Rabu, 02 Januari 2008

PENEGAKAN HUKUM


Pemberantasan Korupsi Cenderung Sistemik

Jakarta, Kompas - Masyarakat Transparansi Indonesia menilai gaung pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2007 tidak semeriah tahun sebelumnya. Kasus-kasus yang ditangani pada tahun ini lebih banyak merupakan kelanjutan tahun sebelumnya.

MTI juga menilai gerakan pemberantasan korupsi pada tahun 2007 cenderung bersifat sistemik dan preventif. Hal ini terlihat dari berbagai upaya/implikasi reformasi birokrasi yang dilakukan sejumlah pemerintah daerah dan instansi pusat.

Hal tersebut terungkap dalam siaran pers MTI yang diterima Kompas, Minggu (30/12). Siaran pers ditandatangani Direktur Eksekutif MTI Agung Hendarto.

Reformasi birokrasi

Menurut Agung, pada tahun 2007 terdapat sejumlah kegiatan mencolok dalam rangka reformasi birokrasi. Di tingkat pemerintah pusat, Departemen Keuangan mengawalinya dengan mereformasi empat direktorat jenderal yang selama ini diduga menjadi sarang korupsi, yaitu pajak, Bea dan Cukai, perbendaharaan negara, dan kekayaan negara. Ribuan pegawai Depkeu dimutasi, bahkan seluruh karyawan Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok bermuka baru.

Langkah ini, jelas Agung, diikuti oleh sejumlah lembaga lain, seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung. Ketiganya menjadi proyek percontohan (pilot project) reformasi birokrasi.

Sementara di daerah, terdapat beberapa kabupaten/kota yang sudah mendahului membentuk sistem pelayanan secara terpadu. Hal itu terbukti mampu mengangkat daerah yang bersangkutan dari rezim birokrasi yang lambat, mahal, dan korup. (ana)

Tidak ada komentar: