Sabtu, 24 November 2007

Aliran Dana Diduga Lewat Perantara Mafia Peradilan


Jakarta, Kompas - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution menyatakan, dana bantuan hukum Bank Indonesia yang berasal dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia untuk para mantan gubernur, deputi gubernur, dan direksi BI, yang menghadapi persoalan hukum, diduga disalurkan kepada oknum penegak hukum melalui sejumlah perantara.

Perantara itu merupakan bagian dari mafia peradilan. Penegasan itu disampaikan Anwar Nasution kepada Kompas dan tiga media lain di ruang kerjanya di Gedung BPK Jakarta, Jumat (23/11).

"Menurut pengakuan Rusli Simanjuntak kepada auditor BPK, dana itu disalurkan lewat perantara. Perantara itu bagian dari mafia peradilan. Dana-dana tersebut ada yang disalurkan lewat pengacara, ada yang diserahkan ke mantan-mantan. Lalu, diserahkan ke perantara. Itulah yang seharusnya ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Anwar.

Mengenai apakah auditor BPK mengetahui siapa oknum perantara itu, Anwar mengatakan tidak tahu. Dua auditor BPK yang menemani wawancara, Nyoman Wara dan Novi, juga menggelengkan kepalanya. "Penyidik yang harus menelusuri. Kita ini hanya auditor, yang hanya bisa memverifikasi. Kalau mengaku, dicatat. Jika tidak mengaku, mau bilang apa? Apa bisa ditempeleng si Rusli Simanjuntak itu? Kan, tidak bisa," kata Anwar.

Namun, saat ditanya bahwa tuduhan BPK itu kurang kuat, bahkan seorang mantan anggota DPR menyebut tuduhan tersebut konyol, Anwar mengatakan, tokoh kunci yang mengetahui siapa-siapa saja oknum di aparat penegak hukum dan anggota DPR yang menerima dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar itu ada pada dua orang, yaitu Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong.

Sebagaimana diketahui, dana YPPI itu sebanyak Rp 68,5 miliar untuk bantuan hukum, sisanya sebesar Rp 31,5 miliar untuk dana diseminasi anggota DPR.

"Kuncinya itu ada pada dua orang. Yang pertama, Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong. Mereka yang tahu siapa yang memberikan perintah kepada mereka. Mereka juga tahu siapa saja yang menerima dana dari BI," katanya.

Berdasarkan surat Anwar yang dikirimkan kepada KPK, 14 November 2006, nama Rusli Simanjuntak disebut-sebut sebagai Kepala Biro Gubernur waktu itu dan Oey Hoey Tiong sebagai Deputi Direktur Direktorat Hukum BI.

Disebutkan dalam surat Anwar, "Selanjutnya pengurus YPPI memberikan dana tersebut pada pejabat BI yang bertindak sebagai koordinator, yaitu Sdr Oey Hoey Tiong untuk dana bantuan hukum serta Sdr Rusli Simanjuntak dan Sdr Asnar Ashari untuk bagian dana yang diserahkan kepada Panitia Perbankan Komisi IX DPR periode tahun 2003."

Menurut Anwar, dana sebesar Rp 100 miliar yang dikeluarkan dari YPPI untuk bantuan hukum para mantan gubernur, deputi, dan direksi BI dikategorikan salah. "Dua-duanya salah. Satu, uang yang berasal dari YPPI dan, kedua, penggunaan dana itu,"kata Anwar.

Anwar menjelaskan, itulah latar belakang mengapa ia mengirimkan surat kepada KPK, agar pada masa datang tidak terjadi kesalahan serupa di BI. "BI perlu dibenahi. Kalau bank sentral kayak begitu, siapa yang percaya kepada Indonesia? Pembukuan BI sudah lebih baik. Jangan main-main dengan uang negara seperti dulu. Sudah lewat masa main-main seperti itu," tuturnya.

Senin diperiksa KPK

Anwar membantah upaya membongkar dugaan penyimpangan dana itu dilandasi motif lain di luar kepentingan mengungkapkan hasil audit BPK. "(Jadi calon Gubernur BI) Saat ini tidak ada tujuan ke sana. Pangkat saya lebih tinggi daripada Gubernur BI, apalagi menteri. Itu (Burhanuddin Abdullah) bukan saingan saya. Saya ini guru besar. Bukan doktor yang tak jelas. Bukan doktor yang sogok sana-sini. Jadi, tak ada hubungan dengan itu (pencalonan Gubernur BI tahun depan)," kata Anwar.

Lebih jauh, terkait dengan keikutsertaannya menghadiri rapat Dewan Gubernur BI pada 22 Juli 2003 serta keikutsertaannya menandatangani risalah rapat Dewan Gubernur BI yang menyetujui dana bantuan bagi mantan gubernur, deputi gubernur, dan direksi BI itu, Anwar mengaku dirinya akan diperiksa KPK Senin mendatang. "Saya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Deputi Gubernur Senior BI," ujarnya. (HAR)

Tidak ada komentar: