaan penuh.

Apabila menemukan rekening milik tersangka tindak pidana di sebuah bank di Swiss atau aset tersangka tersebut di Swiss, penyidik dari sebuah institusi penegak hukum di Indonesia yang menangani perkara itu dapat mengajukan permintaan pembekuan aset tersangka. Cukup menyertakan permintaan disertai bukti permulaan yang menyatakan bahwa rekening atau aset itu milik tersangka tindak pidana.

"Kemudian, institusi hukum itu memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa si tersangka benar-benar melakukan tindak pidana dan aset atau rekening itu miliknya. Maka, aset yang dibekukan itu dapat dicairkan untuk dikembalikan ke negara yang dirugikan," kata Schmid.

Schmid mengingatkan, untuk mencegah aset pelaku tindak pidana hilang dan tersebar hingga hilang, permintaan pembekuan aset harus dilakukan sejak awal penyidikan.

Yang menjadi persoalan kemudian, jika uang sudah dibekukan namun pihak yang meminta pembekuan tak kunjung dapat membuktikan bahwa uang tersebut hasil tindak kejahatan.

Pembekuan uang 5,3 juta dollar AS milik mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe di sebuah bank di Swiss sejak tahun 2005 hingga kini masih berlangsung.

"Sekarang ini uang itu belum bisa dikembalikan ke Indonesia karena belum ada keputusan bersalah terhadap dia (Neloe) berkaitan dengan uang tersebut," ungkap Schmid. (IDR)

Tidak ada komentar: