Senin, 31 Desember 2007

Catatan Hukum


KRHN dan TPDI: Suram, Reformasi Hukum 2007

Jakarta, Kompas - Reformasi hukum tahun 2007 mengalami masa suram. Agenda reformasi hukum banyak "terpenjara" oleh kepentingan-kepentingan politis.

Catatan reflektif terhadap sejumlah kasus atau peristiwa yang terjadi pada tahun 2007 itu disampaikan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN). "Yang berjalan bukan rule of law, tetapi rule by policians," ucap Firmansyah Arifin, Ketua Badan Pengurus KRHN, Minggu (30/12).

Periode terburuk

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menilai pelaksanaan hukum tahun 2007 termasuk dalam kategori paling buruk di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Salah satu indikatornya adalah sangat minimnya respons seluruh institusi penegak hukum pada laporan masyarakat terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sejumlah kasus memang mendapat respons, tetapi pola tebang pilih kasus atau pilah-pilah orang oleh penegak hukum pun masih juga terjadi.

"Kasus korupsi dana siluman Departemen Kelautan dan Perikanan dalam kampanye pilpres hanya Rokhmin Dahuri dan bawahannya saja yang dijadikan tersangka kemudian dipenjara. Padahal, sejumlah bukti yang terungkap dalam persidangan maupun yang mengaku di luar persidangan, seperti Amien Rais, Wiranto-Solahuddin, tim sukses SBY-JK, Mega Center, baik KPK maupun kejaksaan dan Polri, tidak punya nyali bahkan jadi mandul," demikian tertulis dalam siaran pers yang ditandatangani Petrus Selestinus, Robert B Keytimu, Martin Erwan, Didi Supriyanto, Terkelin Brahmana, Sigit Binaji, dan Haris Hutabarat yang diterima Redaksi Kompas, Minggu kemarin.

Pemerintahan SBY-JK juga diindikasikan mengabaikan penegakan hukum di bidang HAM. Indikasinya antara lain pembatalan secara keseluruhan UU No 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi oleh Mahkamah Konstitusi tanpa ada upaya lagi untuk menyusun kembali UU tersebut. Indikasi lainnya adalah pemerintah juga mengabaikan hak asasi di bidang sosial dan ekonomi para korban semburan Lumpur Lapindo serta lambannya pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang seharusnya sudah terbentuk enam bulan lalu.

Tidak jelas

Dalam bidang legislasi, KRHN mencatat, sedikitnya ada 13 rancangan undang-undang bidang hukum yang penting segera dibahas tetapi tidak jelas nasibnya atau tidak kunjung selesai. RUU itu antara lain tentang Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Peradilan Militer, Keterbukaan Informasi Publik, RUU Pemerintahan Daerah, RUU Pengadilan Tipikor, serta RUU KUHP dan KUHAP. (SUT)

Tidak ada komentar: