Selasa, 09 Oktober 2007

Rasa Keadilan


Robert Bala

Sulitnya menemukan fakta untuk menyeret Pak Harto, yang juga dijadikan MA alasan menuntut Rp 1 triliun kepada majalah Time dan penemuan fakta yang (kelihatan) begitu jelas dalam kasus Irawady Joenoes, menarik disimak.

Lalu muncul pertanyaan, apakah fakta menjadi satu-satunya acuan?

Kebaikan umum

Action in factum atau aksi nyata sebagai bukti konkret amat diperlukan dalam proses hukum. Dengannya, seseorang yang pada awalnya hanya sebagai saksi dapat menjadi tersangka saat aksi-aksi faktual cukup jelas. Sebaliknya tuduhan bisa dianggap "angin lalu" saat tidak terbukti. Pemulihan nama baik atau tuntutan balik pun dilakukan.

Konsep seperti ini dapat dipahami. Lembaga peradilan dipahami (sekadar) sebagai penguji kadar kebenaran (verum) sebuah perkara. Mereka mencari persesuaian antara pikiran dan realitas, darinya dihasilkan kebenaran.

Bagaimana mengukurnya? Aneka cara pandang, perjuangan dengan motivasi terselubung, dan keengganan untuk menguji dalam forum lebih kompeten membuat kebenaran bersifat parsial dan ambivalen. Maka, filsuf seperti Aristoteles menekankan unum kesatuan (konsep). Tanpa kesepahaman, mustahil tercapai tujuan karena kekuatan diperlemah oleh keceraiberaian.

Namun, verum dan unum masih pada tataran metafisis. Ia perlu dukungan etika, dengan memberi tempat terhadap kebaikan umum, bonum comunae. Itu berarti keberhasilan sebuah tugas publik dilihat dari manfaatnya untuk kepentingan umum dan sejauh mana kebaikan itu dirasakan. Manusia, demikian Zubiri, Xavier, Sobre el sentimiento y la volición: 1992, memiliki tugas bukan hanya mewujudkan dirinya secara internal, tetapi juga terpanggil untuk mengadakan transformasi terhadap realitas sosial.

Merajut kebersamaan

Aneka elemen warisan filsafat klasik seperti ini dapat dijadikan acuan dalam menilai aneka peristiwa yang terjadi. Tuntutan terhadap Time, kesangsian terhadap laporan PBB dan Bank Dunia, serta masih kaburnya "duduk perkara" kasus Irawady Joenoes adalah contoh tentang proses hukum kita yang masih berkutat mencari kebenaran. Argumen sendiri dianggap paling benar. Anggapan tentang tuduhan tanpa bukti, jebakan, tebang pilih, diskriminasi adalah kesan yang selalu muncul.

Akibatnya sudah pasti. Yang sering terjadi dalam proses hukum adalah adu argumentasi mencapai kebenaran yang parsial dan versial. Dan ketika ide itu tidak diterima, aneka tindakan anarkis muncul sebagai reaksi. Ada kesan, kekuatan uang masih menjadi penentu "kebenaran" yudisial. Tuntutan pengembalian aset negara pun menjadi tersendat karena masih ada usaha meloloskan diri dari jeratan hukum. Lebih jauh lagi, harapan tercapainya kebaikan bersama menjadi kendur karena kian merosotnya rasa bersalah.

Keadaan seperti ini kadang memunculkan rasa jenuh dan pesimistis sehingga bisa menghadirkan tindak korupsi baru. Sialnya, banyak orang tidak tahu bahwa untuk dapat korupsi yang "aman" di negeri ini, dibutuhkan "strategi" dan "kelihaian". Hanya dengan cara demikian seseorang dapat lolos atau tidak bisa terjerat oleh tafsiran faktual yang kerap digunakan aparat hukum.

Rasa jenuh masyarakat tidak hanya terjadi karena korupsi. Aneka kebijakan yang kontradiktoris dengan dambaan rakyat tak kurang dampaknya. Hal ini kerap terjadi dengan proyek pertambangan di daerah (seperti di Lembata, NTT). Rakyat yang memiliki kearifan lokal dengan pandangan kosmologis yang utuh demi menjaga keutuhan ciptaan, merawat warisan sosial, kultural, dan ekologis kian merasa aneh. Sementara itu, para "pengayom" masyarakat lebih terpana pada aneka royalti menyulap daerahnya.

Kehadiran peristiwa-peristiwa kejahatan, korupsi, dan melebarnya jarak rakyat dan pemimpin pada Ramadhan seperti ini amat disayangkan.

Namun, di tengah kepincangan seperti ini, ada imperatif moral. Manusia yang religius dan sanggup mewujudkan diri, kata Aristoteles dalam Ética a Nicómaco, pada saat bersamaan tersapa untuk menjadi epeidè fúsei politikón o ánthropos. Ia terpanggil untuk membarui realitas sosialnya yang tidak becus. Di sinilah perpaduan harmonis antara pembaruan diri dan transformasi sosial akan melahirkan sebuah keindahan (pulchrum), yang juga merupakan impian semua orang. Kesejahteraan bersama, kebaikan umum, kebenaran tanpa kondisi, dan kesatuan yang kian kokoh diharapkan lahir dari penerapan hukum yang utuh. Hanya dengan demikian akan tercipta rasa keadilan sebagai basis melanjutkan tugas reformasi yang belum tuntas.

Harapan seperti inilah yang ingin dicapai bangsa ini.

Robert Bala Alumnus Universidad Pontificia de Salamanca dan Universidad Complutense de Madrid Spanyol

Tidak ada komentar: