Jumat, 04 April 2008

Era Keterbukaan


RUU Keterbukaan Informasi Publik Disetujui oleh DPR

KOMPAS/PRIYOMBODO / Kompas Images
Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga (kiri) menyerahkan berkas laporan UU Keterbu- kaan Informasi Publik kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/4).
Jumat, 4 April 2008 | 00:11 WIB

Jakarta, Kompas - Setelah delapan tahun diusulkan, Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik atau RUU KIP akhirnya disetujui secara aklamasi oleh DPR dan pemerintah, Kamis (3/4). Kini pemerintah perlu segera membuat gerakan radikal untuk mengubah sikap birokrasi yang semula tertutup menjadi terbuka.

Demikian pandangan Mas Achmad Santosa, Penasihat Senior United Nation Development Programme (UNDP) untuk Hak Asasi Manusia dan Pembaruan Hukum di Indonesia, mengenai disahkannya RUU KIP tersebut.

Achmad Santosa bersama Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law Wiwik Awiati yang pertama kali mengusulkan perlunya RUU ini ke DPR pada Agustus 2000.

Dengan adanya gerakan radikal, Achmad Santosa berharap UU ini nantinya bisa segera diberlakukan, tidak harus menunggu dua tahun hingga 2010, seperti tertuang di aturan peralihan. ”Pemerintah tak boleh santai, harus kerja keras, karena UU ini menuntut adanya perubahan cara berpikir dan sikap,” ungkapnya.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar serta dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh.

RUU KIP mengharuskan semua badan publik untuk mengumumkan informasi publik secara berkala, paling sedikit enam bulan sekali; mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; juga setiap saat menyediakan informasi publik, antara lain rencana kerja proyek, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan, juga prosedur kerja pegawainya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, badan publik bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis apakah informasi yang diminta itu berada di bawah penguasaannya atau tidak. Apabila informasi yang diminta itu tak berada di bawah penguasaannya, badan publik wajib memberitahukan badan publik mana yang menguasai informasi itu.

RUU ini juga mewajibkan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara untuk menyediakan informasi publik.

Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik, dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, instalasi militer, dan sistem persandian termasuk dalam informasi yang dikecualikan untuk dibuka. (sut)

Tidak ada komentar: