Rabu, 09 Januari 2008

Kejati Didesak Proaktif ke KPK


Langkah Polda Jateng dalam

Kasus Hendy Boedoro Bisa Ditiru

Semarang, Kompas - Perwakilan Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum atau Ampuh Jawa Tengah kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jateng, Senin (7/1). Mereka mendesak agar Kejati Jateng meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengambil alih pengusutan kasus dugaan korupsi dana tak tersangka Kota Semarang 2004.

Belasan perwakilan Ampuh diterima Asisten Intelijen Kejati Jateng Pudji Basuki yang didampingi Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter Pipuk Firman Priyadi, dan Kasi Sosial Politik Suwanda di ruang intelijen. Sempat terjadi ketegangan antara para pejabat Kejati Jateng dengan perwakilan Ampuh. Hal ini karena semula perwakilan Ampuh hanya bersedia bertemu dengan Kepala Kejati Jateng Kadir Sitanggang. Namun, Kadir tak bersedia ditemui.

Koordinator Ampuh Rahmulyo Adiwibowo menyampaikan, agar Kepala Kejati mau meniru langkah Kepolisian Daerah Jateng yang pernah meminta pimpinan KPK mengambil alih kasus korupsi oleh Bupati Kendal (nonaktif) Hendy Boedoro. Akhirnya, KPK mengambil alih kasus yang penanganannya di Polda berlarut-larut itu.

"Oleh karena itu, dengan ini kami menyampaikan surat terbuka kepada Kejati Jateng atas tuntutan kami ini," kata Rahmulyo dalam audiensi dengan Asintel Kejati Jateng tersebut.

Perwakilan Ampuh lainnya, Wijayanto, mengatakan, Kepala Kejati Jateng seharusnya tidak pasif.

"Kalau kejaksaan punya beban, semestinya Kepala Kejati Jateng proaktif melayangkan surat kepada KPK agar mengambil alih kasus tersebut," kata Wijayanto yang juga dikenal sebagai Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Amanat Rakyat (Gempar) Jateng ini.

Menanggapi desakan tersebut, Pudji mengatakan, dia berjanji untuk menyampaikan hal-hal yang dikemukakan perwakilan Ampuh kepada Kepala Kejati Jateng. Lebih jauh, Pudji menyampaikan, secara undang- undang KPK mempunyai kewenangan untuk mengambil alih setiap perkara yang penanganannya berlarut-larut di kejaksaan atau kepolisian. Namun, khusus mengenai kasus dana tak tersangka, karena sudah ada pengembalian uang sebelum ke penyidikan, menjadi sulit untuk diteruskan ke proses hukum selanjutnya.

"Ada yurisprudensi dari Mahkamah Agung bahwa kalau pelaku tidak menikmati, kerugian negara sudah tidak ada, dan kepentingan publik terlayani, maka tindak pidana korupsi itu dianggap sudah tidak ada," kata Pudji.

Mendengar penjelasan Pudji, Wijayanto langsung menyela, pada kasus dugaan korupsi dana tak tersangka Batang dan kasus Bupati Dompu yang ditangani KPK, modusnya serupa dengan kasus dana TT Kota Semarang, namun kasus tersebut naik ke penyidikan.

Pudji lalu menjawab, "Saya akan menyampaikannya kepada Kepala Kejati." (HAN)

Tidak ada komentar: