Senin, 19 November 2007

PEMBALAKN LIAR


Hotman Paris: Adelin Tak Akan Kembali ke Indonesia

Kotabumi, Kompas - Terdakwa bebas pada kasus pembalakan liar dari Medan, Sumatera Utara, Adelin Lis yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang, dipastikan tidak akan kembali ke Indonesia untuk menyerahkan diri.

"Ia hanyalah anak waris yang ingin menyelamatkan warisan orangtuanya, tetapi malah kena rekayasa hukum ketika pemerintah ingin membabat illegal logging. Ia tidak akan kembali karena ia sudah tidak percaya lagi pada sistem hukum Indonesia," kata Ketua Tim Pengacara Adelin Lis, Hotman Paris Hutapea, saat jeda persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Senin (12/11).

Hotman Paris rencananya akan bertemu dengan Komisi Yudisial hari Rabu besok. Dalam pertemuan itu, Hotman Paris akan menjelaskan semua hal yang terkait kasus Adelin.

Di Medan, Menteri Kehutanan MS Kaban menyatakan dirinya menghormati hukum yang berlaku dan mendukung langkah kasasi terhadap kasus Adelin Lis.

Sebelumnya, 21 lembaga swadaya masyarakat di Medan menyatakan pembebasan Adelin oleh Pengadilan Negeri Medan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Apalagi, Indonesia akan menjadi tuan rumah pertemuan dunia tentang Perubahan Iklim Global di Bali, Desember 2007.

Kelompok LSM di Sumut mencatat, selama tahun 2006- 2007 sudah 11 kasus perambahan hutan yang pelakunya dinyatakan bebas di Sumatera Utara.

Kemarin, majelis hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Adelin kembali diperiksa. Kali ini giliran Ketua Majelis Hakim Arwan Byrin, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Medan, dan hakim anggota Robinson Tarigan, yang diperiksa Pengadilan Tinggi Sumut.

Sementara itu, di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tim dari Kejaksaan Agung memeriksa tujuh jaksa penuntut umum.

Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin mengatakan, Kejagung belum mengambil sikap karena pemeriksaan masih berlangsung.

(HLN/NW0/BIL/CHE/WSI)

Tidak ada komentar: