Selasa, 04 September 2007

Calon Akui Pernah Terima Sumbangan


Jakarta, Kompas - Rektor Universitas Bhayangkara Bibit Samad Rianto, salah seorang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, mengakui, dengan hanya bermodalkan Rp 26 juta, ia bisa membangun rumah seluas 300 meter persegi.

Pengakuan itu disampaikan Bibit saat dikonfirmasi anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK, Hikmahanto Juwana, soal masukan masyarakat terkait dengan kekayaannya dalam wawancara terbuka di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (3/9). Sejumlah calon dikonfirmasi terkait dengan masukan masyarakat tentang integritas mereka.

Menurut Bibit, sebagai kepala polres ketika itu, ia mendapat banyak sumbangan dari beberapa orang, yaitu sumbangan genting, bata, ataupun keperluan lain untuk membangun rumah.

"Kalau rezeki, kenapa ditolak?" ujar Bibit saat dikonfirmasi tentang masukan masyarakat yang mempersoalkan kekayaan Bibit yang lebih besar dari pendapatannya.

Saat ditanya apakah itu bukan berarti "investasi" bagi si pemberi, mengingat jabatannya selaku kepala polres, Bibit menjawab, "Mungkin juga."

Hikmahanto juga mengonfirmasi soal pembiayaan dari seseorang saat Bibit meraih gelar doktor. "Betul, Pak. S-3 saya dibiayai oleh Kepala Polri. Saya waktu itu diberi tahu Sespri Kepala Polri, lalu saya tanya, ’Dik, uang itu halal atau haram? Kalau haram, saya mau bagi-bagi saja biar semua merasakan, tetapi kalau halal saya mau pakai buat sekolah’," urai Bibit.

Bibit juga dikonfirmasi bahwa dirinya saat menjabat sebagai Kepala Polda Kalimantan Timur pernah juga jadi pimpinan perusahaan tambang PT Gunung Bayang Prima Coal. Bibit membantah. "Tidak, Pak. Boleh dibuktikan. Kalau PT Desi iya, saya diminta seorang kiai yang memiliki perusahaan itu agar saya menjadi konsultan. Namun, ada masalah internal. Saya keluar walaupun saya perlu uangnya," ungkapnya.

Kasus Tommy Soeharto

Pansel juga melakukan klarifikasi kepada Antasari Azhar, Direktur Penuntutan pada Jampidum Kejaksaan Agung yang juga menjadi calon pimpinan KPK.

Antasari membantah bahwa pembelian dan pembangunan rumah miliknya di Pondok Indah terkait dengan kasus Tommy Soeharto. "Tidak benar, saya siap menerima sanksi, termasuk sanksi pidana," bantah Antasari menjawab Pansel KPK terkait dengan penanganan kasus Tommy Soeharto.

Pansel KPK juga menanyakan beberapa kasus yang mengindikasikan Antasari terlibat judicial corruption. Salah satunya, kasus korupsi Bupati Konawe Lukman Abunawas. Antasari diinformasikan bertemu dengan Lukman Abunawas di Bangka Belitung dan diduga ada pemberian uang Rp 3 miliar.

Mantan Kepala Kejati Sultra ini menjawab, "Tidak pernah. Saya bertemu justru di kantor saya dalam konteks penyelesaian perkara. Ia datang sebagai tersangka." (VIN)

Tidak ada komentar: