<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940</id><updated>2011-10-01T22:43:17.241+07:00</updated><title type='text'>H U K U M</title><subtitle type='html'>Kejarlah Daku Kau Kutangkap</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>62</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-1794691803628269983</id><published>2008-11-25T19:54:00.000+07:00</published><updated>2008-11-25T19:55:31.037+07:00</updated><title type='text'>Fundamental Hukum</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;" class="txtartikelcetak"&gt;&lt;span class="tglct"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;  &lt;div id="article_body"&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Satjipto Rahardjo&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ada kekhawatiran, kehidupan berhukum bangsa kita bukannya membaik, melainkan semakin memburuk. Kita mengira, dengan menggenjot produk perundang-undangan dan memperbaiki institut-institut hukum, hukum di Indonesia akan menjadi lebih baik. Ternyata obat untuk menghentikan kemerosotan hukum tidak di situ.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah bangsa ini terbentur ke sana-kemari dalam berhukum dan mengoperasikan negara hukum Indonesia, maka kita pantas mulai bertanya, ”Sudah benarkah fundamental hukum kita?” dan, ”Sebenarnya, kuatkah fundamental hukum kita?” Kita cuplik dunia korupsi di negeri ini sebagai sampel.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pemerintahan Presiden Habibie membanggakan telah memproduksi sekian puluh undang-undang selama pemerintahannya. Bangsa ini juga serius memberantas korupsi dengan memperbarui dan memperbarui lagi undang-undang korupsi. Juga disiapkan lembaga untuk itu, seperti Pengadilan Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan istimewa itu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ternyata, jaring yang bagaimanapun kuatnya tidak mampu menjaring koruptor dengan efektif. Jaring itu jebol ditabrak koruptor, bahkan kini mereka berada di seluruh penjuru Tanah Air.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hakim Agung pun dicoba disuap. Jaksa yang konon jempolan pun akhirnya dibuat bertekuk lutut di ujung telepon. Terakhir diberitakan, seorang arsitek dan pendekar antikorupsi yang gigih didakwa melakukan korupsi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Belajar mencari tahu&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari pengalaman Indonesia selama 60 tahun lebih, kini kita sebaiknya belajar untuk mencari tahu lebih baik di mana sebetulnya fundamental hukum itu. Sekarang, kita sebaiknya dengan lebih cerdas mengatakan, fundamental itu ternyata bukan terletak pada substansi dan struktur, tetapi pada sesuatu yang lain. Kemerosotan hukum memberi berkah untuk merenung, bertafakur, melakukan kontemplasi tentang fundamental hukum kita.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kita akhirnya sadar, hukum itu akhirnya menyangkut perilaku manusia. Semua perbaikan substansi, sistem dan struktur, bahkan profesionalisme menjadi tidak berarti apabila kita mengabaikan faktor perilaku manusia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Urusan hukum itu berhubungan dengan perilaku manusia. Di sinilah kita khilaf mengenali fundamental hukum. Cacat dalam melihat fundamental hukum berakibat luas, seperti yang kita alami sekarang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jika kita membuat neraca dari begitu banyak opini publik, maka neraca kehidupan hukum itu ternyata berat ke perilaku manusia. Terakhir, mantan Hakim Agung Adi Andojo Soetjipto yang cukup legendaris itu mengeluh tentang masalah harga diri manusia Indonesia, tidak tentang sistem dan lain-lainnya (”Bangsa yang Kehilangan Harga Diri”, Kompas, 13 November 2008).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Advokat senior Amerika, Gerry Spence, menulis lebih ”kejam” lagi tentang dunia berhukum di Amerika Serikat. Katanya, kalau Anda punya masalah hukum di Amerika, jangan datang ke advokat, tetapi ke juru rawat. Alasannya, juru rawat itu memang dididik dan dilatih untuk peduli terhadap dan menyayangi manusia yang menderita.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Spence, sejak mahasiswa hukum menginjakkan kaki memasuki law schools, mereka itu sudah dirampas dan ditumpulkan rasa perasaan manusianya dan yang diburu adalah kompetensi profesional. ”Apa gunanya pelana kuda berharga ribuan dollar jika hanya akan dipasang di punggung kuda yang harganya hanya satu dollar?” Begitu kasar komentar Spence terhadap dunia berhukum di Amerika Serikat. Kritik Spence itu memperkuat pendapat, hukum itu menyangkut manusia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Terkait budi pekerti&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebelum keadaan menjadi lebih parah lagi, sebaiknya mulai sekarang kita mengubah pendapat dan pandangan kita mengenai fundamental hukum itu. Fundamental hukum itu berhubungan dengan hidup dan budi pekerti baik, seperti kejujuran, bisa dipercaya, menghormati orang lain, dan pengendalian diri. Inilah fundamental hukum sebenarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selama ini (seperti juga di Amerika) kita telah salah memahami fundamental hukum. Fakultas-fakultas hukum kita juga lebih mengejar profesionalitas, mengembangkan soft skills agar dapat bersaing di pasar pekerjaan. Belum ada mata kuliah seperti ”mengasihi dan menolong manusia-yang-lagi-susah” dalam kurikulum hukum. Pendidikan hukum yang baik adalah pendidikan budi pekerti, bukan menjejali orang dengan sistem dan peraturan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hanya dengan menggenjot budi pekerti yang baik sebagai fundamen, semoga kita berhasil membangun suatu negara hukum yang menyejahterakan dan membahagiakan rakyat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Satjipto Rahardjo &lt;em&gt;Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro, Semarang&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;&lt;/div&gt; &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;!--s:insert_counter--&gt;  &lt;!--ttpend artikel --&gt;       &lt;!--START KOLOM PRINT--&gt;        &lt;!--s:insert_counter--&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="artikelkiriman"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;   &lt;!-- s:rate--&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-1794691803628269983?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/1794691803628269983/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=1794691803628269983' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/1794691803628269983'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/1794691803628269983'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/11/fundamental-hukum.html' title='Fundamental Hukum'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-8540115420245206171</id><published>2008-11-25T19:53:00.000+07:00</published><updated>2008-11-25T19:54:29.483+07:00</updated><title type='text'>Politisasi Penegakan Hukum</title><content type='html'>&lt;div class="txtartikelcetak"&gt;&lt;span class="tglct"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;  &lt;div id="article_body"&gt;&lt;p style="text-align: left;"&gt;&lt;strong&gt;Bambang Widjojanto&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ada kisah sukses, tantangan, dan hambatan dalam pemberantasan korupsi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sukses harus dikelola dan disebarluaskan agar kepercayaan publik meningkat. Tantangan harus dijadikan spiritualitas untuk bekerja all out, prudent, profesional dengan integritas tinggi. Hambatan harus dieradikasi, ditekan, dimasalahkan agar tidak berkembang, tidak merusak dan membuat pemberantasan korupsi kian kehilangan arah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Konferensi Internasional ke-13 Antikorupsi yang dihadiri 135 negara baru saja digelar di Athena, 30 Oktober-2 November 2008. Agenda yang diangkat, ”Corruption and Sustainable Development”, dengan tema beragam, mulai dari penyebab dan dampak korupsi terkait krisis keuangan, sumber daya alam dan energi, perubahan cuaca, hingga globalisasi korupsi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Isu yang mendapat perhatian serius terkait peningkatan kualitas ancaman, intimidasi, dan harassment yang harus dihadapi para pegiat antikorupsi. Hal ini terkait kelemahan kerangka hukum dan keterbatasan ruang gerak masyarakat sipil untuk mengontrol penggunaan kewenangan penegak hukum yang potensial abuse of power.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Pertemuan kepentingan&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Konferensi juga memberi perhatian Nuhu Ribadu, mantan Ketua Economic and Financial Crimes Commission (EFCC) Nigeria yang dikenal profesional dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Dalam kesimpulan, konferensi meminta Pemerintah Nigeria dan komunitas global antikorupsi mengambil tindakan segera atas ancaman dan tindak kekerasan fisik yang bisa dilakukan terhadap Nuhu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kondisi itu, pada sebagian negara—khususnya yang belum mampu mencegah aparaturnya dari politik uang, kepentingan privat dan sepihak penegak hukum—punya modus sama dengan pola agak berbeda. Ancaman kekuasaan bagi pegiat antikorupsi dilakukan kekuasaan dan lembaga penegak hukum yang melakukan instrumentasi hukum dengan menggunakan kewenangan jabatan publiknya. Ini tindakan berbahaya karena bisa dilakukan secara sistematis dan berdaya rusak tinggi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada proses itu, tidak hanya potensial terjadi enginering pada saksi dan bukti, tetapi juga dilakukan kampanye ”terselubung” untuk membangun justifikasi bahwa apa yang dilakukan untuk dan atas nama hukum dan kepentingan negara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada konteks itu terjadi politisasi penegakan hukum, dengan melakukan instrumentasi hukum, mulai dari penyidikan hingga pengadilan, bisa karena masalah yang bersifat personal atau social jealous kelembagaan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penyebab yang amat mengkhawatirkan adalah bertemunya kepentingan para koruptor dan konglomerat hitam yang dananya tak terbatas, memiliki akses dan relasi politik yang kuat dengan kepentingan ”naif” dari aparatur dan lembaga penegakan hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Indonesia beruntung mempunyai KPK dan pegiat antikorupsi. Namun, beban KPK menjadi amat berat karena masifitas korupsi yang amat luas. Aparat, pimpinan KPK, dan pegiat antikorupsi berpotensi dijadikan ”Nuhu Ribadu” bila tidak ditopang peningkatan integritas lembaga penegakan hukum lainnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Indonesia belum bebas&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;De facto, Indonesia belum bebas dan masih rentan karena potensial terjangkit sindrom politisasi penegakan hukum. Ketika pemerintahan otoriter berkuasa, politisasi penegakan hukum biasa terjadi. Dalam pemerintahan reformasi yang sedang pada tahap transisi politik, perilaku koruptif bisa menjadi virus politisasi penegakan hukum dengan kualitas yang mungkin lebih ”dahsyat”. Asumsinya, kejahatan selalu bermetamorfosis membangun modus baru kejahatan dengan daya rusak kian tinggi. Metode kerja yang lebih civilized dan legal nuance menjadi salah satu strategi yang dilakukan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Indikasi lain politisasi dapat dilihat dari pilihan kasus yang ditangani penegak hukum. Khususnya, bila lembaga penegak hukum terus menghindar untuk menangani kasus-kasus yang berdampak besar bagi kemaslahatan rakyat. Pada konteks Indonesia, upaya sengaja dan sistematis yang tidak menangani BLBI yang jelas menghancurkan sistem finansial dan kebangkrutan pemerintahan adalah indikasi politisasi hukum, apalagi jika penegak hukum bersikap menjadi ”pembela” para obligor nakal dan konglomerat hitam yang merugikan rakyat, bangsa, dan negara. Juga termasuk, lembaga penegak hukum yang mencari-cari kasus dan kesalahan perkara yang masih debatable untuk dituduhkan sebagai tindak korupsi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bambang Widjojanto &lt;em&gt;Dosen Trisakti; Advisor Partnership; Anggota Komite Nasional Kebijakan Governance&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;&lt;/div&gt; &lt;/div&gt;  &lt;!--s:insert_counter--&gt;  &lt;!--ttpend artikel --&gt;       &lt;!--START KOLOM PRINT--&gt;    &lt;div style="border-bottom: 1px solid rgb(238, 238, 238); padding: 10px 0pt; margin-bottom: 20px;"&gt;    &lt;!--s:insert_counter--&gt;  &lt;div class="artikelkiriman"&gt; &lt;/div&gt;  &lt;div style="text-align: right;"&gt; &lt;!-- s:rate--&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div id="cetakkolomkanan"&gt;&lt;div id="ctkltengah03"&gt;&lt;br /&gt;&lt;!--ttpberitapopuler --&gt;   &lt;!--&lt;div style="margin-top:20px"&gt;&lt;/div&gt;  --&gt;  &lt;/div&gt; &lt;/div&gt;      &lt;!--bwH--&gt;  &lt;!--footer --&gt;  &lt;script type="text/javascript" src="http://www.kompas.com/script/jumpfooter.js"&gt;&lt;/script&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-8540115420245206171?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/8540115420245206171/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=8540115420245206171' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/8540115420245206171'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/8540115420245206171'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/11/politisasi-penegakan-hukum.html' title='Politisasi Penegakan Hukum'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-9073492352356035143</id><published>2008-10-09T15:05:00.001+07:00</published><updated>2008-10-09T15:05:55.404+07:00</updated><title type='text'>Bencana Kekuasaan Kehakiman</title><content type='html'>&lt;div class="txtartikelcetak"&gt;&lt;span class="tglct"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Oleh &lt;strong&gt;Saldi Isra&lt;/strong&gt;&lt;div id="article_body"&gt; &lt;p&gt;Boleh jadi hari Selasa (7/10) merupakan salah satu hari ”penting” dalam perkembangan sejarah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pada hari itu, Bagir Manan tetap menjadi Ketua MA meski usianya telah melewati batas maksimal yang ditentukan undang-undang; dan pengunduran diri Jimly Asshiddiqie sebagai hakim konstitusi meski masa jabatan lima tahun baru dijalani kurang dari dua bulan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Jika diletakkan dalam upaya pembaruan kekuasaan kehakiman, kedua kejadian itu amat bertolak belakang. Di satu sisi, Bagir yang telah lama didesak untuk pensiun, tetap bertahan sebagai Ketua MA. Bahkan, saat batas usia sebagai hakim agung terlewati, Bagir tidak melakukan langkah nyata untuk berhenti sebagai ketua MA. Sementara itu, saat kehadirannya masih dibutuhkan guna melanjutkan pengembangan MK, Jimly merasa tidak perlu melanjutkannya sebagai hakim konstitusi.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dengan kejadian itu, wibawa MA kian tergerus. Begitu pula pengunduran diri Jimly, kenegarawanan seorang hakim konstitusi dipertanyakan banyak kalangan. Meski dikatakan bertolak belakang, pilihan Bagir dan Jimly dapat bermuara pada titik yang sama: bencana di ranah kekuasaan kehakiman.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Inkonstitusional&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dua tahun lalu, saat sejumlah hakim agung memasuki usia 65 tahun, tindakan Bagir memperpanjang usia pensiun sejumlah hakim agung termasuk dirinya menjadi 67 tahun, memicu kontroversi. Meski UU No 5/2004 tentang MA memberi ruang untuk perpanjangan usia pensiun hakim agung, kontroversi itu tidak bisa dihentikan karena tidak jelasnya kriteria ”mempunyai prestasi kerja luar biasa” sebagaimana disyaratkan Pasal 11 Ayat (2) UU No 5/2004.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sesuai kriteria itu, sejumlah kalangan yang concern atas pembaruan dan kinerja MA menilai, sebagian hakim agung yang mencapai usia 65 tahun tidak layak diperpanjang. Gugatan perpanjangan usia pensiun dari 65 tahun menjadi 67 tahun menghadapi kendala yuridis karena Penjelasan Pasal 11 Ayat (2) UU No 5/2004 memberi cek kosong kepada MA untuk menentukan sendiri kriteria ”mempunyai prestasi kerja luar biasa” itu.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ketika batas maksimal usia 67 tahun datang, tidak ada lagi argumentasi yuridis yang dapat membenarkan Bagir bertahan di MA. Dalam hal ini saya sepakat dengan pandangan yang mengatakan, sejak tanggal 6 Oktober, tidak ada dasar hukum lagi bagi Bagir untuk bertahan sebagai Ketua MA, termasuk menjalankan fungsi administratif (Kompas, 8/10). Sulit dibantah, batas maksimal itu pula yang mendorong sejumlah partai politik mempercepat revisi UU No 5/2004.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Namun, apa pun yang terjadi dengan UU No 5/2004, ia tidak lagi berpengaruh terhadap Bagir. Dalam pengertian itu, desakan Adnan Buyung Nasution, anggota Dewan Pertimbangan Presiden, agar DPR segera menyelesaikan revisi UU No 5/2004 yang memperpanjang usia pensiun hakim agung dari 67 tahun ke 70 tahun (Kompas, 8/10) tidak bisa mempertahankan Bagir sebagai hakim agung dan sebagai Ketua MA. Semua pihak hendaknya menyadari, sejak 6 Oktober 2008 Bagir tidak lagi memenuhi ”syarat” sebagai hakim agung, termasuk sebagai Ketua MA. Meminta Bagir bertahan merupakan tindakan inkonstitusional.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Ujian negarawan&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Berbeda dengan Bagir, langkah Jimly menimbulkan perasaan campur sari berbagai kalangan yang selama ini concern terhadap perkembangan MK. Mayoritas kalangan sepakat, Jimly memberi kontribusi besar menjadikan MK seperti hari ini. Selama dua periode kepemimpinannya, MK tumbuh dan berkembang menjadi sosok peradilan modern. Dengan keterbukaan, akses publik, dan manajemen perkara yang dibangun selama ini, MK jauh meninggalkan MA.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Karena keberhasilan itu, pernah muncul wacana terbatas kalangan pemerhati MK untuk menyebut Jimly sebagai ”Bapak Peradilan Modern Indonesia”. Wacana itu menghilang seiring dengan kian terbacanya imajinasi Jimly menoleh ke ”luar” MK. Padahal, karena satu-satunya jabatan publik yang mensyaratkan negarawan, menjadi hakim konstitusi seharusnya menjadi puncak karier. Begitu seseorang terpilih menjadi hakim konstitusi, ia harus membunuh semua keinginan dan godaan yang ada di luar gedung MK.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ujian sebagai seorang negarawan tidak hanya dapat dilihat dari kemampuan membunuh keinginan dan godaan itu, tetapi juga dari kesiapan menerima proses internal MK. Dalam kaitan itu, pengunduran diri itu menunjukkan kepada kita, Jimly gagal melewati salah satu ujian menjadi negarawan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Alasan Jimly mundur karena merasa tugasnya membangun institusi MK telah rampung dan merasa bisa lebih bebas berbicara kepada publik setelah mundur sulit diterima dalam posisinya sebagai seorang hakim konstitusi. Pertanyaannya sederhana, apakah alasan-alasan itu akan tetap muncul jika Jimly terpilih lagi menjadi Ketua MK Agustus lalu?&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Pelajaran&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Saya sepandapat dengan Tajuk Rencana (Kompas, 8/10), kita tidak ingin hakim agung dan hakim konstitusi terjebak permainan politik kekuasaan. Karena itu, pengalaman Bagir dan Jimly harus menjadi pelajaran penting dalam pembangunan kekuasaan kehakiman ke depan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam hal ini, MA harus membenahi proses pengisian jabatan Ketua MA. Harus ada pengaturan yang jelas, dalam waktu tertentu, sebelum berakhirnya jabatan Ketua MA harus dilakukan pemilihan ketua baru. Dengan cara seperti itu, tidak akan ada lagi Ketua MA melewati batas usia yang ditentukan undang-undang. Jangan terlantarkan posisi Ketua MA karena proses politik di luar gedung MA.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Begitu juga dengan MK, proses internal tidak boleh menempatkan Ketua MK sebagai atasan yang membuat posisinya menjadi amat berbeda dengan hakim-hakim konstitusi yang lain. Jika dibuat perbedaan mencolok, setiap Ketua MK pasti gamang kembali menjadi hakim biasa. Berkaca pada proses internal perguruan tinggi. Seorang dosen bisa saja terpilih menjadi dekan atau rektor, begitu tidak lagi menjadi rektor atau dekan, mereka kembali menjadi dosen biasa.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Perlu dicatat, mengabaikan proses-proses internal di MA dan MK berpotensi menimbulkan bencana di ranah kekuasaan kehakiman. Kalau itu terjadi, hakim agung dan hakim konstitusi akan mudah terjebak pada permainan politik kekuasaan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Saldi Isra&lt;/strong&gt;&lt;em&gt; Direktur Pusat Studi Konstitusi; Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unand Padang; Kandidat Doktor Ilmu Hukum UGM&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;&lt;/div&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-9073492352356035143?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/9073492352356035143/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=9073492352356035143' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/9073492352356035143'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/9073492352356035143'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/10/bencana-kekuasaan-kehakiman.html' title='Bencana Kekuasaan Kehakiman'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-4401562836743521372</id><published>2008-04-17T20:46:00.001+07:00</published><updated>2008-04-17T20:46:57.072+07:00</updated><title type='text'>Penyelesaian utang grup A. Latief di BRI</title><content type='html'>&lt;p class="penulis"&gt;oleh : Anugerah Perkasa&lt;/p&gt;      &lt;p&gt;Penyelesaian utang grup A.Latief senilai hampir Rp300 miliar sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun. Akan tetapi, hingga kini belum jelas bagaimana proses pelunasannya. &lt;/p&gt;&lt;p&gt; Latief, pria berusia 68 tahun, pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja periode 1993-1998 dan memiliki beberapa anak perusahaan di bawah bendera Alatief Corporation, yang saat ini harus mencicil kewajibannya, sekitar Rp281,13 miliar. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Fasilitas kredit itu diperolehnya pada 1993, 1995 dan 1996 silam. Sesuai dengan urutan waktu, perusahaan yang memperoleh pinjaman tersebut adalah PT Pasaraya Toserjaya, PT Pasaraya Nusakarya dan Alatief Corporation, yang belakangan menjadi perusahaan induk. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Mari melihat induknya lebih dulu. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II/2006 menyebutkan perusahaan yang didirikan sejak 1994 itu harus melunasi utang sekitar Rp98,42 miliar kepada Bank BRI. Itu sudah termasuk penalti dan bunga kredit. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Awalnya, permohonan pinjaman sebesar Rp200 miliar diajukan perusahaan tersebut pada November 1996. Dana itu akan digunakan untuk menambah modal sejumlah anak perusahaan Alatief Corporation. Hampir setahun kemudian, Bank BRI menyetujui proposal tersebut dengan mengeluarkan Perjanjian Kredit Investasi dan Pemberian Jaminan (PKIPJ). &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Perseroan yang terletak di kawasan Blok M, Kebayoran Baru Jakarta Selatan itu kemudian melakukan dua kali penarikan masing-masing Rp55,40 miliar pada Agustus 1997 dan Rp29,45 miliar pada Oktober 1997. Setelah itu, pencairan terhenti. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; BPK menyebutkan penarikan tak dapat direalisasi karena perusahaan tidak memenuhi persyaratan. "Alatief Corporation tidak menyerahkan laporan keuangan tiga bulanan, tidak membebankan hak tanggungan atas tanah di Tangerang serta tidak ada laporan keuangan konsultan independen," ungkap laporan BPK &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Latief kemudian bereaksi. Dia mengajukan permohonan restrukturisasi kredit, yang awalnya Rp200 miliar menjadi hanya Rp84,85 miliar. Bank BRI setuju dan dibuatlah tambahan PKIPJ pada 2000. Akan tetapi, permohonan restrukturisasi itu tak lantas membuat perusahaan itu memenuhi kewajibannya. Tiga tahun kemudian, status pinjaman berubah. Macet. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; &lt;strong&gt;Dugaan pelanggaran&lt;/strong&gt; &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Ini bukan melulu soal kredit bermasalah, tetapi juga tentang dugaan pelanggaran perjanjian pinjaman.  &lt;/p&gt; &lt;p&gt; BPK menemukan adanya permohonan Latief ke Bank BRI untuk diizinkan melaku-kan ekspansi di luar daftar proyek kredit, yaitu mendirikan stasiun televisi, yang dikenal dengan PT Lativi Media Karya (Lativi). Latief berjanji untuk mencicil Rp10 miliar lebih cepat. Akan tetapi, janji hanya sekedar janji. Alatief Corporation ternyata hanya mampu membayar Rp5 miliar atau tak sesuai dengan komitmennya. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Pendirian Lativi awalnya mendapat dukungan kredit PT Bank Mandiri Tbk pada Oktober 2000. Latief meminjam sekitar Rp361,82 miliar untuk modal kerja dan investasi. Akan tetapi, itu tidak cukup. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; "Karena keterbatasan waktu studi, maka terdapat kesalahan dalam perhitungan," demikian Latief, mengemukakan alasannya saat itu. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Latief juga tak memenuhi kewajibannya pada bank tersebut sehingga restrukturisasi dilakukan pada Desember 2004. Dia akhirnya menjadi tersangka gara-gara pinjaman itu, dua tahun kemudian. Ketika dihitung, dugaan kerugian negara mencapai Rp400 miliar lebih. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Utang tersebut akhirnya lunas dengan aksi akuisisi konsorsium Capital Managers Asia Pte Ltd. (CMA) pada Maret 2007. Saham Lativi diambil alih oleh perusahaan konsultan investasi yang berbasis di Jakarta dan Singapura itu. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; CMA juga punya hubungan dekat dengan keluarga Bakrie pemilik PT Cakrawala Andalas Televisi (antv) dengan memiliki puluhan ribu lembar saham di televisi tersebut. Lativi pun beralih nama, yaitu tv One pada 14 Februari 2008. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; BPK tetap menyatakan Latief melanggar perjanjian kredit dengan memperluas bisnis di luar kesepakatan. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Itu baru satu perkara. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Pada Februari 1995, Latief mendapat pinjaman Rp28 miliar dengan Perjanjian Kredit dan Pemberian Jaminan (PKPJ) Bank BRI.  &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Pinjaman itu diberikan untuk Pasaraya Nusakarya, yang berdiri sejak 1986 dan juga terletak di kawasan Blok M Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Restrukturisasi kredit dilakukan sebelum Bank BRI akhirnya menetapkan status kredit macet pada November 2003. Jumlahnya sekitar Rp38,30 miliar, terdiri dari utang pokok plus bunganya. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Dugaan pelanggaran terjadi ketika BPK menemukan Pasaraya Nusakarya memiliki fasilitas kredit bank lain, tanpa seizin kreditur pertama. Masing-masing pinjaman itu dikucurkan oleh PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Bumiputera Tbk, PT Bank Danamon Tbk, PT Bank Niaga Tbk, dan Standard Chartered. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; "Selama utang belum lunas, penerima kredit tidak boleh memperoleh pinjaman dalam bentuk apa pun dari pihak lain baik modal kerja maupun investasi tanpa persetujuan tertulis," tegas BPK. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Penyampaian laporan keuangan perusahaan-salah satu persyaratan kredit-juga bermasalah. Direksi Bank BRI kepada BPK mengakui adanya beberapa versi laporan keuangan periode 2002/2001. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Versi pertama menyatakan terjadi peningkatan aktiva tetap, tetapi tidak laporan keuangan lainnya. Bank BRI memiliki contoh laporan keuangan lain pada 2000/2001 yang menunjukkan tidak terjadinya lonjakan aktiva tetap. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Kejanggalan itu dipertanyakan untuk meyakini mana laporan yang benar. Namun, Latief tak pernah meresponsnya.  &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Pasaraya Toserjaya- berdiri sejak 1981- memperoleh kredit melalui pembiayaan sindikasi Rp376 miliar, yang dipimpin Bank BRI pada September 1993. Bank itu sendiri mengucurkan dana Rp115,60 miliar. Restrukturisasi dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu pada 1998, 2000 dan 2002. Dua tahun kemudian, pinjaman itu dinyatakan macet. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Dugaan pelanggaran kali ini adalah penyaluran piutang perusahaan itu terhadap perusahaan terafiliasi, antara lain Pasaraya Nusakarya dan Alatief Corporation, yang baru berdiri. Masing-masing Rp12,15 miliar untuk pembayaran utang pemasok dan Rp5,61 miliar untuk biaya operasional. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; "Toserjaya mengalami kesulitan cash flow akibat menanggulangi kekurangan dana pada afiliasinya," ungkap BPK, padahal, uang itu awalnya digunakan untuk pembayaran utang pokok dan bunga, terkait perjanjian kredit. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Penyaluran dana ke Pasaraya Nusakarya dan Alatief Corporation dinilai melanggar perjanjian, yang menyatakan debitor tidak boleh memberikan pinjaman baru kepada siapa pun, termasuk pemegang saham selama utang belum dilunasi. Khusus Bank BRI, pengembalian yang seharusnya diserahkan Rp144,41 miliar. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Persoalan itu menuntun saya untuk mengetahui mengapa pinjaman tetap diberikan kepada kelompok Latief. Juga soal penetapan status kredit macet para perusahaan tersebut oleh Bank BRI pada 2003-2004. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Akan tetapi, mantan Direktur Pengendalian Kredit Bank BRI 2003-2006, Gayatri Rawit Angreni, menolak memberikan jawaban dengan alasan tidak lagi menjabat posisi itu. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; "Sudah lupa itu, nanti tidak akurat. Ada orang yang lebih tepat menjawab hal tersebut." &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Dia adalah Lenny Sugihat. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Lenny memulai kariernya di Bank BRI sejak 1981 dan pada Mei 2006 menempati posisi Direktur Administrasi Kredit dan Analisis Risiko Kredit. Dia adalah pengganti Gayatri. Sayangnya, dia enggan merinci. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; "Mengapa restrukturisasi terus dilakukan pada Latief," kata saya. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; "Itu mengikuti koridor Bank Indonesia, silakan cari di sana. Restrukturisasi itu ada aturannya, tidak hanya grup Latief, tetapi juga bakul jamu," ujar Lenny. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Dia menuturkan masalah itu  diserahkan pada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara pada Januari 2006.  &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Namun, dia enggan memberikan informasi mengenai perkembangan terakhir penanganan piutang itu, termasuk kemungkinan pengucuran kredit kepada kelompok Latief di masa mendatang. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Saya menemui Direktur Piutang Negara Indra Rifa'i dan Kepala Sub Direktorat Piutang Negara I Etto Sunaryanto pada awal Desember 2007. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Mereka menjelaskan pemanggilan terhadap jajaran direksi kelompok perusahaan Latief telah dilakukan pada awal 2006. Ditjen Kekayaan Negara juga mengeluarkan satu kali surat paksa pembayaran terhadap Latief sekitar April-Mei 2006. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; &lt;strong&gt;Pembayaran awal cair&lt;/strong&gt; &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Program perpanjangan masa cicilan akhirnya diberlakukan pada Januari 2007 dan dibayar per tiga bulan, mengingat jumlahnya yang cukup besar. Etto mengatakan cicilan itu belum mencapai 50%. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Indra menambahkan jumlah utang di atas Rp5 miliar diberikan batas waktu hingga 7 tahun. Itu pun bersyarat, seperti tidak terjadi gagal bayar pada cicilan pertama. Mengutip Latief, Indra mengungkapkan, perusahaan itu mencari investor baru yang bisa membayar utang lebih cepat atau sebelum tenggat waktu. "Saya meyakini Latief akan kooperatif." &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Untuk mengetahui sikap kooperatif Latief dalam proses restrukturisasi utangnya, akhir November 2007, saya mengirimkan surat permohonan wawancara berikut daftar pertanyaan ke Alatief Corporation. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Sekretaris Latief, Ratna Wulansuri mengatakan dirinya berjanji untuk menghubungi saya jika bosnya yang kala itu berada di Amerika Serikat, berkenan untuk diwawancarai. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Akan tetapi, saya kembali harus menunggu karena Latief pergi ke Kota Mekkah untuk menunaikan ibadah haji, pada pertengahan Desember 2007. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Saya mendatangi kantor Latief pada Januari dan Februari. Tak berhasil. Tak hanya kantor, rumah mewahnya di kawasan Kalimalang Raya, Jakarta Timur, juga saya sambangi. Hasilnya, dua petugas keamanan menghentikan niat saya tepat di depan pintu gerbang rumah. Mereka mengatakan tempat itu khusus untuk beristirahat. Lain tidak. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Mengirimkan pesan pendek ke telepon seluler milik Latief adalah alternatif lain. Meneleponnya. Semua nihil. Akibatnya, saya tak pernah memperoleh penjelasan langsung dari Latief mengenai utangnya. Juga, seperti tak pernah tahu kapan Wulansuri memenuhi janjinya. &lt;em&gt;(anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;/em&gt; &lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-4401562836743521372?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/4401562836743521372/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=4401562836743521372' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/4401562836743521372'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/4401562836743521372'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/04/penyelesaian-utang-grup-latief-di-bri.html' title='Penyelesaian utang grup A. Latief di BRI'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-7442921619966108008</id><published>2008-04-15T16:39:00.000+07:00</published><updated>2008-04-15T16:42:55.492+07:00</updated><title type='text'>Pembuktian Terbalik : Solusi Pemberantasan Korupsi ?</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Beberapa waktu yang lalu media massa ramai memberitakan penangkapan Ketua Tim Jaksa BLBI BDNI . Di sela-sela berita tentang kasus tersebut, salah satu stasiun TV Swasta menunjukan rumah dan harta kekayaan yang dimiliki jaksa tersebut, baik yang ada di Jakarta dan Bali. Kedua rumah tersebut ada dilingkungan perumahan kelas menengah ke atas. Di samping ke dua rumah, TV Swasta tadi juga menunjukan beberapa mobil kelas menengah yang juga dimiliki oleh jaksa tersebut. Kalau berdasarkan besarnya gaji jaksa, tentu kita bertanya apa mungkin seorang jaksa memiliki harta kekayaan tersbut? Belakangan baru diketahui banyak jaksa yang belum melaporkan harta kekayaannya tanpa dikenai sanksi apa pun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal kekayaan penyelenggara yang tidak wajar, sebelumnya Ekonom Kwik Kian Gie pernah mengatakan perilaku aparat pajak yang tidak benar. Kwik Kian Gie terpaksa meminta maaf kepada Dirjen Pajak atas ucapannya. Dirjen Pajak tersebut meminta Kwik membuktikan ucapannya kalau tidak akan dituntut secara hukum. Namun, ketika Faisal Basri juga mengucapkan tentang perilaku aparat pajak yang tidak benar Dirjen Pajak tidak berani menuntut Faisal karena Faisal meminta Dirjen Pajak melakukan pembuktian terlebih dahulu (pembuktiaan terbalik) bahwa perilaku aparatnya tidak ada yang menyimpang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada setiap tanggal 9 Desember, kita memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Dalam kaitan itu perlu dipahami oleh kita semua, termasuk pemerintah, bahwa korupsi sudah menjadi musuh dunia. Untuk itu, strategi pemberantasan korupsi harus mengikuti cara-cara yang berlaku secara universal. Apalagi kita sudah meratifikasi Konvensi Antikorupsi PBB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Momen tersebut harus digunakan pemerintah untuk melakukan banyak perubahan menyangkut peraturan perundangan dan cara pendekatan antikorupsi. Tentu dengan mengikuti UN Convention for Anti-Corruption (UNCAC), karena tingkat korupsi dijadikan ukuran dalam pergaulan internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, sejumlah perangkat perundang-undangan perlu segera dibenahi. Perangkat yang harus mendapat prioritas dibenahi adalah revisi undang-undang antikorupsi.&lt;br /&gt;Revisi undang-undang antikorupsi terutama dipusatkan pada asas pembuktian terbalik dan recovery asset.&lt;br /&gt;Asas pembuktian terbalik perlu dimasukkan ke dalam UU Antikorupsi untuk mengimbangi undang-undang yang mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan mereka. Sebab, undang-undang tersebut tidak match dengan sistem hukum pidana yang kita miliki saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang ini belum bisa membuat tuntutan jika ada pejabat yang harta kekayaannya terindikasi tidak wajar. Itu kelemahan dalam sistem hukum kita. Pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara diakomodasi, tetapi tidak fungsional. Bahkan terhadap para penyelengara negara yang tidak melaporkan harta kekayaan, KPK tidak bisa berbuat apa-apa. Contoh paling jelas adalah mantan anggota Komisi Yudisial Irawady Joenus yang tertangkap tangan menerima suap pun, tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.&lt;br /&gt;Untuk itu sejak tahun 2004 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pembuktian Terbalik. Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, perpu ini dibutuhkan untuk mempercepat pemberantasan korupsi.&lt;a title="" style="" href="post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftn1" name="_ftnref1"&gt;[1]&lt;/a&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji bahwa pembalikan beban pembuktian sangat diperlukan dalam percepatan pemberantasan korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Sejarah “Asas Pembalikan Beban Pembuktian”&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Istilah pembuktian terbalik telah dikenal luas oleh masyarakat sebagai bahasa yang dengan mudah dapat dicerna pada masalah dan salah satu solusi pemberantasan korupsi. Istilah ini sebenarnya kurang tepat&lt;a title="" style="" href="post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftn2" name="_ftnref2"&gt;[2]&lt;/a&gt;, dari sisi bahasa dikenal sebagai omkering van het bewijslat atau &lt;em&gt;reversal burden of proof &lt;/em&gt;yang bila diterjemahkan secara bebas menjadi “pembalikan beban pembuktian. Sebagai asas universal, memang akan menjadi pengertian yang bias apabila diterjemahkan sebagai pembuktian terbalik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sini ada suatu beban pembuktian yang diletakkan kepada salah satu pihak, yang universalis terletak pada penuntut umum. Namun, mengingat adanya sifat kehususan yang sangat mendesak, beban pembuktian tersebut diletakkan tidak lagi kepada penuntut umum tetapi kepada terdakwa.&lt;br /&gt;Proses pembalikan beban dalam pembuktian inilah yang kemudian dikenal awam dengan istilah “pembuktian terbalik”&lt;br /&gt;Pendapat Prof Andi Hamzah SH, ini sungguh tepat karena tanpa meletakan kata “beban” maka makna yang terjadi akan berlainan. Pembuktian terbalik tanpa kata beban dapat ditafsirkan tidak adanya beban pembuktian dari terdakwa sehingga secara harfiah hanya melihat tata urutan alat bukti saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Sistem Pembuktian KUHAP&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dalam hukum perdata, masalah pembuktian memang menimbulkan persepsi bias, mengingat aturan mengenai pembuktian ini masuk dalam kelompok hukum perdata materiil maupun hukum perdata formil. Berlainan halnya dengan hukum pidana. Hingga kini setelah diberlakukannya KUHAP melalui undang-undang no. 8 tahun 1981, masalah pembuktian diatur secara tegas dalam kelompok sistem hukum pidana formil (acara). Sistem ini mengatur suatu proses terjadi dan bekerjanya alat bukti untuk selanjutnya dilakukan suatu persesuaian dengan perbuatan materiil yang dilakukan terdakwa, untuk pada akhirnya ditarik kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya terdakwa melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya.&lt;a title="" style="" href="post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftn3" name="_ftnref3"&gt;[3]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan teori dan alat bukti menurut Hukum Pidana Formal diatur pada Bab XVI bagian keempat pasal 183 sampai pasal 232 KUHP. Pada KUHAP, sistem pembuktian hukum pidana menganut pendekatan Pembuktian Negatif berdasarkan undang-undang atau Negatief Wettelijk Overtuiging&lt;br /&gt;Dengan dasar teori Negatief Wettelijk Overtuiging ini, hakim dapat menjatuhkan suatu pidana kepada terdakwa berdasarkan keyakinan (Hakim) dengan alat bukti yang sah berdasarkan undang-undang dengan didasari minimum 2 (dua) alat bukti sebagaimana disebutkan dalam pasal 183 KUHAP, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;em&gt;“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila ia dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedang yang dimaksud dengan 2 alat bukti yang sah haruslah memperhatikan tata urutan alat bukti menurut pasal 184 KUHAP, yaitu :&lt;br /&gt;a. Keterangan saksi&lt;br /&gt;b. Keterangan ahli&lt;br /&gt;c. Surat&lt;br /&gt;d. Petunjuk&lt;br /&gt;e. Keterangan terdakwa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sistem Hukum Pidana Formil Indonesia, khususnya KUHAP, sudah dimaklumi bahwa beban pembuktian ada atau tidaknya pidana yang dilakukan terletak pada Jaksa Penuntut Umum. Pasal 137 KUHAP menyebutkan :&lt;br /&gt;&lt;em&gt;“Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadilinya.”&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Apabila ketentuan ini dihubungkan dengan pasal 183 KUHAP maka penuntutan suatu perkara pidana tetap memiliki limitasi minimum dua alat bukti untuk menentukan apakah seorang terdakwa ini bersalah atau tidak bersalah. Jadi sebagai suatu lex generalis, sistem beban pembuktian (umum) dalam perkara tindak pidana diletakan pada beban Jaksa Penuntut Umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem Beban Pembuktian Khusus pada kasus Korupsi sebelumnya kita telah mengetahui bahwa lex generalis, sistem beban pembuktian (umum) dalam perkara tindak pidana diletakan pada beban Jaksa Penuntut Umum. Bagaimana dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK)? TPK merupakan pengecualian dan memiliki sifat khusus yang berkaitan dengan Hakim Pidana Materiil maupun Formil. Masalah beban pembuktian, sebagai bahagian dari hukum pidana formil mengalami perubahaan paradigma sejak diberlakukan Undang-undang No. 3 tahun 1971 dan Undang-undang no 31 tahun 1999.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pasal 17 Undang-Undang No. 3 tahun 1971 ayat 1,2,3,4 menunjukkan beban pembuktian dalam perkara TPK mengalami perubahan paradigma baru. Di sini terjadi pergeseran beban pembuktian atau shifting of burden of proof belum mengarah pada &lt;em&gt;reversal of burden of proof&lt;/em&gt; (pembalikan beban pembuktian sebagaimana anggapan masyarakat hukum pidana terdahulu)&lt;a title="" style="" href="post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftn4" name="_ftnref4"&gt;[4]&lt;/a&gt;. Memang terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana setelah diperkenankan hakim, namun hal ini tidak bersifat imperatif artinya apabila terdakwa tidak mempergunakan kesempatan ini justru memperkuat dugaan jaksa penuntut umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Undang- undang No. 31 tahun 1999 aturan tentang beban pembuktian terdapat pada pasal 37. Sistem pembalikan beban pembuktian dalam kedua undang-undang ini masih terbatas karena masih menunjuk peran Jaksa penuntut umum memiliki kewajiban membuktikan kesalahannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Problematik Beban Pembuktian Terbalik&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Keterbatasan kedua UU di atas menimbulkan pro kontra di kalangan hukum mengenai penerapan pembalikan beban pembuktian. Sebagaian mengatakan bahwa pembalikan beban pembuktian secara total akan melanggar hak asasi manusia.&lt;br /&gt;Namun Prof JE Sahetappy&lt;a title="" style="" href="post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftn5" name="_ftnref5"&gt;[5]&lt;/a&gt; mengatakan, "Apakah benar bahwa penerapan beban pembuktian terbalik ini melanggar Hak Asasi Manusia?. Saya memang melihat akhir-akhir ini banyak interprestasi ibarat &lt;em&gt;beauty is in the eye of the beholder&lt;/em&gt; bertalian dengan Hak Asasi Manusia. Dalam hubungan ini, saya ingin bertanya, apakah penerapan asas retroactive seperti yang sudah disetujui oleh PAH I MPR di Senayan itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Bukankah banyak LSM dan para politisi ingin sekali menerapkan asas retroactive itu bertalian dengan &lt;em&gt;gross violation of human rights&lt;/em&gt;. Supaya diketahui saja, bahwa di dunia hukum dikenal asas de uitzonderingen bevestigen de regel (perkecualian memastikan aturan yang ada), dan itu seringkali dilupakan atau pura-pura tidak diingat oleh para partisan dari kelompok tertentu. Kalau dikatakan bahwa PERPU ini bertentangan dengan KUHAP, maka hendaklah diingat bahwa Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, yang saya labelkan sebagai undang-undang tanpa anus dan sebagai tidak memiliki aturan peralihan, pada hakekatnya suatu bom waktu dalam rangka pemberantasan korupsi. Saya tidak akan berpanjang lebar tentang hal itu disini, tetapi bersedia mengulasnya lebih lanjut apabila diperlukan."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Apakah PERPU itu tidak bertentangan dengan KUHAP? Hemat saya tidak, sebab dalam Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sudah diakomodasi hukum acaranya, sehingga tidak ada alasan untuk menolak PERPU ini. Sebagai suatu kesimpulan sementara dapat dicatat sebagai berikut: PERPU ini amat sangat dibutuhkan dalam rangka pemberantasan korupsi Mereka yang menantang PERPU ini dengan berbagai alasan, bisa dikategorisasi dari yang "takut " korupsinya akan dibongkar, sampai pada berusaha mengkambinghitamkan pihak penguasa. Tidak ada unsur pelanggaran HAM, sebab asas "rertroactive" untuk &lt;em&gt;gross violation of human rights&lt;/em&gt; juga melanggar doktrin hukum legalistik positivistik; Pelanggaran terhadap KUHAP juga tidak benar, sebab Undang-Undang Korupsi yang sekarang sudah mengatur hukum acaranya sendiri Pasal 28 Undang-Undang Korupsi juga membutuhkan penjabaran lebih lanjut dan itu bisa dicapai melalui PERPU. Saya masih akan berharap "common sense" , juga akan legal ethic and moral ethics, sebab jika tidak demikian halnya, maka sebagai seorang mantan pendidik, tidaklah enak jika teringat akan ucapan David Paul Brown bahwa &lt;em&gt;The mere lawyer is a mere blockhead&lt;/em&gt;. "&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat yang senada diutarakan Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad.&lt;a title="" style="" href="post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftn6" name="_ftnref6"&gt;[6]&lt;/a&gt; Perkembangan praktik tersebut di be­berapa negara telah memunculkan suatu gagasan baru dalam menyikapi hambatan dalam proses pembuktian korupsi. Teori pembuktian yang selama ini diakui adalah asas pembuktian &lt;em&gt;"beyond reasonable doubt",&lt;/em&gt; yang dianggap tidak bertentang­an dengan prinsip praduga tak bersalah (&lt;em&gt;presumption of innocence&lt;/em&gt;), akan tetapi disisi lain sering menyulitkan proses pembukti­an kasus-kasus korupsi. Terbukti dalam praktik sistem pembuktian tersebut atau dikenal dengan istilah, ”pembuktian ne­gatif” tidak mudah diterapkan. Kedalaman ilmu pengetahuan dan akal manusia (logika hukum) memang ti­dak terbatas, sehingga muncullah alterna­tif asas pembuktian baru yang justru ber­asal dari penelitian negara maju dan di­pandang tidak bertentangan baik dengan perlindungan hak asasi tersangka maupun konstitusi; namun sangat efektif da­lam membuka secara luas akses pembukti­an asal usul harta kekayaan yang diduga di­peroleh karena korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alternatif pem­buktian yang diajukan dan digagas oleh pe­mikir di negara maju (Oliver, 2006) ada­lah, teori "keseimbangan kemungkinan pembuktian" (&lt;em&gt;balanced probability of prin­ciples&lt;/em&gt;), yaitu mengedepankan keseimbangan yang proporsional antara perlindungan kemerdekaan individu di satu sisi, dan perampasan hak individu yang bersangkutan atas harta kekayaannya yang diduga kuat berasal dari korupsi. Model baru asas pembuktian terbalik ini ditu­jukan terhadap pengungkapan secara tun­tas asal usul aset-aset yang diduga dari hasil korupsi itu sendiri, dengan menempatkan hak atas kekayaan pribadi seseorang pada level yang sangat rendah, akan tetapi secara bersamaan menempatkan hak kemerdekaan orang yang bersangkutan pada level yang sangat tinggi dan sama sekali tidak boleh dilanggar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori keseimbangan kemungkinan pembuktian terbalik dalam harta kekayaan tersebut menempatkan seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada posisi di mana sebe­lumnya yang bersangkutan belum mem­peroleh harta kekayaan sebanyak seka­rang yang didapat. Teori tersebut dengan dasar pertimbangan di atas telah diprak­tikkan oleh Pengadilan Tinggi Hongkong dalam kasus ICAC Hongkong terhadap pe­mohon 'judicial review" terhadap proses pembuktian terbalik yang dilaksanakan oleh pengadilan rendah telah sesuai de­ngan &lt;em&gt;Hongkong Bribery Ordinance Act&lt;/em&gt;. Keputusan Pengadilan Tinggi Hong kong menganggap bahwa proses pembuktian terbalik yang telah dilaksanakan peng­adilan rendah telah memberikan keadilan sama bagi kedua belah pihak yaitu kepada pemohon maupun kepada ICAC Hong Kong dalam menyampaikan pembuktian­nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berlainan dengan model Hongkong (dalam pembuktian terbalik) yang dapat digunakan dalam kasus korupsi melalui prosedur hukum acara pidana, maka model pembuktian terbalik dalam Kon­vensi Anti Korupsi 2003 (Pasal 31 ayat 8), dan banyak memperoleh pengakuan dari negara-negara maju baik yang mengguna­kan sistem hukum "Common Law" dan "Civil Law", yaitu mendukung penggu­naan prosedur keperdataan dalam mene­rapkan teori pembuktian terbalik dengan keseimbangan kemungkinan tersebut, artinya, sepanjang prosedur pembuktian terbalik tersebut ditujukan untuk meng­gugat hak kepemilikan seseorang atas harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU Nomor 31 tahun 1999 (Pasal 31) dan UU Nomor 15 tahun 2002 (Pasal 37) telah memuat ketentuan mengenai pembuktian terbalik (reversal burden of proof atau onus of)&lt;br /&gt;Ketentuan di dalam kedua undang-­undang tersebut masih belum dilandaskan kepada justifikasi teoritis sebagaimana telah diuraikan di atas, melainkan hanya menem­patkan ketentuan pembuktian terbalik tersebut semata-mata sebagai sarana untuk memudahkan proses pembuktian saja tanpa dipertimbangkan aspek hak asasi ter­sangka/terdakwa berdasakan UUD 1945. Kini dengan munculnya dua model pem­buktian terbalik dengan keseimbangan kemungkinan tersebut, maka telah terdapat referensi teoritik dan praktik dalam masalah pembuktian terbalik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah tentu pembuktian terbalik da­lam hal hak-kepemilikan harta kekayaan seseorang yang diduga berasal dari korup­si menimbulkan pro dan kontra. Pandang­an kontra mengatakan bahwa, pembukti­an terbalik dalam hak kepemilikan harta kekayaan tersebut juga bertentangan de­ngan hak asasi manusia yaitu setiap orang berhak untuk memperoleh kekayaannya dan hak privasi yang harus dilindungi. Na­mun demikian, bertolak kepada pemikiran bahwa korupsi merupakan sumber ke­miskinan dan kejahatan serius yang sulit pembuktiannya di dalam praktik sistem hukum di semua negara,maka hak asasi in­dividu atas harta kekayaannya bukanlah dipandang sebagai hak absolut, melain­kan hak relatif, dan berbeda dengan per­lindungan atas kemerdekaan seseorang dan hak untuk memperoleh peradilan yang fair dan terpercaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konvensi Anti Korupsi 2003 yang telah diratifikasi telah memuat ketentuan me­ngenai pembuktian terbalik (Pasal 31 ayat 8) dalam konteks proses pembekuan (freez­ing), perampasan (seizure), dan penyitaan (confiscation) di bawah judul Kriminalisasi dan Penegakan Hukum (Bab III). Pascaratifikasi Konvensi Anti Korupsi 2003 sudah tentu berdampak terhadap hukum pembuktian yang masih dilandaskan kepada Undang-undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 tahun 1981 dan ketentuan mengenai penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta pemeriksaan pengadilan di dalam UU nomor 31 tahun 1999.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang terpenting dalam hukum pem­buktian kasus korupsi, sudah seharusnya unsur kerugian negara yang nyata bahkan yang masih diperkirakan akan nyata kerugiannya, sudah tidak pada tempatnya dan tidak proporsional lagi untuk dijadikan unsur pokok dalam suatu tindak pidana korupsi, dan karenannya tidak perlu harus dibuktikan lagi. Bahkan kerugian masyarakat luas terutama pihak ketiga yang dirugikan karena korupsi sudah seharusnya diakomodasi di dalam UU baru pemberantasan korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="" href="post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftnref1" name="_ftn1"&gt;[1]&lt;/a&gt; Tempo Interaktif, &lt;em&gt;KPK Minta Perpu Pembuktian Terbalik&lt;/em&gt;, 21 Desember 2004&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="" href="post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftnref2" name="_ftn2"&gt;[2]&lt;/a&gt; Andi Hamzah. &lt;em&gt;Ide yang melatarbelakani Pembalikan beban pembuktian&lt;/em&gt;. Makalah pada Seminar Nasional Debat Publik Tentang Pembalikan Beban Pembuktian. Tanggal 11 Juli 2001 Universitas Trisaksti&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="" href="post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftnref3" name="_ftn3"&gt;[3]&lt;/a&gt; Martiman Prodjohamidjojo. &lt;em&gt;Penerapan Pembuktian terbalik dalam delik korupsi&lt;/em&gt;. Cetakan I. Bandung:CV Mandar Madju, 2001. Halaman 98.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="" href="post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftnref4" name="_ftn4"&gt;[4]&lt;/a&gt; Prof. DR. Indriyanto Seno Adji, SH.MH, &lt;em&gt;Korupsi dan Pembalikan beban pembuktian&lt;/em&gt;. Jakarta 2006, halaman 87&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="" href="post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftnref5" name="_ftn5"&gt;[5]&lt;/a&gt; Prof JE Sahetappy, &lt;em&gt;Problematik Beban Pembuktian Terbalik&lt;/em&gt;. Jakarta Desember 2003&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="" href="post-create.g?blogID=894413305361091119#_ftnref6" name="_ftn6"&gt;[6]&lt;/a&gt; Romli Atmasasmita. &lt;em&gt;Pembuktian Terbalik Kasus Korupsi&lt;/em&gt;.Harian Seputar Indonesia 27 September 2006&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh :&lt;br /&gt;Johanes Wardy Sitinjak&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;The Tracer (&lt;a href="http://signnet.blogspot.com/"&gt;http://signnet.blogspot.com/&lt;/a&gt;)&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-7442921619966108008?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/7442921619966108008/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=7442921619966108008' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/7442921619966108008'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/7442921619966108008'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/04/pembuktian-terbalik-solusi.html' title='Pembuktian Terbalik : Solusi Pemberantasan Korupsi ?'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-8795007573554253647</id><published>2008-04-07T10:34:00.000+07:00</published><updated>2008-04-07T10:35:24.613+07:00</updated><title type='text'>UU ITE Ancam Kebebasan Pers</title><content type='html'>Senin, 7 April 2008 | 01:03 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Leo Batubara&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RUU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang telah disetujui DPR (25/3/2008) menjadi UU selain bertujuan memerangi pornografi, perjudian, pemerasan, dan pengancaman, juga dimaksudkan untuk membelenggu kebebasan pers. Mengherankan kenapa Menkominfo tidak pernah mengajak Dewan Pers dan organisasi pers lainnya berpartisipasi dalam pembahasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan bangga, Menkominfo Mohammad Nuh menjelaskan, UU ITE dimaksudkan untuk memerangi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan pelanggaran kesusilaan. Menteri—sengaja atau tidak sengaja—tidak mengemukakan UU ITE dapat mengancam kebebasan pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU seperti itu melengkapi paradoks Indonesia. Aktivis prodemokrasi dan pers berjuang agar Indonesia tidak lagi mengkriminalkan pers karena pekerjaan jurnalistik (criminal defamation), melainkan hanya diproses dalam perkara perdata. Perusahaan pers yang penerbitannya memuat karya jurnalistik yang mengandung pencemaran nama baik dapat diancam dengan denda proporsional. Perjuangan masyarakat pers dan penyiaran pada tahun-tahun pertama reformasi berhasil mengupayakan UU Pers (No 40/1999) yang tidak lagi menganut politik hukum kriminalisasi pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paradoksnya, lewat berbagai produk hukum dan UU, pemerintah justru lebih meningkatkan politik hukum pengkriminalan pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, Menteri Hukum dan HAM telah mempersiapkan RUU KUHP, yang lebih kejam dari KUHP buatan pemerintahan kolonial Belanda (1917). KUHP— berisi 37 pasal yang telah mengirim orang-orang pergerakan dan orang-orang pers ke penjara Digul—selama 63 tahun ini masih digunakan memenjarakan wartawan. Kini, RUU KUHP bukannya disesuaikan dengan konsep good governance justru berisi 61 pasal yang dapat memenjarakan wartawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, UU Penyiaran (No 32/2002) dalam beberapa pasal mengakomodasi politik hukum yang lebih kejam. Isi siaran televisi—termasuk karya jurnalistik—bermuatan fitnah, hasutan, menyesatkan, dan bohong diancam dengan pidana penjara bukan hanya sampai dengan lima tahun, juga dapat ditambah dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, RUU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang disahkan bulan ini juga adalah UU paradoksal. Judulnya keterbukaan, isinya ancaman penjara. RUU itu mengatur informasi rahasia dan informasi publik. Informasi publik mestinya terbuka untuk publik, tetapi masih dengan ancaman ”bagi yang menyalahgunakan informasi publik diancam pidana penjara paling lama dua tahun”. Pasal-pasal itu dimaksudkan menghambat efektivitas jurnalisme investigasi untuk menggunakan informasi publik dalam mengungkap kebobrokan birokrasi dan BUMN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengancam pers&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkembangan teknologi informatika berdampak—demi survival dan kemajuan industri surat kabar—surat kabar harus mengikuti konvergensi media. Produk pers selain disebarkan lewat media cetak juga go on line dan mengembangkan industri dengan memiliki stasiun radio, televisi, dan media internet. Media mainstreams seperti Kompas, Media Indonesia, Tempo kini dapat diakses dalam wujud informasi elektronik. Tampaknya Menkominfo tidak memahami kecenderungan global itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dapat dibaca bahwa pers yang mendistribusikan karya jurnalistik memuat penghinaan dan pencemaran nama baik dalam wujud informasi elektronik dan dokumen elektronik diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda sampai satu miliar rupiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalannya, UU Pers dan KUHP mendefinisi penghinaan dan pencemaran nama baik berbeda. Sekadar ilustrasi dikemukakan beberapa contoh pertama, berita majalah Tempo ”Ada Tomy di Tenabang” (3/3/03) menurut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta merujuk KUHP dan UU No 1/1946 adalah karya kejahatan karena berita Tempo itu dinilai memuat kebohongan, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (9/2/06), berita itu mengacu UU Pers dan tidak melanggar hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, Majelis Hakim MA (28/8/07) memvonis Time Asia membayar ganti rugi satu triliun rupiah kepada mantan Presiden Soeharto. Laporan investigasi Time edisi 24 Mei 1999 tentang bagaimana mantan Presiden Soeharto membangun kekayaan keluarga dinilai mencemarkan nama baik Soeharto. Padahal, berdasarkan UU Pers, pemberitaan Time itu adalah karya jurnalistik. Kalaupun divonis mencemarkan nama baik, hukumannya maksimum lima ratus juta rupiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kristen/AMPK (11/2/08) mengadu kepada Dewan Pers terkait sampul majalah Tempo edisi 4-10 Februari 2008 dengan gambar Soeharto (alm) dan enam putra-putrinya. AMPK berpendapat gambar itu tiruan gambar perjamuan kudus dan menilainya sebagai menghina agama Kristen. Karena itu, lewat Koran Tempo (6/2/08) dan Majalah Tempo edisi 11-17 Februari, Pemimpin Redaksi Tempo Toriq Hadad telah memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada umat Kristiani. Dewan Pers berpendapat persoalan telah selesai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang dapat disimpulkan dari uraian tersebut di atas? Pertama, politik hukum yang dianut UU ITE ternyata bertentangan dengan UU Pers, tetapi justru ”saling melengkapi” KUHP dalam melumpuhkan fungsi kontrol pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, ketiga penggugat dalam perkara pers di atas, Tomy Winata, pewaris mantan Presiden Soeharto, dan AMPK kini mendapat senjata baru bernama UU ITE untuk melanjutkan gugatan mereka ke pengadilan. Mengacu Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE, ketiga media dapat dipidana penjara sampai enam tahun. Bagaimana bisa? Karena muatan ketiga media itu juga didistribusikan dan ditransmisikan lewat transaksi elektronik, yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan media elektronik lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, ke mana sebenarnya arah kebebasan pers Presiden SBY? Salahkah penulis melakukan penilaian bahwa Presiden SBY sedang dalam dilema, di satu sisi ia menyatakan melindungi kebebasan pers, tetapi di sisi lain justru sadar atau tidak sadar membelenggunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Leo Batubara Wakil Ketua Dewan Pers&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-8795007573554253647?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/8795007573554253647/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=8795007573554253647' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/8795007573554253647'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/8795007573554253647'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/04/uu-ite-ancam-kebebasan-pers.html' title='UU ITE Ancam Kebebasan Pers'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-8117970752427484222</id><published>2008-04-04T20:53:00.000+07:00</published><updated>2008-04-04T20:54:24.323+07:00</updated><title type='text'>Era Keterbukaan</title><content type='html'>&lt;div class="subjudulidxcetak"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt; &lt;div id="judulartikelcetak"&gt;RUU Keterbukaan Informasi Publik Disetujui oleh DPR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;  &lt;!--&lt;div id="subjudulartikelcetak"&gt;Satuan Keamanan PBB Diterjunkan&lt;/div&gt; --&gt;  &lt;div class="txtartikelcetak"&gt; &lt;!--zoom image--&gt;  &lt;script language="javascript"&gt;  function Big(me)  {  me.width *= 1.700; me.height *= 1.700;  }  function Small(me)  {  me.width /= 1.700; me.height /= 1.700;  }  &lt;/script&gt;    &lt;div id="boximartikelcetak1"&gt;   &lt;table border="0" cellpadding="0" cellspacing="0" height="200" width="300"&gt;     &lt;tbody&gt;&lt;tr&gt;    &lt;td&gt;     &lt;img src="http://www.kompas.com/data//photo/2008/04/04/2719784p.jpg" onmouseover="Big(this);" onmouseout="Small(this);" height="225" width="300" /&gt;   &lt;/td&gt;     &lt;/tr&gt;     &lt;tr style="font-style: italic; font-weight: bold;" align="left"&gt;    &lt;td&gt;          &lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;span class="txfotocetak"&gt;    KOMPAS/PRIYOMBODO / &lt;a href="http://www.kompasimages.com/" target="_blank"&gt;Kompas Images&lt;/a&gt;    &lt;br /&gt;Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga (kiri) menyerahkan berkas laporan UU Keterbu- kaan Informasi Publik kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/4). &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;        &lt;/td&gt;    &lt;/tr&gt;     &lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;&lt;div style="text-align: left; font-style: italic; font-weight: bold;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: left; font-style: italic; font-weight: bold;"&gt;  &lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;span class="tglct"&gt;Jumat, 4 April 2008 | 00:11 WIB&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;  &lt;p&gt;Jakarta, Kompas - Setelah delapan tahun diusulkan, Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik atau RUU KIP akhirnya disetujui secara aklamasi oleh DPR dan pemerintah, Kamis (3/4). Kini pemerintah perlu segera membuat gerakan radikal untuk mengubah sikap birokrasi yang semula tertutup menjadi terbuka.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Demikian pandangan Mas Achmad Santosa, Penasihat Senior United Nation Development Programme (UNDP) untuk Hak Asasi Manusia dan Pembaruan Hukum di Indonesia, mengenai disahkannya RUU KIP tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Achmad Santosa bersama Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law Wiwik Awiati yang pertama kali mengusulkan perlunya RUU ini ke DPR pada Agustus 2000.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan adanya gerakan radikal, Achmad Santosa berharap UU ini nantinya bisa segera diberlakukan, tidak harus menunggu dua tahun hingga 2010, seperti tertuang di aturan peralihan. ”Pemerintah tak boleh santai, harus kerja keras, karena UU ini menuntut adanya perubahan cara berpikir dan sikap,” ungkapnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar serta dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;RUU KIP mengharuskan semua badan publik untuk mengumumkan informasi publik secara berkala, paling sedikit enam bulan sekali; mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; juga setiap saat menyediakan informasi publik, antara lain rencana kerja proyek, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan, juga prosedur kerja pegawainya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, badan publik bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis apakah informasi yang diminta itu berada di bawah penguasaannya atau tidak. Apabila informasi yang diminta itu tak berada di bawah penguasaannya, badan publik wajib memberitahukan badan publik mana yang menguasai informasi itu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;RUU ini juga mewajibkan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara untuk menyediakan informasi publik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik, dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, instalasi militer, dan sistem persandian termasuk dalam informasi yang dikecualikan untuk dibuka. (sut)&lt;/p&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-8117970752427484222?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/8117970752427484222/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=8117970752427484222' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/8117970752427484222'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/8117970752427484222'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/04/era-keterbukaan.html' title='Era Keterbukaan'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-7825043680583977482</id><published>2008-04-01T18:17:00.000+07:00</published><updated>2008-04-01T18:18:49.655+07:00</updated><title type='text'>Tegakkan Hukum Sambil Melawan Hukum</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="penulis"&gt;Oleh :&lt;/span&gt;&lt;b&gt;Hendra Apriansyah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; Jaksa dan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Madiun&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt;Mengharap tradisi suap lenyap di kejaksaan sama sulitnya ketika seorang jaksa bertahan eksis tanpa suap. Inilah gambaran sebuah dilema seorang jaksa kala ia masuk dalam sistem di kejaksaan. Upaya untuk tampil ‘bersih’ akan terbentur dengan kendala uang harus turut bekerja, untuk biaya operasional dan penyelesaian perkara, mengurus kenaikan pangkat, promosi jabatan dan tempat tugas, relasi atasan bawahan, jabatan struktural-fungsional, jaksa dengan tata usaha, dan lainnya. Semuanya tidak dapat berjalan begitu saja secara gratis. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt;Maka, sejak awal seseorang meniti kariernya di kejaksaan, ia harus mulai berpikir bagaimana caranya produktif menghasilkan uang lewat suap. Jalan menjadi lempeng apabila orang yang memang dari niatan pertamanya masuk kejaksaan berharap untuk menarik keuntungan dari kinerja suap, tentu akan sinergis. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt;Penerimaan suap dari pihak tersangka, terdakwa, maupun korban akhirnya menjadi komoditas. Lalu, menjelma menjadi lingkaran setan, menyebar secara merata, dan dinikmati dalam setiap strata pada kinerja kejaksaan. Sudah saatnya kejaksaan secara jujur mengakui dan menerangkan realita suap yang memang menjadi bagian dari sebuah kinerja. Ini agar tidak berlarut lebih lama dan lebih jauh lagi dalam kemelut kerja yang kontraproduktif, menegakkan hukum sambil melawan hukum. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt;Bila dimulai dari iktikad baik untuk perbaikan dengan menyatakan ini yang sesungguhnya terjadi kepada publik. Maka publik akan mengetahui bahwa masalah kejaksaan seharusnya menjadi tanggung jawab bersama yang harus dipikirkan, sekaligus dicarikan jalan keluarnya. Institusi kejaksaan adalah ‘wakil rakyat/negara’ dalam melakukan penuntutan suatu tindak pidana dalam rangka melindungi segenap warga negara dari segala bentuk kejahatan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt;Sebagaimana ayat reformasi mengatakan, &lt;i&gt;innallaha laa yughoyyiru maa bi qaumin hatta yughoyyiru maa bi anfusihim&lt;/i&gt;. Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, sampai kaum itu mengubah keadaan mereka sendiri. Jadi, Jaksa Agung tidak perlu lagi mengungkapkan blunder di kejaksaan dengan menitikkan air mata. Transparansi masalah adalah langkah permulaan untuk mencapai kebaikan bersama dan tidaklah sama artinya dengan membuka aib sendiri. Dengan demikian, berbagai masukan perbaikan dari berbagai komponen bangsa bisa diakomodasi. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt;Apa artinya bila kebijakan keluar tampak tampil mengesankan, tapi di dalamnya centang-perenang? Menjaga wibawa sebuah lembaga hukum, &lt;i&gt;espirit de corps&lt;/i&gt; bukan dengan cara menggunakan standar ganda. Lewat menutup-nutupi seolah jaksa yang muncul di media massa terkena kasus suap hanyalah oknum, bukan korban sistem yang berlaku, hemat penulis ini sudah bukan zamannya lagi. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt;Semua niat dan perbuatan tidak baik lebih gampang terdeteksi saat ini. Jika ada sebatang jarum akan jatuh dari tempatnya di Amerika, niscaya semua orang di Indonesia bisa tahu pada era informasi global kini. Kasus-kasus besar yang melibatkan kejaksaan dalam perkara suap, sebenarnya representasi dari sebuah kinerja sistem di kejaksaan selama ini. Mereka yang ketahuan terlibat perkara pidana suap harus diproses hukum dan dijatuhi sanksi pidana. Namun, tak cukup sampai di situ. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt;Jika tidak ada sebuah pembaruan yang mendasar, maka suap di sini akan menjadi suatu &lt;i&gt;voortgezette handeling&lt;/i&gt; (perbuatan berlanjut). Ini karena suap masih bekerja efektif tanpa terusik selain dari skandal yang mengemuka di media massa.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt;&lt;b&gt;Moralitas para jaksa&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Moralitas seseorang amat bergantung pada komitmen terhadap agamanya dan nilai kebaikan universal. Paling tidak ada tiga bentuk moral personel kejaksaan dalam menyikapi suap. Pertama, mereka yang sama sekali tidak ingin menerima suap. Biasanya dari awal sudah mengambil langkah preventif paling aman. Caranya dengan berada di pusdiklat atau di litbang kejaksaan sehingga tidak bersentuhan sama sekali dengan perkara. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt;Bagi mereka yang berada di luarnya, ikut serta menangani perkara, akan menjadi orang ‘asing’ di tengah kinerja suap. Mereka kelompok idealis yang menyadari serta mengaplikasikan pesan Muhammad SAW seorang nabi dan rasul, ‘&lt;i&gt;arraasyi wal murtasyi fin naar&lt;/i&gt;’. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt;Artinya, orang yang disuap dan menyuap masuk neraka. Nabi dalam hadis ini berkata dengan tegas tanpa &lt;i&gt;tedeng aling-aling&lt;/i&gt;. Kelompok ini golongan minoritas, sering dijuluki ‘sok suci’, dan ‘munafik, sering tersingkir. Beginilah kualitas bangsa kita kalau ada orang baik dianggap aneh. Kedua, penerima suap untuk memenuhi kewajaran hidup, sekadar bisa beli rumah sederhana, menyekolahkan anak, dan seterusnya. Ada filsafat Jawa yang sangat masuk di sini, ‘&lt;i&gt;ngono yo ngono, ning ojo ngono&lt;/i&gt;’. Dalam aktivitas kerjanya menerima suap untuk dapat hidup selayaknya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt;Ketiga, penerima suap untuk memperkaya diri dan mengejar ambisi pribadi (&lt;i&gt;the survival of the fittest&lt;/i&gt;). Poin kedua dan ketiga ini celakanya merasa aman dengan kondisi yang ada. Mereka sebenarnya &lt;i&gt;willens en wetens&lt;/i&gt; (mengetahui dan menghendaki) atau dengan sengaja (‘&lt;i&gt;de (bewuste) richting van del wil opeen bepaald misdrijf&lt;/i&gt;’). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt;Bahkan, sudah pada level yang paling parah, yakni menikmati kondisi tersebut. &lt;i&gt;Naudzubillahi min dzalik&lt;/i&gt;, sehingga yang menjadi pembicaraan adalah mana perkara yang berisi pundi-pundi uang, jabatan strategis, dan tempat tugas yang ‘basah’ untuk diperebutkan. Pada tataran ini, perbuatan tercela dipandang menjadi perbuatan baik. Rasa keadilan membias ke mana-mana mengikuti kekuatan &lt;i&gt;bargaining&lt;/i&gt; pihak berperkara. Uang suap menjadi semangat untuk hidup dan bekerja.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt;&lt;b&gt;Birokrasi yang menopang suap&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan tergolong masih sangat tertinggal dengan organisasi modern yang meletakkan nilai demokratis sebagai sistem nilai tertinggi. Terpola dari lembaga rencana tuntutan, memosisikan seorang pimpinan sebagai pengambil putusan tanpa harus melibatkan atau meminta masukan dari yang lain. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt;Pola demikian hanya menciptakan loyalitas dalam arti sempit. Loyal pada kejaksaan semata, tetapi lupa untuk lebih loyal kepada Allah Pemilik Keadilan (&lt;i&gt;al-hakim&lt;/i&gt;) dan kepentingan bangsa dan negara. Lebih tragis lagi lembaga cenderung menjadi ‘mesin pencari’ uang. Efeknya uang hasil suap tersalurkan lebih panjang alurnya, ke atas, ke bawah, maupun secara horizontal. Selain itu, jabatan struktural telah menciptakan kasta. Seorang dengan jabatan kajari sudah mulai pensiun untuk mengikuti sidang di pengadilan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt;Ia sudah merasa punya kelas tersendiri, jadi tidak perlu lagi menangani perkara di persidangan, cukup duduk di ruangan sambil menandatangani berbagai keperluan administrasi. Bandingkan dengan hakim ketua pengadilan yang masih menjalani sidang walaupun sekadar perkara pencurian ayam sebab mereka menyadari menangani perkara adalah tugas pokoknya, jauh lebih penting dari sekadar urusan administrasi.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt;Reformasi di tubuh kejaksaan mendesak dilakukan agar tidak berjatuhan lagi para jaksa yang menjadi korban sistem yang dipenuhi dengan kinerja suap. Juga tidak terjadi lagi para jaksa yang memasang iktikad dan sengaja menikmati uang suap lewat sistem kejaksaan yang memang mendukung untuk itu. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; &lt;b&gt;Ikhtisar:&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; - Praktik suap-menyuap banyak terjadi saat ada perkara.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; - Perlu ada perubahan sistem di lembaga kejaksaan.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-7825043680583977482?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/7825043680583977482/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=7825043680583977482' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/7825043680583977482'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/7825043680583977482'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/04/tegakkan-hukum-sambil-melawan-hukum.html' title='Tegakkan Hukum Sambil Melawan Hukum'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-6163970580159298594</id><published>2008-03-31T17:11:00.001+07:00</published><updated>2008-03-31T17:11:33.590+07:00</updated><title type='text'>Dubes RI di Nigeria Akui Terima Uang Proyek</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Rabu, 26 Maret 2008 | 00:16 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, Kompas - Duta Besar RI untuk Nigeria Noorhadi mengakui, saat dirinya menjabat sebagai Pejabat Badan Intelijen Negara atau BIN, ia pernah menerima uang dari proyek audit investigatif Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Uang yang ia terima itu sebanyak Rp 180 juta dan Rp 25 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu disampaikan Noorhadi saat menjadi saksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/3). Noorhadi menjadi saksi karena selaku pejabat BIN, yaitu Deputi VI Kerja Sama Antarlembaga, ia menjadi anggota tim audit investigatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Martini Mardjan, Noorhadi mengaku bertindak atas nama pribadi bukan atas nama BIN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengatakan, pertama kali kenal dengan Johan Barus, pemilik Kantor Akuntan Publik Johan Barus yang ditunjuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan MS Manihuruk, sekitar tahun 2003. ”Saya diperkenalkan dengan Pak Johan Barus oleh Pak Alwin. Pak Alwin itu orang yang membantu Kepala BIN Arie Kumaat,” kata Noorhadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis hakim bertanya apakah ia tahu kalau Alwin juga bekerja di Kantor Akuntan Publik Johan Barus, Noorhadi menjawab, ”Setahu saya dia staf khusus Kepala BIN.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat dicecar oleh pengacara terdakwa II, Rufinus Hotmaulana, soal pemberian uang Rp 180 juta dan Rp 25 juta memiliki kaitan dengan proyek audit investigatif tenaga kerja asing, Noorhadi menjawab, ”Ada kaitannya.” Noorhadi mengakui kalau penerimaan uang itu salah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris mengatakan, ia menggunakan Kantor Akuntan Publik Johan Barus karena ia hanya meneruskan kebijakan Menteri Jacob Nuwawea. ”Waktu itu ada surat dari BPK pada 18 Oktober 2004 soal adanya penyimpangan dalam penerimaan dana tenaga kerja asing. Surat BPK memberi waktu 60 hari,” kata Fahmi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia langsung memanggil eselon I dan menanyakan apakah diperbolehkan melakukan penunjukan langsung, mengingat waktu yang mepet.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena disebutkan oleh bawahannya bahwa penunjukan langsung itu diperbolehkan dalam Keppres 80 Tahun 2003, ia akhirnya memberikan izin kepada MS Manihuruk untuk menunjuk langsung Kantor Akuntan Publik Johan Barus. (VIN)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-6163970580159298594?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/6163970580159298594/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=6163970580159298594' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/6163970580159298594'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/6163970580159298594'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/03/dubes-ri-di-nigeria-akui-terima-uang_31.html' title='Dubes RI di Nigeria Akui Terima Uang Proyek'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-5275144694088822061</id><published>2008-03-31T17:05:00.000+07:00</published><updated>2008-03-31T17:06:25.928+07:00</updated><title type='text'>Korupsi dan Fenomena Transferensi</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Jumat, 28 Maret 2008 | 00:36 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Limas Sutanto&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hari-hari ini agaknya menjadi saat yang gelap penuh ketakutan bagi para tersangka koruptor Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, hari-hari ini menjadi saat yang cerah penuh sukses bagi para petugas pemberantas korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak pejabat membanggakan keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret beberapa tersangka koruptor ”besar” ke pengadilan. Mereka menyatakan, hal ini belum pernah terjadi pada masa pemerintahan sebelum SBY-JK. Inilah pergelaran paradigma penindakan represif yang mendominasi pemberantasan korupsi negeri ini. Agaknya pemerintah dan rakyat asyik dengan aneka penindakan represif itu. Maka, relevan dipertanyakan, dapatkah penindakan represif menghentikan korupsi secara bermakna?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Warga negeri ini sadar, korupsi pada bangsa ini begitu ”meresap mendalam” (pervasive). Hampir semua warga, termasuk sejumlah pejabat pemberantas korupsi, terkena korupsi. Pada perspektif ini, sekadar paradigma penindakan represif tidak akan mencukupi, sekaligus kurang rasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika semua warga tidak bebas korupsi, lalu siapa yang berhak dan memiliki kredibilitas untuk menjadi pejabat pemberantas korupsi? Siapa yang berhak dan memiliki kredibilitas menindak tersangka koruptor? Terkuaknya beberapa indikasi keterlibatan jaksa, polisi, hakim, dan pejabat KPK dalam suap dan pemerasan terkait penindakan tersangka koruptor menjadikan aneka pertanyaan itu patut direnungkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan psikososial&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korupsi pada bangsa ini perlu dipahami sebagai persoalan psikososial sistemik yang terjadi karena fenomena psikodinamik nirsadar. Oleh Freud, hal ini disebut “transferensi”. Makna kontekstual transferensi adalah pemindahan nirsadar pola-pola relasi masa lampau bangsa dengan penjajah ke realitas relasi antara penguasa dan rakyat di Indonesia masa kini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pola-pola relasi yang ”dipindahkan” secara nirsadar (ditransferensikan) itu berupa: pertama, kebiasaan bangsa penjajah (penguasa) memeras dan memalak bangsa terjajah (rakyat).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, kebiasaan bangsa terjajah (rakyat) menyelamatkan diri dari tekanan dan ancaman bangsa penjajah (penguasa) dengan cara apa pun, jika perlu dengan mengorbankan sesama warga terjajah (rakyat).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, kebiasaan bangsa terjajah (rakyat) bertindak menjilat penjajah (penguasa) demi keselamatan diri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, kebiasaan bangsa terjajah (rakyat) memberi upeti kepada penjajah (penguasa).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima, kebiasaan suatu lapisan bangsa terjajah (rakyat) untuk menekan dan memeras sesama warga terjajah (rakyat) yang ada pada lapisan yang lebih rendah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perwujudan kelima pola relasi itu secara menyejarah membuahkan pemiskinan bangsa terjajah (rakyat). Pemiskinan itu merupakan pengalaman deprivasi (pengalaman kekurangan mendasar), yang tidak bisa tidak menimbulkan aneka tagihan di tengah perjalanan kehidupan bangsa terjajah, termasuk saat bangsa terjajah (rakyat) telah meraih kemerdekaan formal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanpa sadar, transferensi itu ”dikirimkan” dua kelompok tenaga utama yang menggerakkan korupsi sistemik ke seluruh lapisan kehidupan bangsa Indonesia masa kini dan ke depan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, kelompok tenaga yang berakar dalam pengalaman deprivasi, yang selalu memunculkan aneka letupan tagihan untuk merasakan kepemilikan dan keberlimpahan material dalam kehidupan seluruh warga hari ini dan ke depan. Kedua, kelompok tenaga yang berakar dalam kelima kebiasaan berelasi antara bangsa terjajah (rakyat) dan penjajah (penguasa).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendidikan bermutu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemahaman tentang korupsi sebagai masalah psikososial sistemik berlatar belakang fenomena transferensi, mengantar kita ke kesadaran bahwa bangsa ini tidak akan kunjung berhasil menghentikan korupsi secara bermakna hanya dengan upaya pemberantasan korupsi yang bertitikberatkan tindakan represif. Korupsi niscaya dihentikan dengan ”mengatasi transferensi” (working through the transference), yang dapat dijabarkan dalam tiga tindakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, tindakan bersinambung menyelesaikan pengalaman deprivasi bangsa Indonesia, dengan meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan seluruh warga. Hal ini meniscayakan pemerintah benar-benar mengejawantahkan aneka program ekonomi prokesejahteraan rakyat banyak. Gegap gempita tindakan represif tanpa pengejawantahan program ekonomi pro-rakyat hanya cermin ketakrasionalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, pendidikan bermutu dan bersinambung bagi seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan bermutu akan membuka dan memperluas wawasan kehidupan sehingga bangsa ini tidak terbelit otomatisme nirsadar pola-pola relasi koruptif yang berakar dalam sejarahnya. Pendidikan bermutu harus dijadikan program berprioritas tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, kampanye sistemik bersinambung guna menumbuhkembangkan kesadaran bahwa korupsi itu keliru, merugikan, dan jahat. Kampanye ini amat diperlukan guna mematahkan pola-pola pikir otomatis nirsadar (automatic thoughts) yang membolehkan korupsi dan memandang korupsi sebagai hal biasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Limas Sutanto Psikiater Konsultan Psikoterapi, Pengajar Psikoterapi dan Konseling di Universitas Negeri Malang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-5275144694088822061?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/5275144694088822061/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=5275144694088822061' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/5275144694088822061'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/5275144694088822061'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/03/korupsi-dan-fenomena-transferensi.html' title='Korupsi dan Fenomena Transferensi'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-2049347784027399300</id><published>2008-03-26T07:54:00.001+07:00</published><updated>2008-03-26T07:54:56.975+07:00</updated><title type='text'>Dubes RI di Nigeria Akui Terima Uang Proyek</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;!--&lt;div id="subjudulartikelcetak"&gt;Satuan Keamanan PBB Diterjunkan&lt;/div&gt; --&gt;   &lt;span class="tglct"&gt;Rabu, 26 Maret 2008 | 00:16 WIB&lt;/span&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Jakarta, Kompas - Duta Besar RI untuk Nigeria Noorhadi mengakui, saat dirinya menjabat sebagai Pejabat Badan Intelijen Negara atau BIN, ia pernah menerima uang dari proyek audit investigatif Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Uang yang ia terima itu sebanyak Rp 180 juta dan Rp 25 juta.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Hal itu disampaikan Noorhadi saat menjadi saksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/3). Noorhadi menjadi saksi karena selaku pejabat BIN, yaitu Deputi VI Kerja Sama Antarlembaga, ia menjadi anggota tim audit investigatif.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Martini Mardjan, Noorhadi mengaku bertindak atas nama pribadi bukan atas nama BIN.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Ia mengatakan, pertama kali kenal dengan Johan Barus, pemilik Kantor Akuntan Publik Johan Barus yang ditunjuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan MS Manihuruk, sekitar tahun 2003. ”Saya diperkenalkan dengan Pak Johan Barus oleh Pak Alwin. Pak Alwin itu orang yang membantu Kepala BIN Arie Kumaat,” kata Noorhadi.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Majelis hakim bertanya apakah ia tahu kalau Alwin juga bekerja di Kantor Akuntan Publik Johan Barus, Noorhadi menjawab, ”Setahu saya dia staf khusus Kepala BIN.”&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Saat dicecar oleh pengacara terdakwa II, Rufinus Hotmaulana, soal pemberian uang Rp 180 juta dan Rp 25 juta memiliki kaitan dengan proyek audit investigatif tenaga kerja asing, Noorhadi menjawab, ”Ada kaitannya.” Noorhadi mengakui kalau penerimaan uang itu salah.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris mengatakan, ia menggunakan Kantor Akuntan Publik Johan Barus karena ia hanya meneruskan kebijakan Menteri Jacob Nuwawea. ”Waktu itu ada surat dari BPK pada 18 Oktober 2004 soal adanya penyimpangan dalam penerimaan dana tenaga kerja asing. Surat BPK memberi waktu 60 hari,” kata Fahmi.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Ia langsung memanggil eselon I dan menanyakan apakah diperbolehkan melakukan penunjukan langsung, mengingat waktu yang mepet.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Karena disebutkan oleh bawahannya bahwa penunjukan langsung itu diperbolehkan dalam Keppres 80 Tahun 2003, ia akhirnya memberikan izin kepada MS Manihuruk untuk menunjuk langsung Kantor Akuntan Publik Johan Barus. (VIN)&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-2049347784027399300?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/2049347784027399300/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=2049347784027399300' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/2049347784027399300'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/2049347784027399300'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/03/dubes-ri-di-nigeria-akui-terima-uang.html' title='Dubes RI di Nigeria Akui Terima Uang Proyek'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-7731914121123570176</id><published>2008-03-18T07:39:00.000+07:00</published><updated>2008-03-18T07:40:13.913+07:00</updated><title type='text'>Aklibat Hukuim Kebijakan PLN</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;PLN Penanggungjawab Tarif Disinsentif&lt;br /&gt;Selasa, 18 Maret 2008 | 01:17 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menyatakan, penerapan tarif insentif dan disinsentif merupakan aksi korporat dan tidak memerlukan keputusan presiden. Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfataan Energi Jack Purwono di Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (17/3).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Itu aksi korporat karena tidak menaikkan tarif dasar listrik. Karena akis korporasi cukup dengan surat keputusan direksi PT PLN (Persero)," ujar Purwono. Menurut dia, kebijakan itu diterapkan untuk menghemat subsidi sebesar Rp 10 triliun. Saat ini subsidi listrik naik menjadi Rp 64,9 triliun dari yang dialokasikan Rp 54,9 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar menyatakan, surat keputusan direksi sudah diteken sejak Jumat (14/3). "PLN hanya pelaksana. Dasar hukum ditentukan pemerintah," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fahmi menjelaskan, tarif insentif dan disinsentif tetap diberlakukan mulai bulan depan dengan penagihan pada Mei. "Kami akan sosialisasi dulu ke masyarakat," tuturnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Alvin Lie mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan tariff disinsentif tersebut. "Ini kebijakan pemerintah atau korporat," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Alvin Lie, keputusan tarif listrik seharusnya dalam bentuk peraturan pemerintah atau keputusan presiden. Dia juga mempertanyakan dampak hukum dari kebijakan disinsentif yang diterapkan PLN. "Karena keputusan presiden menyatakan tidak akan ada kenaikan tarif listrik," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Advokasi Konsumen Listrik Indonesia Soetjipto Soewono menyatakan, rencana PLN menerapkan tarif insentif dan disinsentif melanggar Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. "Tarif listrik merupakan kewenangan pemerintah dan ditetapkan melalui keputusan presiden setelah mendapat persetujuan DPR," ujar mantan Ahli Utama PLN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Soetjipto, penerapan disinsentif merupakan kenaikan tariff dasar listrik terselubung. Pelanggan rumah tangga golongan R1 (450-2.200 VA) dan Bisnis golongan B1 yang paling menderita akibat kebijakan itu. "Pelanggan R1 dan B1 jumlahnya sekitar 30 juta pelanggan," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Sekretaris Advokasi Konsumen Listrik Indonesia Yunan Lubis mengatakan, jika disinsentif tetap diberlakukan, hal itu menunjukan arogansi pemerintah dan PLN. "Pemerintah dan PLN telah menginjak-injak undang-undang," kata ahli hukum kelistrikan ini. Pelanggaran undang-undang, kata dia, sanksinya adalah pidana. "Rakyat bisa memperkarakannya."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yunan yang pernah menggugat untuk membatalkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 ke Mahkamah Konstitusi menjelaskan, pihaknya akan menampung keluhan rakyat dan bersedia menggugat PLN dan pemerintah. "Kami bersedia melakukan class action ke pengadilan untuk membatalkan disinsentif," ujarnya. Dia menambahkan, tarif disinsentif merupakan bentuk kesewenang-wenangan kebijakan pemerintah dan PLN kepada rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ALI NUR YASIN | RR ARIYANI | YULIAWATI&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-7731914121123570176?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/7731914121123570176/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=7731914121123570176' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/7731914121123570176'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/7731914121123570176'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/03/aklibat-hukuim-kebijakan-pln.html' title='Aklibat Hukuim Kebijakan PLN'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-4187218719651488864</id><published>2008-03-17T20:17:00.000+07:00</published><updated>2008-03-17T20:18:15.934+07:00</updated><title type='text'>UU Harus Ada Parameter</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="subjudulidxcetak"&gt;Misi dan Visi Calon Presiden Harus Dapat Diukur&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;!--&lt;div id="subjudulartikelcetak"&gt;Satuan Keamanan PBB Diterjunkan&lt;/div&gt; --&gt;   &lt;span class="tglct"&gt;Senin, 17 Maret 2008 | 00:13 WIB&lt;/span&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden perlu mencantumkan ketentuan, misi dan visi yang diusung tiap-tiap pasangan calon harus dapat diukur. Dengan demikian, masyarakat memiliki parameter yang jelas ketika menilai pasangan calon, berikut kinerja mereka.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Demikian dikatakan guru besar ilmu politik dari Universitas Airlangga, Surabaya, Kacung Maridjan, Minggu (16/3), saat dihubungi dari Jakarta. Dalam RUU Pilpres yang kini dibahas DPR dan pemerintah, perlu dicantumkan, misi dan visi pasangan calon presiden dan wapres harus dapat diukur.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Ketentuan itu dibutuhkan karena sebagian besar misi dan visi peserta Pilpres 2004 dan pemilihan kepala daerah belakangan ini mengambang dan sulit diukur. ”Yang disampaikan umumnya hanya janji, seperti jika menang akan berusaha mengurangi kemiskinan. Namun, hampir tak pernah dijelaskan bagaimana cara mencapainya, berapa anggaran yang dibutuhkan, dan apa ukuran keberhasilannya. Akibatnya, saat orang itu berkuasa, janji itu sulit ditagih karena ukurannya tak jelas dan banyak alasan yang dapat disampaikan untuk menghindar,” papar Kacung.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Ketentuan bahwa misi dan visi yang disampaikan harus terukur, lanjut Kacung, juga akan memancing calon membuat janji dengan lebih terarah dan hati-hati. Sebab, meski mungkin tidak akan disampaikan dalam kampanye umum, janji yang terukur akan terlihat dalam kampanye terbatas atau dialog di media massa.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;”Dari media massa atau kampanye terbatas ini, rakyat akan mengetahui dan mempelajari janji itu dan akhirnya menilai calon,” lanjutnya.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Secara terpisah, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan, keberadaan janji yang terukur juga dibutuhkan untuk membangun citra seorang calon, terutama terkait dengan kompetensinya.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;”Ada tiga dasar seseorang menjatuhkan pilihan, yaitu kesamaan latar belakang, kepribadian, dan citra tentang kompetensi calon. Dari sejumlah survei dan penelitian, pilihan rakyat selama ini terutama cenderung berdasarkan citra kepribadian dan kompetensi. Latar belakang calon, seperti suku dan agama, ternyata kurang berpengaruh,” ujar Qodari.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Citra kepribadian ini misalnya meliputi kecerdasan, kewibawaan, dan kejujuran. Adapun citra tentang kompetensi dibangun dari hal-hal seperti memiliki program yang baik dan mampu menangani masalah bangsa.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Kemenangan Yudhoyono pada Pemilu 2004 atau Fauzi Bowo pada Pilkada DKI Jakarta 2007, menurut Qodari, ditentukan dari keunggulan dalam citra kepribadian dan kompetensi.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;Koalisi permanen parpol&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Dari Bandung, Jawa Barat, di sela-sela Pelantikan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Padjadjaran, Sabtu, anggota DPR Ferry Mursyidan Baldan menilai, menjelang Pemilu 2009, fokus politik sebaiknya diarahkan pada upaya membangun koalisi permanen partai politik sejak dini. Kondisi ini akan lebih menyehatkan bagi pemerintahan ke depan. Tanpa dukungan parlemen yang solid, tantangan pemerintahan bakal kian sulit.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;”Kita jangan lagi hanya membangun koalisi yang bisa putus di tengah jalan. Ini tidak sehat bagi pemerintahan. Lebih baik jika kita memikirkan bersama kepentingan lima tahun ke depan. Koalisi yang bersifat lebih permanen akan tumbuh,” ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Dalam konteks ini, pilpres belum bisa dibarengkan dengan pemilihan legislatif. (nwo/jon)&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-4187218719651488864?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/4187218719651488864/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=4187218719651488864' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/4187218719651488864'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/4187218719651488864'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/03/uu-harus-ada-parameter.html' title='UU Harus Ada Parameter'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-3005892781740790857</id><published>2008-03-17T20:16:00.000+07:00</published><updated>2008-03-17T20:17:24.252+07:00</updated><title type='text'>Skandal BLBI (1)</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify; font-weight: bold;" id="judulartikelcetak"&gt;Mungkinkah Membuka Kembali Kasus BLBI?&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;!--&lt;div id="subjudulartikelcetak"&gt;Satuan Keamanan PBB Diterjunkan&lt;/div&gt; --&gt;   &lt;span class="tglct"&gt;Senin, 17 Maret 2008 | 00:16 WIB&lt;/span&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;Suhartono &lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Pascatertangkap tangannya jaksa Urip Tri Gunawan memunculkan desakan agar penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dibuka lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Urip adalah kepala tim jaksa pemeriksa yang khusus menangani BLBI yang diterima Bank Dagang Nasional Indonesia (Sjamsul Nursalim) dan Bank Central Asia (Anthony Salim).&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Banyak yang menyatakan, dengan itikad baik pemerintah, dengan mengabaikan kepentingan politik dan lainnya, kasus tersebut bisa dibuka lagi.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Alasan paling sederhana adalah rasa keadilan. Rasa keadilan itu di antaranya terkait dengan jumlah pengembalian utang BLBI yang tak sebanding dengan kewajiban utangnya. Kalaupun telah dibayar lunas dengan aset, nilainya saat dijual kembali tak mencapai nilai 100 persen. Tingkat pengembalian utang (recovery rate) rata-rata hanya 20-30 persen.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Negara, hingga kini, justru harus menanggung akibatnya untuk menutup kerugian. Sebut saja dengan pembayaran pokok dan bunga utang untuk obligasi yang diterbitkan pemerintah untuk mendanai bank-bank tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Setiap tahunnya hampir 25 persen dari total volume APBN harus dibayarkan. Ironisnya, mereka yang harusnya bertanggung jawab dengan BLBI sekarang ini justru ongkang-ongkang kaki, menikmati keuntungan dari BLBI yang pernah diterimanya, dengan usaha yang baru.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;Sikap Kejagung&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Dalam keterangannya di Kejaksaan Agung, 29 Februari 2008, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman mengumumkan, penyidikan BLBI dihentikan karena kasus itu tak memiliki bukti hukum.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Dua hari kemudian Kemas kembali menegaskan hal serupa beberapa saat setelah Urip tertangkap tangan petugas KPK di sekitar rumah Sjamsul Nursalim dengan segepok uang senilai Rp 6,1 miliar. Ia menyatakan, Kejagung tetap tidak akan memeriksa kembali kedua kasus penerima BLBI senilai Rp 52 triliun (BCA) dan Rp 29 triliun (BDNI) itu.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Juga dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada 5 Maret lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan tak akan membuka kembali kasus BLBI. Namun, karena ”ditekan” anggota Komisi II DPR, Hendarman akhirnya melunak. Menurut dia, jika memang ada keterkaitan antara Urip dan penghentian kasus BLBI, ia mempersilakan dibukanya lagi kasus itu.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;Jelas suap&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Menurut guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita, dengan tertangkapnya Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani, patut diduga adanya bukti awal untuk membuka kembali penyelidikan kasus BLBI. ”Adanya Urip dan Artalyta Suryani yang tertangkap tangan di sekitar rumah Sjamsul Nursalim itu jelas sebuah dugaan suap. Itu berarti ada sesuatu yang akan diberikan dengan maksud dan tujuan tertentu. Apalagi sudah ada yang menerima,” kata Romli.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Secara hukum, sudah ada bukti-bukti awal tentang fakta bahwa yang satu Kepala Tim Jaksa Penyelidik BLBI dan satu lagi orang yang terkait dengan pemeriksaan Kejagung. Inilah yang disebut prima facie evidence. ”Tak perlu ada pengakuan. KPK tepat jika dua-duanya dijadikan tersangka. Dengan dugaan kasus suap, KPK harus bisa menjelaskan keterkaitan dengan kasus BLBI,” katanya.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu jika salah seorang yang tengah diperiksa terbukti melakukan korupsi, lanjut Romli, KPK bisa mengambil alih penyelidikannya.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Dalam perjalanannya untuk penyelesaian kasus BLBI, Romli juga menilai selama ini pemerintah hanya terfokus pada sisi penyelesaian perdata tanpa dikawal dengan penyelesaian pidananya, yang dimulai ketika para debitor BLBI dinyatakan gagal (default) membayar kewajibannya secara perdata dengan sejumlah aset.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;”Penyelesaian secara komersial perdata seyogianya paralel dengan penyelesaian pidana. Waktu itu, Kejagung sebenarnya bisa melakukan penyelidikan setiap transaksi penyelesaian perdata dengan memulai mencari tahu dan menelusuri kewajiban pengembalian utang melalui penyerahan aset-aset debitor. Saat debitor gagal bayar, Kejagung harusnya sudah berperan, seperti menangkap dan memeriksanya,” ujar Romli.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Jika sekarang ini aparat penegak hukum akan menelusuri pengembalian utang dengan aset-aset tersebut, Romli memang menilai agak terlambat. ”Penyelesaian perdata yang selama ini ditempuh pemerintah terbukti tidak memiliki daya guna dan hasil yang optimal untuk mengembalikan recovery rate atau tingkat pengembalian utang BLBI,” kata Romli.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Oleh sebab itu, tak mengherankan bila masyarakat kini mencoba menaruh harapan kepada KPK untuk menuntaskan kasus ini.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, dasar KPK melakukan pemberantasan korupsi adalah UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Padahal, kebijakan BLBI dikeluarkan tahun-tahun sebelumnya, sementara kewenangan KPK tak berlaku surut.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Sejak KPK masih dipimpin Taufiequrachman Ruki, KPK terkesan ”menghindar” untuk memeriksa kasus BLBI.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Namun, sejak kasus Urip mencuat, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengatakan, KPK siap mengambil alih kasus BLBI yang selama ini ditangani Kejagung asalkan ada aturan yang memerintahkan pengambilalihan itu (Kompas, 13/3).&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;BLBI sudah selesai?&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Bagi Adnan Buyung Nasution, kasus BLBI tak mungkin dibuka kembali. Apalagi, kasus mantan kliennya itu dianggap sudah selesai dengan adanya surat keterangan lunas (SKL) dan penghentian perkara oleh Kejagung.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Pengacara non-aktif, yang pernah mendampingi Sjamsul Nursalim saat di Kejagung dan melakukan negosiasi dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), itu mengingatkan agar kasus Urip yang sekarang tengah diperiksa KPK harus dibedakan dengan kasus BLBI secara menyeluruh.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Menurut Adnan, BDNI sudah menyelesaikan pemenuhan kewajibannya kepada pemerintah dengan membayar lunas Rp 1 triliun dan sejumlah aset senilai Rp 28 triliun. Penyelesaian itu dibuktikan dengan adanya SKL yang dikeluarkan BPPN. Selanjutnya, dengan SKL tersebut, Kejagung menghentikan kasusnya dengan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Tentang kaitan Urip dengan Artalyta, Adnan mengaku dirinya sama sekali tidak mengetahuinya. Ia, kini, tidak lagi menjadi penasihat hukum Sjamsul. Bahkan, untuk mengetahui kasus tersebut dan peranan Artalyta, Buyung mengaku sudah menugaskan anak buahnya untuk menemui Sjamsul Nursalim, tetapi belum juga berhasil.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;”Jadi, saya belum tahu apakah eks klien saya melakukan hal yang tidak patut seperti itu. Saya juga belum tahu peranan apa dan siapa yang menyuruh Artalyta membayar kepada Urip,” katanya.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Namun, Adnan mengakui kasus BLBI memang sangat sulit untuk dibuka lagi dan dilematis. Oleh sebab itu, katanya, dalam kasus BLBI ini pemerintah harus menjelaskan secara rinci, termasuk pilihan pemerintah menyelesaikan perkara itu secara perdata dan di luar pengadilan (out of court settlement). Penyelesaian itu didasari dengan perjanjian master of settlement and acquisition agreement/ MSAA (perjanjian penyelesaian kewajiban BLBI dengan jaminan aset), juga master of refinancing and note issuance agreement/ MRNIA (perjanjian penyelesaian BLBI dengan tambahan jaminan pribadi), serta perjanjian akta pengakuan utang (APU).&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Dalam klausul MSAA dan MRNIA terdapat pemberian pelepasan hukum (release and discharge/R&amp;amp;D) untuk pelanggaran batas maksimum pemberian modal (BMPK) bagi debitor yang sudah memenuhi kewajiban utang BLBI-nya.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Pemerintah, kata Buyung, harus menjelaskan kepada masyarakat bahwa masalahnya sudah diselesaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mulai dari pelaksanaan Ketetapan MPR hingga Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian R&amp;amp;D bagi Debitor dan Obligor BPPN yang Selesai Memenuhi Kewajiban Utangnya.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;”Hanky panky” BLBI&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Luhut MP Pangaribuan, pengacara yang pernah bergabung dalam Tim Pengarah Bantuan Hukum yang dibentuk pemerintah, menyatakan, kasus BLBI sudah diselesaikan dengan proses negosiasi secara per- data dan proses hukum yang panjang.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Namun, ia sependapat jika memang terdapat hanky panky (tipu muslihat) dalam penyelesaian kewajiban BLBI, khususnya pembayaran utang. Aparat penegak hukum dapat diminta untuk melakukan pemeriksaan kembali kasus-kasus BLBI.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Adapun mantan kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Lukman Bachmid, yang pernah menangani perkara BLBI Bank Asia Pacific (Aspac) dan Bank Harapan sentosa (BHS) hingga putusan di Mahkamah Agung, menyatakan perjanjian MSAA dan MRNIA yang menjadi ”payung” dalam penyelesaian perdata sudah dilanggar oleh para debitor BLBI.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Selain waktu 3,5 tahun untuk memenuhi kewajiban yang sudah terlewati, juga aset-aset yang diserahkan kepada BPPN nilainya tidak sebanding dengan kewajiban utangnya yang harus dibayar. Karena itu, beralasan jika kasus BLBI harus dibuka lagi.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Membandingkan dengan kasus yang ditanganinya, yaitu kasus Bank Aspac dan BHS, Lukman menyatakan, saat itu tidak ada persoalan yang bisa meloloskan mereka dari jeratan hukum. Pemegang saham utama Aspac dan BHS, Hendrawan cs dan Hendra Rahardja, dinyatakan bersalah. ”Saya heran mengapa pada kasus BDNI dan BCA bisa seperti itu?”&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Kini mungkin saatnya KPK unjuk gigi. Tak ada alasan kuat untuk menampik rasa keadilan masyarakat. Waktunya sudah datang. Kita menunggu.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-3005892781740790857?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/3005892781740790857/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=3005892781740790857' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/3005892781740790857'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/3005892781740790857'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/03/skandal-blbi-1.html' title='Skandal BLBI (1)'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-2903452896695366449</id><published>2008-03-17T20:15:00.000+07:00</published><updated>2008-03-17T20:16:16.386+07:00</updated><title type='text'>Jelaga di Wajah Lembaga Penegak Hukum</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;!--&lt;div id="subjudulartikelcetak"&gt;Satuan Keamanan PBB Diterjunkan&lt;/div&gt; --&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="txtartikelcetak"&gt; &lt;span class="tglct"&gt;Senin, 17 Maret 2008 | 00:14 WIB&lt;/span&gt;  &lt;p&gt;&lt;strong&gt;SUWARDIMAN&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tertangkapnya Kepala Tim Jaksa Pemeriksa Kasus BLBI Urip Tri Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi memperkuat keyakinan publik bahwa tidak ada lembaga yang bersih dari korupsi. Lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi alat pemberantas korupsi makin memperlihatkan citra sebagai lembaga yang terbelit korupsi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kekecewaan publik terhadap jajaran lembaga penegak hukum tampak menonjol. Demikian kesimpulan dalam jajak pendapat yang dilakukan pada 12-13 Maret 2008 terhadap 867 responden di 13 kota di Indonesia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebanyak 73,2 persen responden menyatakan tidak ada lembaga negara yang bebas dari perilaku korupsi aparatnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari lembaga-lembaga penegak hukum yang ada, kejaksaan dan kepolisian disebut sebagai lembaga yang belum bebas dari perilaku korupsi oleh paling banyak responden. Masing-masing lembaga itu disebut oleh 95,4 persen dan 95,2 persen responden. Bahkan, KPK pun dinilai oleh 73,4 persen responden tidak bebas dari korupsi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tertangkap dan diadilinya penyidik KPK, Ajun Komisaris Suparman, dalam perkara pemerasan saksi kasus PT Sandang beberapa waktu lalu menjadi titik balik yang menurunkan kepercayaan pada lembaga ini.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Peran lembaga negara sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, kepolisian, dan Mahkamah Agung, selama ini semakin jauh dari harapan publik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lembaga kejaksaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU. UU ini merupakan pembaruan atas UU No 5/1991 tentang Kejaksaan. Pembaruan UU ini diharapkan dapat lebih memantapkan kedudukan dan peran lembaga kejaksaan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lembaga negara ini diharapkan bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun, yakni yang dilaksanakan secara merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Alih-alih melakukan penguatan lembaga, citra lembaga kejaksaan malah semakin tersungkur. Kejaksaan tertampar oleh skandal uang Rp 6,1 miliar yang diduga diterima Urip dari Artalyta Suryani di sekitar kediaman pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Uang itu diduga terkait dengan kasus BLBI, khususnya yang diterima BDNI. Citra Kejaksaan Agung pun menurun cukup drastis, dari dinilai baik oleh 29,3 persen responden Februari tahun lalu menjadi hanya oleh 22,3 persen responden saat ini.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasus suap aparat hukum seperti ini sebenarnya bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, jaksa yang ditengarai terkait suap tercatat, antara lain, Cecep Sunarto dan Burdju Ronni. Mereka menerima uang Rp 550 juta dari Ahmad Djunaidi, terdakwa korupsi PT Jamsostek. Keduanya divonis satu tahun delapan bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Februari tahun lalu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasus suap dalam proses pengadilan korupsi memang bukan barang baru. Sederet kasus suap dalam pengungkapan korupsi juga banyak melibatkan aparat hukum (lihat tabel).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ini menggiring kegamangan publik dalam menyikapi keseriusan pemerintah dalam membabat habis korupsi di negeri ini. Lebih dari separuh responden (55,2 persen) menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak serius. Sebagian lain (42,7 persen) menilai ada keseriusan dalam penanganan persoalan korupsi di negeri ini.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mayoritas responden (74,4 persen) menyatakan tidak percaya pada sistem pengadilan di Indonesia. Hanya dua dari 10 responden yang berpendapat sebaliknya. Sejumlah aturan hukum yang dibuat sejak tahun 1998 seharusnya mampu menekan praktik korupsi di negeri ini. Produk perundang-undangan yang lahir selama 10 tahun terakhir secara substansial sudah lebih baik jika dibandingkan dengan produk hukum pada era sebelum reformasi. Namun, instrumen hukum yang diciptakan dalam praktiknya tidak sejalan dengan realitas di lapangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penguatan lembaga penegakan hukum di negeri ini seolah tidak bermakna apa-apa jika dalam praktiknya tidak dibarengi dengan sumber daya manusia yang kredibel. Ironis! Aparat yang seharusnya menjadi ujung pedang menebas endemik korupsi justru terseret menjadi pelaku korupsi. Menumpas habis korupsi di negeri ini tampaknya masih akan melalui perjalanan panjang.... (Litbang Kompas)&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-2903452896695366449?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/2903452896695366449/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=2903452896695366449' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/2903452896695366449'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/2903452896695366449'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/03/jelaga-di-wajah-lembaga-penegak-hukum.html' title='Jelaga di Wajah Lembaga Penegak Hukum'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-8436079291049622678</id><published>2008-03-17T20:14:00.000+07:00</published><updated>2008-03-17T20:15:05.828+07:00</updated><title type='text'>Pelaku Korupsi Tidak Akan Jera</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="subjudulidxcetak"&gt;Putusan MA Ikut Tak Mendidik Masyarakat&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;!--&lt;div id="subjudulartikelcetak"&gt;Satuan Keamanan PBB Diterjunkan&lt;/div&gt; --&gt;   &lt;span class="tglct"&gt;Senin, 17 Maret 2008 | 00:12 WIB&lt;/span&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Jakarta, Kompas - Aksi pemberantasan korupsi dengan teknik menangkap tangan pelaku suap ternyata tidak pernah bisa memberikan efek jera. Ini terbukti, semakin hari transaksi suap-menyuap selalu terjadi dengan nominal yang semakin besar. Pelaku korupsi pun tak jera karena hukuman yang diterima juga ringan.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Demikian dikemukakan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudy Satriyo, dan anggota Komisi III DPR, T Gayus Lumbuun, secara terpisah, Minggu (16/3).&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Seperti diwartakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap jaksa Urip Tri Gunawan, yang diduga menerima suap terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada bulan ini. Sebelumnya, KPK juga menangkap anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes, dan anggota Komisi Pemilihan Umum, Mulyana W Kusumah.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Menurut Rudy, salah satu faktor yang membuat pelaku korupsi tak jera adalah ancaman hukuman terhadap mereka tak pernah dimaksimalkan hakim. Rendahnya hukuman kepada koruptor membuat orang lain yang hendak melakukan korupsi atau menerima suap tak merasa takut.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Rudy mengatakan, memang di dalam hukum, pemidanaan bukanlah sebuah bentuk balas dendam negara, tetapi menjadi pembelajaran. ”Namun, untuk tindak pidana tertentu, seperti korupsi, rasa takut calon pelaku tetap harus dilakukan,” katanya.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Rudy menjelaskan perlu ada solusi untuk menciptakan ketakutan bagi koruptor, yaitu dengan menciptakan efek jera kepada penegak hukum yang melakukan penyimpangan. ”Aparat penegak hukum ini harus menjadi target KPK, dan hukuman kepada mereka harus diperberat,” ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Secara khusus, Gayus menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman bagi terpidana kasus korupsi BLBI David Nusa Wijaya, dari delapan tahun jadi empat tahun penjara di tingkat peninjauan kembali (PK), tak mendidik masyarakat dan tak menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Lebih parah lagi, Gayus menjelaskan, putusan MA itu dapat mengakibatkan patahnya semangat penegak hukum mengejar pelaku korupsi. Pengurangan hukuman itu menunjukkan MA tak memerhatikan kesulitan penegak hukum dan segala risiko yang harus ditanggung saat mengejar terdakwa hingga ke luar negeri.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Menurut Gayus, MA semestinya memerhatikan asas manfaat sebuah putusan. Tak semestinya MA mengurangi atau menambah hukuman dalam putusan di tingkat PK. Seharusnya, majelis PK mendasarkan putusan pada penerapan hukum dengan amar putusan berbunyi menerima atau menolak PK saja.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;Hanya di pinggiran&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Secara terpisah, pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana, menilai, pemberantasan korupsi di Indonesia masih dilakukan di daerah pinggiran dan umumnya belum menyentuh pelaku utama. Akibatnya, meski sudah banyak orang yang diadili dan dihukum, korupsi tetap terus berlangsung.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;”Jika korupsi diibaratkan sel kanker, yang selama ini diangkat hanya sel pinggiran, sedangkan sel utama tak pernah disentuh hingga kanker terus saja menyebar,” katanya.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Situasi ini, lanjut Denny, terlihat dalam pengungkapan sejumlah kasus korupsi yang menarik perhatian masyarakat, yang proses hukum umumnya hanya dikenakan kepada pelaku lapangan. Hanya dalam perkara korupsi di Komisi Yudisial, KPK memproses hingga ke aktor utama, yaitu Irawady Joenoes.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;”Dalam perkara korupsi di KPU serta Departemen Kehakiman dan HAM, ada aktor yang diduga masih dibiarkan. Padahal, mereka ini justru merupakan aktor yang lebih penting,” kata Denny. Indikasi yang akan diproses hanya aktor lapangan juga terlihat dalam penanganan kasus aliran dana Bank Indonesia dan penyuapan yang melibatkan jaksa Urip Tri Gunawan.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch menambahkan, terus terjadinya korupsi juga disebabkan lemahnya pengawasan di lingkungan penegak hukum. Akibatnya, banyak perkara penting yang justru menjadi permainan penegak hukum, seperti yang terindikasi dalam kasus suap BLBI. (vin/ana/nwo)&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-8436079291049622678?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/8436079291049622678/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=8436079291049622678' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/8436079291049622678'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/8436079291049622678'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/03/pelaku-korupsi-tidak-akan-jera.html' title='Pelaku Korupsi Tidak Akan Jera'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-1134820691616876495</id><published>2008-03-15T06:42:00.001+07:00</published><updated>2008-03-15T06:42:46.480+07:00</updated><title type='text'>Konspirasi di Balik Penangkapan Urip?</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Oleh Tjipta Lesmana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua tahun lalu Komisi Pemberantasan Korupsi menggerebek ruang kerja Ketua Mahkamah Agung. Beberapa anggota staf MA diciduk dan ditahan. Skandal suap di pengadilan tertinggi negeri ini segera terkuak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Enam bulan lalu, seorang anggota Komisi Yudisial tertangkap basah oleh KPK di sebuah rumah di Kebayoran Baru. Ia sedang menerima miliaran rupiah dari penjual tanah yang akan dibeli KY. Anggota KY terlibat mark-up jual-beli tanah? Memalukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pekan lalu, KPK membuat ”geger” lagi. Urip Tri Gunawan, Ketua Tim Penyelidik Kasus BLBI Kejaksaan Agung, tertangkap basah menerima uang Rp 6,1 miliar di rumah Sjamsul Nursalim. Sjamsul adalah taipan yang kasus BLBI-nya sedang diusut tim Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Hendarman Supandji menangis saat kepada pers mengumumkan penangkapan anak buahnya. Ia malu, marah, sekaligus sedih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bobot berita penangkapan Urip tentu lebih besar daripada dua berita sebelumnya. Pertama, terkait skandal BLBI yang sudah menggantung hampir 10 tahun. Anehnya, dari satu rezim ke rezim lain, kasus BLBI tidak bisa diselesaikan. Apakah rezim-rezim pasca-Soeharto tidak berdaya menghadapi ”kaum konglomerat”?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Hendarman Supandji bersumpah akan menuntaskan skandal ini. Siapa pun yang terindikasi terlibat akan ditindak tanpa pandang bulu. Maka, tidak lama setelah diangkat menjadi Jaksa Agung, ia membentuk Tim Penyelidik Kasus BLBI. Lebih dari 100 jaksa berprestasi dan berintegritas dari seluruh Indonesia direkrut. Setelah melalui seleksi ketat, ditetapkan 35 jaksa untuk duduk dalam tim itu. Urip diangkat sebagai salah satu ketua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah bekerja berbulan-bulan, Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim tidak ditemukan cukup bukti melakukan korupsi dalam kasus BLBI. Seluruh jaksa anggota tim memberi suara sama, kasus pun dihentikan. Publik marah. Berbagai pihak mengecam Kejaksaan Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada konspirasi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, belum selang dua hari Jampidsus Kemas Yahya Rahman resmi mengumumkan bebasnya dua taipan itu pada 29 Februari 2008, Urip ditangkap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adakah konspirasi di balik penangkapan Urip? Konspirasi apa? Apa motivasinya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih segar ingatan kita bagaimana reaksi publik saat Antasari Azhar dipastikan terpilih sebagai Ketua KPK. Semua mengecam. Semua menunjukkan keprihatinannya, KPK bakal mandul lalu dibubarkan jika dipimpin Antasari yang dikabarkan ”tidak bersih” dan pernah membebaskan Tommy Soeharto. Kini, semua sudah dibuktikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konspirasi bisa juga dilakukan antara Kejaksaan Agung dan KPK berdasar prinsip ”sama-sama diuntungkan”. Hendarman Supandji diakui sebagai jaksa yang bersih. Namun, siapa pun tahu, di kantor Kejaksaan Agung bergentayangan banyak jaksa kotor. Maka, akan sulit sekali bagi Hendarman untuk membersihkan instansinya. Kasus Urip Tri Gunawan bisa memberi impetus bagi Hendarman—sekaligus dukungan publik, termasuk Presiden SBY—untuk melakukan ”pembersihan mematikan” di dalam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hendarman hari ini boleh berimpresi sedih. Namun, esok lusa ia akan diacungkan jempol karena keberaniannya membersihkan jaksa-jaksa kotor. Di sisi lain, KPK akan melambung namanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Informasi tentang permainan Urip—mungkin melebar ke Tim Penyelidik—bukan dari KPK, melainkan dari intern Kejaksaan Agung sendiri. Logikanya, sulit dipercaya KPK bisa bekerja superkilat dalam membongkar kasus suap yang betul-betul signifikan dalam skandal BLBI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada dua kesimpulan, apa pun konspirasi dan motivasi di balik pencidukan Urip Tri Gunawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, citra penegak hukum di republik ini benar-benar nyaris hancur. Hal ini menambah kuat skeptisme publik tentang law-enforcement, khusus dalam upaya memerangi KKN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, lorong penyelesaian skandal BLBI kini kian gelap. Perkara BLBI bakal tercatat sebagai perkara hukum paling kotor di negeri ini sekaligus paling sulit dibereskan semata-mata karena hampir semua pihak yang terkait rupanya sudah kena suap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tjipta Lesmana Mantan Anggota Komisi Konstitusi&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-1134820691616876495?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/1134820691616876495/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=1134820691616876495' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/1134820691616876495'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/1134820691616876495'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/03/konspirasi-di-balik-penangkapan-urip.html' title='Konspirasi di Balik Penangkapan Urip?'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-5616564852972822422</id><published>2008-03-14T19:23:00.001+07:00</published><updated>2008-03-14T19:23:41.562+07:00</updated><title type='text'>Kasus Hukum Soeharto: Selesai Pidananya, Sulit Perdatanya</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Moh. Mahfud Md.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15 Januari 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dini hari 12 Januari dua hari lalu, setelah menengok mantan presiden Soeharto di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan pihaknya menawarkan penyelesaian damai kepada keluarga mantan presiden Soeharto dalam kasus perdata yang kini sedang bergulir di pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tawaran tersebut secara hukum terasa aneh, menambah anehnya berbagai distorsi lainnya yang menyertai polemik tentang kasus hukum Soeharto yang sudah banyak melenceng dan bercampur aduk tak keruan dengan soal politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa aneh? Karena dari sudut hukum pidana, suka atau tidak suka, kasus Soeharto itu sudah selesai alias sudah ditutup tapi masih diperdebatkan terus secara mbulet; sementara dari sudut hukum perdata masih menjadi persoalan menyangkut hak pemerintah melakukan gugatan perdata terhadap Soeharto sebagai Ketua Yayasan Supersemar dan yayasan-yayasan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pidananya sudah selesai&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soeharto sudah diajukan ke peradilan pidana dalam perkara korupsi sesuai dengan amanat Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, karena alasan sakit permanen, Jaksa Agung telah menghentikan penuntutannya melalui surat ketetapan penghentian penuntutan pidana (SKP3). Suka atau tidak suka, SKP3 dari Jaksa Agung itu telah mengakhiri kasus pidana Soeharto, apalagi SKP3 itu sudah dinyatakan sah secara hukum oleh Pengadilan Tinggi Jakarta setelah sebelumnya dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SKP3 merupakan produk hukum yang sah karena didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Menurut Pasal 140 ayat (1) butir a KUHAP, Jaksa Agung memang dibenarkan mengeluarkan SKP3 dengan alasan-alasan tertentu, yakni jika ternyata kasus itu bukan kasus pidana, jika tidak cukup bukti, jika dihentikan demi hukum (misalnya karena kedaluwarsa dan yang bersangkutan meninggal), dan jika alasan demi kepentingan umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Pasal 140 ayat 1 itu memang tidak ada penyebutan "sakit permanen" sebagai alasan penghentian penuntutan demi hukum, tapi penafsiran Jaksa Agung yang memasukkan "sakit permanen" itu sebagai alasan SKP3 sudah dinyatakan sah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga tak perlu dipersoalkan lagi, kecuali kemudian ditemukan bukti medis bahwa Soeharto tidak sakit permanen. Namun, menemukan bukti baru bahwa Soeharto tidak sakit permanen, apalagi dengan perkembangannya seperti sekarang, rasanya mustahil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi secara hukum sebenarnya tak bisa lagi kita ngotot agar kasus Soeharto dibawa lagi ke peradilan pidana. Secara hukum kasus itu sudah ditutup dan tak dapat diungkit-ungkit lagi. Susahnya, sekarang ini upaya politisasi hukum sering memunculkan sikap bahwa penyelesaian hukum itu artinya Soeharto harus dihukum pidana, padahal SKP3 adalah juga bentuk penyelesaian hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perdatanya tidak mudah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah perdatanya pun tidaklah mudah, bahkan tampaknya Kejaksaan Agung hanya "berpura-pura" karena tak punya dasar hukum kuat untuk melakukan gugatan perdata. Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh benar saat mengatakan bahwa gugatan perdata tidak harus didahului dengan adanya putusan pidana. Namun, pengajuan gugatan perdata dalam kasus ini tetap sulit dipahami. Sebab, kasus perdata ini merupakan pembelokan setelah kasus pidananya ditutup; jadi tetap saja pijakannya tak pas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam hukum perdata seseorang baru bisa digugat jika, antara lain, melakukan wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban). Pertanyaannya adalah, kepada siapa dan apa bentuk wanprestasi yang tidak dipenuhi secara perdata oleh Soeharto sebagai Ketua Yayasan Supersemar dan yayasan lainnya? Jika jawabannya adalah lalai dan menimbulkan kerugian dalam pengelolaan dana Yayasan, misalnya karena hanya 15 persen yang disalurkan untuk beasiswa pendidikan, yang berhak mengajukan gugatan atas Soeharto tentulah pihak pengurus Yayasan itu sendiri. Kenyataannya, seluruh pengurus Yayasan tak ada yang mempersoalkan pengelolaan dana itu. Lalu dalam kapasitas dan kerugian apa kejaksaan melakukan gugatan perdata, sementara yayasannya itu sendiri merasa tak ada yang salah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kejaksaan melakukan gugatan perdata atas nama pemerintah, tentu harus dengan alasan bahwa Yayasan Supersemar melakukan wanprestasi atau mempunyai utang secara perdata kepada pemerintah. Soalnya, kapan, berapa jumlahnya, atau dalam bentuk apa Yayasan Supersemar pernah berutang kepada pemerintah? Sulit juga dipahami ketika Kejaksaan Agung mengatakan bahwa gugatan diajukan karena Soeharto sebagai Ketua Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum yang karena kelalaiannya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KHU Perdata. Persoalannya, kelalaian apa, siapa yang dirugikan, dan berapa jumlahnya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika Kejaksaan Agung mengatakan gugatan itu dilakukan karena Soeharto dan yayasan-yayasannya telah melakukan penyelewengan atau penggelapan dana karena, misalnya, dana digunakan untuk hal-hal yang di luar tujuan yayasan, harus diingat bahwa istilah penyelewengan atau penggelapan itu ada di ranah hukum pidana. Karena itu, Jaksa Agung tak bisa masuk ranah ini melalui hukum perdata. Namun, kalau mau masuk ke pidana lagi sudah tak bisa karena secara hukum kasus pidananya sudah selesai dengan SKP3 dari Jaksa Agung itu sendiri. Njelimet, kan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangan berpura-pura&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai sekarang tak pernah diumumkan dengan jelas alasan perdata atau wanprestasi dan kelalaian apa, siapa yang dirugikan, atau utang yayasan yang mana sehingga Soeharto dan yayasannya harus diperdatakan setelah kasus pidananya ditutup. Jika alasannya hanya seperti yang dikemukakan di atas, kelemahannya pun tampak jelas sehingga terkesan langkah gugatan perdata itu tidak bersungguh-sungguh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, tidak salah jika ada yang menduga apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan menggugat perdata tampaknya hanya ingin melayani orang yang secara emosional ingin terus memburu Soeharto, meski alasannya secara yuridis tidak lagi kuat. Artinya, pengajuan gugatan itu lebih merupakan sikap "berpura-pura" untuk "menghibur" lawan-lawan Soeharto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya termasuk yang sangat ingin agar kasus pidana Soeharto itu diselesaikan secara pidana sampai vonis pengadilan. Tapi, karena masalahnya sudah ditutup dengan SKP3 yang sah, kalau terus ngotot tidak akan baik bagi pembangunan hukum kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu pun saya ingin agar uang yang begitu banyak di yayasan-yayasan yang dipimpin oleh Soeharto dapat diambil oleh negara melalui gugatan perdata, tapi keinginan itu tidak realistis karena sejauh ini alasan-alasan yang dikemukakan oleh Kejaksaan Agung sama sekali tidak meyakinkan secara hukum. Entahlah kalau ada argumen yang masih disembunyikan sebagai bagian dari strategi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah bukan sudah saatnya kita berhenti berpura-pura? Yakni berpura-pura dalam arti ngotot akan melakukan sesuatu padahal tak ada dasar hukum yang kuat untuk memberi harapan. Bukankah sudah waktunya kita berhenti "bermain akrobat" untuk mengerjakan hal-hal lain yang lebih produktif bagi pembangunan hukum kita?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*) Moh. Mahfud Md., Guru Besar Ilmu Hukum dan Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-5616564852972822422?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/5616564852972822422/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=5616564852972822422' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/5616564852972822422'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/5616564852972822422'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/03/kasus-hukum-soeharto-selesai-pidananya.html' title='Kasus Hukum Soeharto: Selesai Pidananya, Sulit Perdatanya'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-8138691381797823472</id><published>2008-03-10T11:54:00.000+07:00</published><updated>2008-03-10T11:55:04.353+07:00</updated><title type='text'>DPR Semakin Jauh dari Rakyat</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Senin, 10 Maret 2008 | 00:27 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh UMI KULSUM dan SUWARDIMAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tolok ukur pengukuran kinerja sebuah lembaga adalah output atau hasil yang dicapai oleh lembaga tersebut. Sementara itu, untuk mengukur hasil pencapaian, muaranya berujung pada sejauh mana fungsi-fungsi lembaga itu dijalankan oleh instrumen-instrumen yang ada di dalamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula ketika publik menilai kinerja Dewan Perwakilan Rakyat, yang menjadi alat ukur adalah sejauh mana lembaga yang menjadi ujung tombak berjalannya proses demokrasi ini bekerja secara maksimal. Publik menilai kinerja DPR buruk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari 836 responden yang terjaring dalam jajak pendapat kali ini, sebanyak 68,5 persen menyatakan kinerja DPR buruk. Di tengah realitas saat ini, DPR seolah lebih larut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Mereka dianggap meminggirkan apa yang lebih dibutuhkan rakyat. DPR dinilai lebih berpihak pada kepentingan kelompok atau partai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buruknya kinerja DPR tidak hanya mendapat sorotan dari pihak di luar lembaga perwakilan itu. Di internal lembaga, ketidakefektifan kinerja DPR pun mendapat sorotan. Sebut saja misalnya salah satu personel dari Tim Kajian Peningkatan Kinerja DPR, Eva Kusuma Sundari (Fraksi PDI Perjuangan), yang mempertanyakan kontribusi DPR selama ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota Komisi III yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Anggaran Tim Peningkatan Kinerja DPR itu kepada Kompas, Rabu (5/3), mencontohkan soal laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya Rp 25 triliun anggaran pemerintah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini, DPR belum memberikan kontribusi kontrol yang jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DPR seharusnya menjalankan fungsi check and balance dengan, misalnya, pembentukan tim dan melakukan hearing lalu kemudian membuat rekomendasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, selama ini rekomendasi dan kesimpulan DPR tidak jelas atau bahkan jarang dibuat. Lebih jauh, tidak pernah dibuat laporan soal berapa rekomendasi dari DPR yang diterima pemerintah. ”Untuk itu, perlu dibuat instrumen di tubuh DPR yang secara khusus menjalankan tugas ini,” kata Eva. Dari laporan seperti itulah dapat diukur kontribusi yang dihasilkan dewan yang dipilih rakyat itu. Dengan adanya mekanisme yang jelas seperti itu, maka implikasi dari fungsi pengawasan DPR pun dapat lebih mudah diukur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengukur kinerja DPR perlu sebuah analisis soal seberapa efektif lembaga ini menjalankan peran dan fungsinya. Berapa banyak produk legislasi yang dihasilkan; sejauh mana respons DPR terhadap aspirasi masyarakat, dan seberapa jauh pengaruhnya terhadap kebijakan pemerintah. Sementara dalam fungsi anggaran, sejauh mana DPR berperan dalam pembentukan good governance.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan Tim Kajian Peningkatan Kinerja (TKPK) DPR tahun 2006 menilai kualitas undang-undang yang dihasilkan oleh DPR banyak yang belum memberi manfaat langsung pada kehidupan masyarakat. Tim yang sudah berusia dua tahun ini menunjukkan fakta bahwa dari daftar Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2005-2009, dari jumlah 284 RUU hanya 42 RUU yang terkait kesejahteraan rakyat. Sementara, 78 RUU soal perekonomian dan paling banyak (159 RUU atau 56 persen) terkait bidang politik. Sisanya, lima RUU selain ketiga bidang tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TKPK DPR menyimpulkan, belum optimalnya kinerja DPR dalam menghasilkan produk perundangan yang berkualitas di antaranya disebabkan oleh minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan UU, terutama penyusunan daftar RUU dalam Prolegnas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain produk legislasi yang minim manfaat langsung bagi rakyat, secara kuantitas produk yang dihasilkan pun tidak memenuhi target. Pada tahun 2005 target ditetapkan sebanyak 55 UU, namun DPR hanya membahas 14 RUU. Itu pun hanya dua RUU yang secara substansi melibatkan DPR, yaitu UU tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan UU tentang Guru dan Dosen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan pada tahun 2006 DPR berhasil menetapkan 39 RUU. Dari jumlah tersebut, 16 RUU adalah usul pembentukan daerah otonom baru dan 7 RUU pengesahan konvensi internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara substansi pun DPR tidak banyak menghasilkan produk perundangan. Dari 103 undang-undang yang dihasilkan selama masa kerjanya, hanya 17 yang merupakan produk inisiatif DPR dan 23 inisiatif presiden, selebihnya adalah undang-undang tentang pemekaran wilayah dan dua yang berasal dari pemerintah dan inisiatif daerah. Dua bulan pertama tahun ini, DPR mensahkan 10 UU, enam UU Pemekaran, satu UU Agreement, satu UU Parpol, satu UU Pemilu, dan satu UU Penggunaan Bahan Kimia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasar fakta itu, wajar jika penilaian publik atas kinerja DPR, khususnya di bidang legislasi, selama empat tahun terakhir ini terus merosot. Kepuasan responden pada kinerja DPR sejak lama memang kecil, ironisnya justru menurun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika pada Agustus 2007 kepuasan rakyat pada DPR dalam hal menyalurkan aspirasi masyarakat adalah 22,6 persen, pada Maret 2008 hanya 15,3 persen. Hal itu antara lain disebabkan ketidakpekaan DPR pada persoalan rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai contoh, interpelasi atas kasus impor beras yang diusulkan 27 anggota DPR (5/6/2007). Dalam rapat paripurna, anggota dewan yang setuju interpelasi hanya 114 orang, sedangkan yang menolak 224 suara dan abstain 9 suara. Fakta ini mempertajam citra DPR yang dinilai tidak peka pada problem yang dihadapi rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Boleh jadi, ini yang melatarbelakangi penilaian 84 persen responden yang menganggap DPR tidak serius dalam mengawasi kinerja pemerintah yang berkaitan dengan stabilitas harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok. Demikian pula dengan stabilitas harga dan ketersediaan bahan bakar minyak dan energi listrik, DPR juga dianggap tidak serius merespons kebijakan pemerintah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait penanganan para koruptor pun DPR dinilai tidak tegas. Ini tampak dari lambannya DPR merespons kasus BLBI. Interpelasi DPR pada kasus BLBI tidak jelas kelanjutannya. Setali tiga uang, interpelasi kasus lumpur Lapindo pun terus mengambang. (Litbang Kompas)&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-8138691381797823472?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/8138691381797823472/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=8138691381797823472' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/8138691381797823472'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/8138691381797823472'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/03/dpr-semakin-jauh-dari-rakyat.html' title='DPR Semakin Jauh dari Rakyat'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-8577677850983626803</id><published>2008-03-10T11:53:00.001+07:00</published><updated>2008-03-10T11:53:45.306+07:00</updated><title type='text'>Benahi Kejaksaan Sekarang Juga</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Senin, 10 Maret 2008 | 00:36 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh Trimedya Panjaitan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sinyalemen bahwa ”sapu-sapu kotor” masih berkeliaran di kejaksaan seolah mendapat konfirmasi. Pembenahan internal kejaksaan harus segera dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tertangkap tangannya jaksa Urip Tri Gunawan saat menerima uang sekitar Rp 6,1 miliar yang diduga terkait penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan tamparan keras bagi Gedung Bundar sekaligus mengguncang kantor Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peristiwa ini terjadi hanya tiga hari seusai Jampidsus Kemas Yahya Rahman mengumumkan penghentian pemeriksaan perkara dua obligor BLBI—Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Bank Central Asia (BCA)— karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah tindak pidana korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelanjutan kasus BLBI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejaksaan secara terbuka harus menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan kasus BDNI dan BCA. Juga harus dijelaskan alasan dibukanya kembali atau diarahkannya pemeriksaan pada kedua obligor itu dan bukan obligor lain sebab penentuan perkara BLBI yang ditangani akan memengaruhi hasil akhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait BLBI, ada tiga tipe obligor: 1) kooperatif; 2) kooperatif tetapi belum melunasi kewajiban; 3) tidak kooperatif. Terhadap mereka, kejaksaan harus menentukan mana yang disasar lebih dulu, yakni yang berpeluang lebih besar untuk dibuktikan perbuatan melawan hukumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan secara terbuka diperlukan guna memastikan penanganan kasus BLBI benar-benar berdasar hukum dan tidak ada motif politik atau ekonomi. Jangan sampai sebuah perkara dibuka untuk dijadikan ”ATM”, seperti diduga pada penanganan kasus-kasus dugaan korupsi dana APBD, di mana banyak anggota DPRD mengaku dimintai uang oleh oknum kejaksaan jika perkaranya ingin dihentikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Evaluasi menyeluruh terhadap kasus-kasus BLBI harus dilakukan kejaksaan, disusul penentuan kelanjutan penanganan perkara. Pelaksanaannya perlu ekstra cermat dan hati-hati agar hasilnya tidak antiklimaks seperti sekarang. Untuk itu, pilih bukti-bukti yang kuat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembersihan kejaksaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam berbagai kesempatan, termasuk raker dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung menjelaskan program reformasi, termasuk pembenahan internal kejaksaan. Maka, untuk bisa memberantas korupsi, diperlukan jaksa berkualitas dan berintegritas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, tertangkap tangannya jaksa Urip menunjukkan pembenahan internal kejaksaan belum berjalan optimal sebab Urip sebenarnya termasuk jaksa pilihan, bagian dari 35 jaksa yang menangani kasus BLBI yang direkrut dari berbagai daerah. Menurut Jaksa Agung, para jaksa pilihan ini memiliki jejak rekam bagus, karakter kuat, dan memiliki sifat, kepribadian, dan tanggung jawab profesional dalam menegakkan rasa keadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita patut khawatir bahwa ini hanya fenomena gunung es. Jika jaksa yang dianggap terbaik saja berperilaku seperti itu, lalu sebanyak apa jaksa-jaksa ”sapu kotor” yang masih berkeliaran di lembaga yang jadi ujung tombak pemberantasan korupsi ini?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, program reformasi kejaksaan, khususnya pembenahan internal, perlu dievaluasi. Perlu dicari tahu, apakah pembenahan internal sudah berjalan seperti direncanakan. Hasil evaluasi itu lalu dijadikan titik start baru untuk membenahi internal secara menyeluruh terhadap sumber daya manusia kejaksaan, dari rekruitmen, pendidikan, dan pelatihan hingga sistem promosi, mutasi, dan demosi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemeriksaan internal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terhadap kasus jaksa Urip perlu dilakukan pemeriksaan internal, seperti janji Jaksa Agung. Pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana kasus suap ini terjadi, adakah jaksa atau petinggi Kejaksaan Agung terlibat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ada jaksa lain yang terlibat, siapa pun dia atau setinggi apa pun jabatannya, diharapkan Jaksa Agung bertindak tegas sesuai peraturan internal di kejaksaan. Tidak boleh ada upaya mengambinghitamkan jaksa tertentu untuk melindungi jaksa atau petinggi kejaksaan tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait proses hukum terhadap jaksa Urip, kejaksaan diharapkan bersikap kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi seperti ditunjukkan saat ini. Jika ada jaksa yang terlibat, kejaksaan tidak boleh mempersulit, justru harus memperlancar proses penyelidikan dan penyidikan sebab ini adalah momentum untuk membenahi atau membersihkan kejaksaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Trimedya Panjaitan Ketua Komisi III DPR; Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-8577677850983626803?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/8577677850983626803/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=8577677850983626803' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/8577677850983626803'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/8577677850983626803'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/03/benahi-kejaksaan-sekarang-juga.html' title='Benahi Kejaksaan Sekarang Juga'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-4701959348494281817</id><published>2008-03-09T17:37:00.000+07:00</published><updated>2008-03-09T17:38:45.527+07:00</updated><title type='text'>Kasus Urip Tri Gunawan, Pelajaran Berharga Para Penegak Hukum</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Minggu, 9 Maret 2008 - 10:38 wib&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penangkapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, telah membuka borok besar di tubuh Kejaksaan Agung, khususnya Korps Adhyaksa. Ditangkapnya jaksa ketua penyidikan kasus BLBI untuk BDNI Urip Tri Gunawan memunculkan desakan agar KPK mengambil alih penanganan kasus BLBI. KPK dinilai relatif lebih independen dan mendapat kepercayaan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI), Rudi Satrio, mengatakan terungkapnya perbuatan nakal Jaksa Urip Tri Gunawan jangan disia-siakan begitu saja. Kasus ini harus dimanfaatkan KPK sebagai pintu masuk untuk mengusut kasus BLBI yang telah dihentikan Kejaksaan Agung. KPK harus mengambil alih kasus itu kalau dilihat dari penanganannya mempunyai nilai koruptif. Dianalis lagi oleh KPK dan bisa dibuka lagi oleh KPK. Rudi menambahkan, pengambilalihan kasus BLBI itu oleh KPK sesuai dengan UU KPK No.30/2002. KPK dapat melakukan pengambilalihan kasus BLBI dengan syarat memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu ke Jaksa Agung atau Kapolri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Senada dengan Rudi Satrio, pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Denny Indrayana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mengingat Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini malah tersangkut kasus suap. Penanganan kasus BLBI oleh KPK itu sesuai dengan pasal 9 huruf D Undang-undang KPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Haryono Umar mengemukakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) karena kasus tersebut muncul sebelum KPK terbentuk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penegakan hukum, khususnya untuk kasus BLBI merupakan ujian bagi para penegak hukum, karena kasus BLBI mempunyai dimensi yang luas. Namun demikian, penegakan hukum harus mendasarkan pada supremasi hukum yang terukur dalam arti penegakan hukum tetap memperhatikan pada sistem, jangan sampai penegakan hukum dilakukan dengan cara melanggar hukum. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomer 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK tidak bisa menangani kasus yang muncul sebelum adanya KPK. Kasus BLBI muncul sebelum adanya KPK. KPK baru terbentuk pada akhir 2003, sedangkan kasus BLBI muncul sekitar tahun 1997.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus tertangkapnya jaksa penyelidik kasus BLBI Urip Tri Gunawan atas dugaan penerimaan uang senilai 660 ribu dolar AS, diharapkan menjadi "shock teraphy" (terapi kejut) bagi para jaksa sehingga mereka takut menerima suap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa merupakan profesi yang terhormat, oleh karenanya seorang jaksa yang terhormat semestinya sudah teruji moralitasnya. Hal itu tercermin dalam perilaku dan kehidupannya, kemudian dalam dia bertindak dalam profesinya. Dan yang terpenting dia bisa berbuat terbaik bagi bangsanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa bukan sebagai pelengkap dalam proses penegakan hukum. Dia harus bertanggung jawab sebagai organ yang harus menegakkan hukum dan bagaimana supremasi hukum berjalan dengan baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang ini, banyak jaksa yang masih jauh dari harapan yang didambakan masyarakat. Bagaimana membangun kepercayaan masyarakat dalam proses penegakan hukum? Para jaksa sebagai penegak hukum harus konsisten menegakan hukum dengan menerapkan hukum dengan baik. Sebagai penegak hukum harus memberi contoh menegakkan hukum yang baik, bukan sebaliknya, memberi contoh menegakkan hukum tapi melanggar hukum. Ini sangat fatal. Hal itu juga menyebabkan masyarakat bertanya terhadap penegakkan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kiswoyo Gunawan&lt;br /&gt;Jalan Raya Ciomas Nomor 24 Bogor, Jawa Bara&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-4701959348494281817?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/4701959348494281817/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=4701959348494281817' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/4701959348494281817'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/4701959348494281817'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/03/kasus-urip-tri-gunawan-pelajaran.html' title='Kasus Urip Tri Gunawan, Pelajaran Berharga Para Penegak Hukum'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-7522075966588730413</id><published>2008-03-07T06:54:00.001+07:00</published><updated>2008-03-07T06:54:47.866+07:00</updated><title type='text'>UU Pemilu Baru Tak Akan Bawa Perubahan Berarti</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Jumat, 29 Februari 2008 | 00:40 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, Kompas - Undang-Undang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD dinilai tidak akan membawa perubahan berarti bagi parlemen Indonesia. Parlemen masih akan tetap dikuasai partai- partai lama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Artinya, nasib rakyat tak akan banyak berubah karena perilaku partai politik masih sama,” kata peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris, Kamis (28/2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, sistem pemilu yang baru tidak terlalu berbeda jauh dengan pemilu sebelumnya. Meskipun calon anggota legislatif yang terpilih ditentukan berdasarkan perolehan suara 30 persen bilangan pembagi pemilih (BPP), jika tidak terpenuhi, akan ditentukan oleh nomor urut yang ditetapkan parpol.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Anggota legislatif masih lebih banyak ditentukan oleh partai daripada pemilih,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberlakuan dua sistem threshold sekaligus, yaitu electoral threshold dan parliamentary threshold, juga menunjukkan inkonsistensi parpol. Threshold dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD hanya electoral threshold sebesar 3 persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk pelaksanaan dua threshold tersebut, UU pemilu legislatif yang baru memberikan aturan peralihan. Parpol peserta Pemilu 2004 yang memiliki kursi di DPR tetapi tidak lolos electoral threshold langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2009. Padahal, sesuai dengan aturan, mereka seharusnya ikut verifikasi ulang dengan mengubah nama partainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi ini tentu mencederai UU pemilu legislatif lama yang juga merupakan produk DPR sendiri. ”Ini hanya untuk memenuhi kompromi politis saja,” ujar Syamsuddin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU pemilu legislatif yang baru dinilai Syamsuddin hanya akan menguntungkan parpol-parpol besar. Namun, UU pemilu ini tidak dirancang dengan mengantisipasi dampaknya bagi sistem politik nasional. ”Parpol lebih berkonsentrasi demi kepentingannya masing-masing,” ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Yogyakarta, mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Akbar Tandjung menilai RUU pemilu yang baru memiliki keunggulan, terutama karena calon terpilih ditetapkan terhadap calon yang mencapai 30 persen dari BPP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Saya mendukung suara terbanyak untuk menentukan calon terpilih jika ada lebih dari seorang yang mencapai 30 persen supaya sistem pemilu semakin demokratis,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompetisi yang semakin kuat diyakini akan mendorong peningkatan kualitas. Selain itu, para konstituen bisa membuktikan kapasitasnya sebagai wakil rakyat yang bisa dipercaya. ”Secara kualitatif, pemilu mendatang seharusnya bisa lebih baik,” kata Akbar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suara perempuan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera Bidang Kewanitaan Ledia Hanifa mengharapkan UU Pemilu bisa mengakomodasi suara perempuan. Hal itu tidak sekadar dalam bentuk partisipasi politik, tetapi juga menyediakan ruang representasi politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu caranya adalah dengan memberikan peluang bagi suara terbanyak untuk mendapatkan kesempatan duduk di kursi legislatif. ”Mekanisme ini akan memungkinkan semua anggota legislatif bersaing secara sehat dan bukan sekadar dengan nomor urut teratas,” ujar Ledia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini, menurut dia, perempuan masih menantikan mekanisme yang akan disepakati dalam RUU Pemilu. Jika pilihannya nanti pada nomor urut, tentu saja harapan kesempatan perempuan untuk masuk di legislatif akan tergantung dari kebijakan partai politik masing-masing. (Mzw/mkm/mam)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-7522075966588730413?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/7522075966588730413/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=7522075966588730413' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/7522075966588730413'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/7522075966588730413'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/03/uu-pemilu-baru-tak-akan-bawa-perubahan.html' title='UU Pemilu Baru Tak Akan Bawa Perubahan Berarti'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-325419297145438141</id><published>2008-03-07T06:51:00.000+07:00</published><updated>2008-03-07T06:53:20.858+07:00</updated><title type='text'>Wapres Nilai Kriteria Korupsi Makin Luas</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kamis, 6 Maret 2008 | 01:59 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, Kompas - Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menyatakan, dengan kriteria perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sekarang ini semakin luas, maka korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN di Indonesia secara umum akan semakin berkurang. Alasannya, orang Indonesia akan takut melakukan perbuatan korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wapres menyampaikan hal itu saat memberikan pengantar dalam diskusi ”Tantangan dan Arah Kebijakan Ekonomi di Tengah- tengah Turbulensi Global,” yang diselenggarakan Forum CEO Indeks Kompas 100, Rabu (5/3).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Saya yakin KKN akan terus berkurang. Ini karena kriteria korupsi semakin meluas. Pertama, akibat pemberitaan yang bebas, dan, kedua, karena kriteria korupsi semakin luas. Inilah yang menyebabkan orang takut berbuat KKN,” ujar Kalla.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, pada kurun waktu di era pemerintahan Presiden Soeharto, sebuah departemen atau lembaga yang mempunyai dana nonbudgeter hingga ratusan miliar rupiah, dana tersebut dibagi-bagikan ke mana saja, pimpinan departemen atau lembaganya tidak akan masuk penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Akan tetapi, sekarang zamannya berbeda. Seperti Menteri Kelautan dan Perikanan dulu (Rokhmin Dahuri), dia punya dana nonbudgeter dan dibagi-bagikan, akhirnya dia masuk penjara. Juga Menteri Agama yang mempunyai dana nonbudgeter dari pengelolaan haji. Dia pun masuk penjara setelah terbukti membagikan sebagian dana kepada sejumlah orang,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalla mengatakan, semakin meluasnya kriteria korupsi sekarang ini karena sejak diundangkannya Undang-Undang tentang Keuangan Negara yang dikeluarkan pada periode Presiden Megawati Soekarnoputri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Waktu saya Kepala Badan Urusan Logistik, dana nonbudgeter saya Rp 500 miliar. Siapa yang datang dan meminta selalu saya kasih. Semuanya senang. Akan tetapi, kalau sekarang ini dana tersebut saya kasih, maka jelaslah saya bisa masuk penjara,” papar Kalla. (har)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-325419297145438141?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/325419297145438141/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=325419297145438141' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/325419297145438141'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/325419297145438141'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/03/wapres-nilai-kriteria-korupsi-makin.html' title='Wapres Nilai Kriteria Korupsi Makin Luas'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-4433456565586654837</id><published>2008-03-07T06:50:00.000+07:00</published><updated>2008-03-07T06:51:00.189+07:00</updated><title type='text'>Rencana Uji Materi DPD akibat Penataan Sistem Legislasi Kacau</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kamis, 6 Maret 2008 | 02:00 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, Kompas - Upaya Dewan Perwakilan Daerah atau DPD untuk mengajukan uji materi (judicial review) RUU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang baru disetujui DPR—tetapi belum disahkan pemerintah dan belum dilaksanakan—itu menunjukkan sistem penataan lembaga legislatif yang kurang pas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Perbedaan kewenangan DPR dan DPD dalam membuat UU membuat kedua lembaga legislasi itu berkonflik,” kata peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Indria Samego, Rabu (5/3). Walaupun demikian, upaya DPD untuk melakukan uji materi terhadap RUU pemilu legislatif itu merupakan hal yang sah dan hak konstitusi setiap warga negara yang merasa dirugikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indria menilai, rencana penggugatan oleh DPD itu terjadi akibat ketidaksamaan wewenang DPR dan DPD dalam membuat produk legislasi. Namun, hal itu merupakan ketentuan dalam UUD 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”DPD seharusnya mendapat peran yang sama seperti DPR sehingga dapat menghasilkan UU yang dapat diterima semua pihak,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indria menambahkan, semua proses legislasi yang ada di parlemen masih mengedepankan pertimbangan masing-masing pribadi, partai politik, dan institusi. Karena itu, sistem ketatanegaraan yang mengatur lembaga legislasi perlu segera ditata ulang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus RUU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, karena DPR merupakan lembaga yang membuat, akibatnya aspirasi DPD diabaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seharusnya, DPR adalah lembaga yang mewakili warga negara, sedangkan DPD adalah lembaga yang mewakili daerah. ”Karena itu, syarat anggota DPD boleh dari partai politik sebagai hal yang keliru,” ujar Indria. Aturan tersebut menunjukkan tingginya ambisi partai politik untuk membagi-bagi kekuasaan dengan para kadernya di lembaga legislatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika DPD mewujudkan niatnya untuk mengajukan uji materi RUU pemilu legislatif tersebut, maka pelaksanaan tahapan pemilu dipastikan akan terganggu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriminalisasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kesempatan terpisah, mantan Panitia Pengawas Pemilu 2004 Topo Santoso mengatakan, RUU Pemilu yang baru saja disetujui DPR dan pemerintah itu memuat 51 pasal mengenai tindak pidana pemilu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, dalam aturan yang lama, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 hanya memuat 31 pasal tindak pidana pemilu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Penambahan aturan itu menunjukkan adanya kriminalisasi dalam UU Pemilu,” kata Topo dalam diskusi ”UU Pemilu Baru dan Konsekuensinya” yang diselenggarakan Centre for Electoral Reform (Cetro), Rabu siang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembicara lain adalah mantan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, Direktur Eksekutif Cetro Hadar N Gumay, Koordinator Indonesia Corruption Watch Teten Masduki, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Agus Purnomo, dan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifuddin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Sebagian besar pasal-pasal itu mengancam penyelenggara pemilu, mulai dari KPU sampai ke KPPS. Saya khawatir kinerja penyelenggara pemilu akan terganggu dan waktu mereka malah habis untuk mengurusi tindak pidana pemilu dibandingkan menyiapkan pemilu,” kata Topo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mengingatkan KPU dan Badan Pengawas Pemilu agar berhati-hati menyelenggarakan pemilu. ”Mereka harus berhati- hati bila tidak ingin dibui. Untuk Bawaslu, jangan sampai nanti menjadi badan pengawas KPU karena tugasnya mengawasi pemilu,” kata Topo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara Lukman mengungkapkan banyaknya pasal tindak pidana pemilu dalam UU Pemilu karena banyak masukan ke Pansus RUU Pemilu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Terus terang, banyak masukan dari berbagai kalangan, melihat dari pengalaman Pemilu 2004 dan pilkada, di mana ada temuan-temuan yang menyatakan tidak sedikit penyelenggara pemilu yang ikut ’bermain’. Karena itu perlunya intensitas pengawasan terhadap penyelenggara pemilu,” papar Lukman. (mzw/SIE)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-4433456565586654837?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/4433456565586654837/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=4433456565586654837' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/4433456565586654837'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/4433456565586654837'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/03/rencana-uji-materi-dpd-akibat-penataan.html' title='Rencana Uji Materi DPD akibat Penataan Sistem Legislasi Kacau'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-7895118437777757379</id><published>2008-02-29T17:01:00.000+07:00</published><updated>2008-02-29T17:02:25.358+07:00</updated><title type='text'>Dimensi Politik Kasus BI</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="title"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;      &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" id="dl"&gt;&lt;br /&gt;&lt;!-- END OTHER NEWS --&gt;     &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;    &lt;!-- DETAIL BODY --&gt;   Penanganan terhadap kasus dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp127,75 miliar telah mencuatkan imajinasi-imajinasi politik pada sebagian masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka menilai kepentingan hukum bukan pertimbangan satu-satunya pengguliran persoalan yang bisa menjerat sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI) itu. Di antara mereka bahkan ada yang beranggapan ditanganinya masalah ini beberapa bulan menjelang pengajuan calon Gubernur BI periode 2008- 2013 dimaksudkan untuk mengganjal pihak tertentu menduduki jabatan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pandangan itu belum tentu menggambarkan realitas yang sesungguhnya. Akan tetapi, hal tersebut tidak bisa dikesampingkan karena bukan sesuatu yang tanpa preseden. Meski Indonesia secara formal dan prosedural telah tertransformasikan menjadi negara demokratis, tata laksana pemerintahan yang baik (good governance) belum sepenuhnya terlembagakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibatnya, praktik-praktik kenegaraan di masa lampau yang tidak baik masih dapat disaksikan di sepanjang kurun transisi sosial-ekonomi dan politik yang telah berlangsung sejak 1998. Penegakan hukum merupakan salah satu bidang yang masih menyisakan persoalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi sebagian masyarakat, penegakan hukum yang bersifat tanpa pandang bulu (impartial), adil, dan objektif belum dapat diwujudkan secara mantap. Kadang-kadang, semangat untuk menegakkan hukum demi dan atas nama hukum terpancang kuat. Akan tetapi, tak jarang masyarakat juga didorong untuk mengembangkan imajinasiimajinasi lain dalam melihat sebuah kasus hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kata lain, penegakan hukum belum tentu dimaksudkan untuk menegakkan hukum semata. Sesuatu yang dalam bentuk formalnya merupakan kegiatan penegakan hukum, tetapi menebarkan aroma politik yang kuat. Penanganan terhadap kasus almarhum Presiden Soeharto adalah salah satu contoh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak mundur pada Mei 1998, penguasa yang pernah mengendalikan negeri ini selama 32 tahun itu kerap dipandang sebagai pelaku tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Anehnya, tuduhan yang dikenakan kepadanya sama sekali tidak berkaitan dengan kapasitas dirinya sebagai presiden, tetapi sebagai ketua yayasan sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lagipula, meskipun Soeharto sudah dinyatakan pengadilan sebagai pihak yang tidak fit to stand trial karena sakit permanen, tetap saja kasusnya digulirkan. Menariknya, persoalan Soeharto selalu muncul ketika yang bersangkutan menjadi berita: menemui tamu penting, merayakan ulang tahun, menghadiri acara perkawinan, melakukan kegiatan sosial-keagamaan, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penanganan seperti itu telah memunculkan pandangan kuat di masyarakat bahwa penanganan terhadap persoalan Soeharto sarat dengan kepentingan politik. Bahkan, kasus itu sendiri telah menjadi komoditas politik. Dalam tingkatan dan intensitas yang berbeda, aroma politik juga tercium dalam kasus YPPI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti telah disebutkan, sebagian masyarakat melihat penanganan hukum terhadap kasus YPPI sebagai sesuatu yang juga berdimensi politik. Salah satu alasannya terletak pada proses penanganan masalah tersebut yang tidak "tepat waktu". Jika informasi yang diberitakan berbagai media massa benar adanya, bahwa kasus ini sudah diketahui lama, mengapa penanganannya berdekatan dengan proses pencalonan Gubernur BI untuk periode 2008- 2013?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin saja hal yang demikian ini bersifat kebetulan belaka.Artinya, kedekatan waktu bukan sesuatu yang dirancang sebelumnya. Meski demikian, dengan dinamika penegakan hukum selama ini,sebagian masyarakat sulit untuk berpikir dalam kerangka "kebetulan". Situasi kejiwaan (state of mind) mereka dalam menyikapi berbagai kasus hukum sering disertai reservasi-reservasi tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu pula tak jarang mereka meletakkan atau mengaitkan proses penegakan hukum dalam konteks peristiwa tertentu. Penanganan kasus YPPI yang melibatkan sejumlah pimpinan BI, yang berdekatan waktunya dengan pengajuan Gubernur BI, memberi amunisi kepada sebagian masyarakat untuk melihatnya sebagai alat untuk ikut memengaruhi proses pengajuan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak orang menilai Burhanuddin Abdullah berpeluang kuat untuk diajukan sebagai calon Gubernur BI periode 2008-2013. Ini bukan karena ia baru satu periode menduduki kursi Gubernur BI, tetapi lantaran dirinya dianggap berhasil menjalankan tugas utama bank sentral: menstabilkan nilai rupiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian besar karena kerja keras dirinya dan seluruh aparat BI, tampilan makro ekonomi Indonesia pun menjadi cukup baik sepanjang tiga tahun terakhir ini. Ditetapkannya Burhanuddin Abdullah oleh KPK sebagai salah seorang tersangka dalam kasus YPPI telah mengempaskan kesempatannya untuk dicalonkan kembali sebagai Gubernur BI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bergulirnya proses penanganan kasus YPPI yang sedemikian itulah yang dapat digunakan sebagai penjelasan mengapa sebagian masyarakat melihat kasus hukum ini sebagai sesuatu yang juga bernada politis.Penanganan yang tidak "tepat waktu" tidak hanya merugikan Burhanuddin Abdullah sebagai pribadi dan Gubernur BI, tetapi juga merugikan bank sentral sebagai sebuah lembaga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini terlihat dari putusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mengajukan calon gubernur dari BI. Dalam situasi normal, tidak diajukannya orang dari BI adalah peristiwa biasa.Namun, dengan adanya kasus YPPI, hal itu bisa menimbulkan anggapan bahwa seluruh jajaran pimpinan BI merupakan pihak yang tidak kredibel untuk memimpin institusi tempat mereka berkarier selama ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan mustahil jika citra seperti ini dipelihara, bisa jadi karier kebanksentralan mereka mandek.Perasaan seperti ini potensial menghambat kegairahan mereka dalam bekerja. Kita tidak berharap imajinasi-imajinasi politik ini berkembang secara tidak terkendali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peringatan ini perlu dikemukakan karena pemilihan Gubernur BI kali ini juga berdekatan dengan pesta politik yang akan digelar pada 2009. Pada tahun itu, pergantian kepemimpinan nasional akan berlangsung. Karena hak prerogatif pengajuan calon gubernur ada pada Presiden, bisa saja ada yang tergoda mengaitkan pengajuan calon dengan peristiwa politik akbar yang sudah pasti memerlukan biaya besar itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selalu saja tersedia pihak yang akan menilai bahwa preferensi Presiden atas calon tertentu bukan karena didorong oleh motivasi kenegarawanannya, tetapi karena harapan-harapan yang bersifat pribadi. Memang, undang-undang telah mengamanatkan bahwa BI adalah lembaga independen, bebas dari campur tangan pemerintah. Akan tetapi, masyarakat juga paham bahwa kita adalah bangsa yang sering tak bebas dari rasa ewuh pekewuh, utang budi, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak Presiden untuk mengajukan calon, ditambah dengan praktik tata laksana pemerintahan yang baik yang belum melembaga, dapat membuat perasaan-perasaan tersebut berkembang secara tak terukur. Inilah jeratan dan hambatan kultural ? bahkan mungkin kema-nusiaan? utama bagi kita untuk berlaku jernih dan nuchter agar bisa mem-bedakan wilayah publik dan privat; untuk mampu berlaku secara bertanggung jawab atas amanat yang tengah digenggamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika saja penanganan terhadap kasus YPPI bersifat "tepat waktu", imajinasi-imajinasi politik sebagian masyarakat seperti dipaparkan di atas barangkali tidak akan berkembang. Memang,kita juga sadar bahwa kasus tersebut dapat mendatangkan dampak- dampak yang bersifat nonhukum (antara lain moneter dan nilai tukar rupiah). (*)&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Prof Dr Bahtiar Effendy&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-7895118437777757379?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/7895118437777757379/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=7895118437777757379' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/7895118437777757379'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/7895118437777757379'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/02/dimensi-politik-kasus-bi.html' title='Dimensi Politik Kasus BI'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-5471370630690672911</id><published>2008-02-23T15:30:00.000+07:00</published><updated>2008-02-23T15:31:23.198+07:00</updated><title type='text'>Putusan MK Hambat Pendidikan</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify; font-weight: bold;" id="judulartikelcetak"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify; font-weight: bold;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify; font-weight: bold;" class="subjudulidxcetak"&gt;Anggaran Pendidikan Bersifat Semu&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;!--&lt;div id="subjudulartikelcetak"&gt;Satuan Keamanan PBB Diterjunkan&lt;/div&gt; --&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="txtartikelcetak"&gt; &lt;span class="tglct"&gt;Sabtu, 23 Februari 2008 | 02:07 WIB&lt;/span&gt;                &lt;p&gt;Jakarta, Kompas - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang berujung dimasukkannya gaji pendidik ke dalam perhitungan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN berdampak buruk terhadap pembangunan pendidikan. Anggaran tersebut terkesan semu karena sebagian besar terserap untuk biaya rutin.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Demikian terungkap dalam jumpa pers yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Koalisi Pendidikan, dan Koalisi Pemantau Peradilan, Jumat (22/2). Pada hari yang sama, unsur aktivis pendidikan yang tergabung dalam Education Forum juga menyatakan kekecewaaan mereka terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ade Irawan dari Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi dirasa tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada kesempatan tersebut, pemerintah juga didesak untuk mengabaikan keputusan itu dan dalam APBN selanjutnya dianggarkan biaya pendidikan untuk program-program di luar gaji guru sebesar 20 persen.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Peneliti Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, mengatakan, dengan dihapuskannya frasa ”gaji pendidik dan”, maka Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berbunyi: Dana pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari APBD.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;”Melihat isi ayat tersebut pascaputusan Mahkamah Konstitusi, sebetulnya tidak ada larangan bagi pemerintah untuk menghitung anggaran pendidikan di luar gaji guru,” ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Direktur Institute for Education Reform Universitas Paramadina Utomo Dananjaya berpandangan, keengganan pemerintah membiayai pendidikan yang menjadi hak rakyat sudah terlihat sejak lama. Sangat sulit membayangkan pemerintah akan memprioritaskan kenaikan anggaran pendidikan pascaputusan itu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam kesempatan yang sama, pengajar di Universitas Negeri Jakarta dan juga anggota Education Forum, Susi Fitri, mengatakan, gaji pendidik yang dimaksud ayat tersebut adalah termasuk pendidik berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Padahal, gaji PNS sudah diatur secara khusus dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;”Keputusan ini juga memperbesar diskriminasi karena pendidik yang diperhitungkan dalam APBN itu ialah hanya pendidik berstatus PNS. Dengan dimasukannya unsur gaji pendidik sebagai bagian perhitungan anggaran pendidikan, seharusnya pendidik non-PNS juga dibayar oleh APBN,” ujarnya. (INE)&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-5471370630690672911?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/5471370630690672911/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=5471370630690672911' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/5471370630690672911'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/5471370630690672911'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/02/putusan-mk-hambat-pendidikan.html' title='Putusan MK Hambat Pendidikan'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-1618399047578798778</id><published>2008-02-23T15:26:00.001+07:00</published><updated>2008-02-23T15:26:30.140+07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify; font-weight: bold;" id="judulartikelcetak"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify; font-weight: bold;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify; font-weight: bold;" class="subjudulidxcetak"&gt;Keluarga Korban Minta Dukungan&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;!--&lt;div id="subjudulartikelcetak"&gt;Satuan Keamanan PBB Diterjunkan&lt;/div&gt; --&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="txtartikelcetak"&gt; &lt;span class="tglct"&gt;Sabtu, 23 Februari 2008 | 02:15 WIB&lt;/span&gt;                &lt;p&gt;Jakarta, kompas - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc dinilai tidak menjamin tercapainya keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;”Putusan itu tidak serta-merta menghilangkan adanya proses politik, baik oleh DPR maupun Presiden, dalam proses pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc,” ujar pengamat hukum Irman Putra Sidin, Jumat (22/2).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sehari sebelumnya, MK memutuskan, DPR tak bisa lagi menduga sendiri adanya pelanggaran HAM berat. DPR harus memperoleh hasil penyelidikan dan penyidikan terlebih dulu dari Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Irman mengakui putusan MK tersebut sebuah kemajuan. Setidaknya, putusan itu mengurangi kisruh antara proses hukum dan proses politik dalam pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebelumnya, hasil penyelidikan Komnas HAM dapat dimentahkan oleh keputusan politik DPR. Misalnya, dalam kasus Trisakti, Komnas HAM menyatakan adanya pelanggaran HAM berat. Namun, kesimpulan Komnas HAM itu tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung karena DPR menyatakan tidak ada pelanggaran HAM berat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan adanya putusan MK, ujar Irman, penyelidikan Komnas HAM dapat langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Meski demikian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, Jumat, menyatakan, Pengadilan HAM Ad Hoc tetap harus ada terlebih dahulu, saat Kejaksaan Agung menyidik perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM diundangkan. Pasalnya, langkah-langkah dalam penyidikan membutuhkan izin pengadilan, dalam hal ini Pengadilan HAM Ad Hoc itu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Presiden perlu dukung&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sejumlah keluarga korban pelanggaran HAM berharap Presiden Yudhoyono memberikan dukungan politik kepada Kejaksaan Agung untuk segera menyidik sejumlah kasus yang terjadi sebelum tahun 2000, yang oleh Komnas HAM sudah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;”Ketika memberi penghargaan, Presiden berjanji kepada saya untuk mengungkap kasus Trisakti secara perlahan,” kata Karsiah, ibu Hendriawan Sie, satu dari empat mahasiswa Universitas Trisakti yang tertembak pada 12 Mei 1998. Pada 9 Agustus 2005, keempat mahasiswa itu dianugerahi Bintang Jasa Pratama.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mantan Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Akil Mochtar menilai keputusan MK itu sebagai langkah maju. ”Selama ini kan saling lempar bola. Kejaksaan tak mau menyidik dengan alasan menunggu rekomendasi DPR. Begitu juga DPR. Ini bisa dihilangkan,” ujarnya. (ANA/NWO/IDR/SUT)&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-1618399047578798778?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/1618399047578798778/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=1618399047578798778' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/1618399047578798778'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/1618399047578798778'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/02/keluarga-korban-minta-dukungan-satuan.html' title=''/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-9100371360644399680</id><published>2008-02-20T16:17:00.001+07:00</published><updated>2008-02-20T16:17:57.785+07:00</updated><title type='text'>Residu Problema Hukum Masih Dirasakan</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;" id="judulartikelcetak"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;!--&lt;div id="subjudulartikelcetak"&gt;Satuan Keamanan PBB Diterjunkan&lt;/div&gt; --&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="txtartikelcetak"&gt; &lt;span class="tglct"&gt;Rabu, 20 Februari 2008 | 02:04 WIB&lt;/span&gt;                &lt;p&gt;Jakarta, Kompas - Residu atau sisa-sisa dari problema hukum masa lalu akibatnya masih dirasakan rakyat hingga saat ini. Tidak heran kalau tunggakan penyelesaian kasus hukum semakin menumpuk. Di sisi lain, yang lebih memprihatinkan lagi, masyarakat marjinal hingga saat ini masih belum mendapat perlindungan hukum yang memadai.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hal ini dikatakan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin di Jakarta, Selasa (19/2), dalam penandatanganan kerja sama antara PP Muhammadiyah dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;”Kasus semacam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih menjadi masalah hukum kita, begitu juga dengan problem hukum lainnya, seperti pemberantasan korupsi dan menciptakan aparat penegak hukum yang bersih. Semua masih menjadi pekerjaan rumah bangsa ini,” ujarnya lagi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Din, tugas suatu bangsa tidak hanya menjaga keteraturan sosial, tetapi juga menggerakkan bangsanya ke arah kemajuan. Untuk mendorong kemajuan itu, memang dibutuhkan hukum yang berpihak kepada masyarakat kecil.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;”Itu sebabnya Muhammadiyah, sebagai gerakan moral, kultural, dan keagamaan, turut menyumbang pada gerakan penyadaran dalam proses penegakan hukum untuk kaum marjinal,” ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kaum miskin yang terpinggirkan, menurut Din, masih belum mendapatkan perlindungan hukum meski mereka sering mengalami multilevel penindasan. Apalagi, ketika masyarakat marjinal ini harus berhadapan dengan negara, mereka semakin tak berdaya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;”Hari-hari belakangan ini, kita menyaksikan bagaimana penggusuran terjadi di Jakarta terhadap pedagang keramik dan pedagang bunga. Kasus yang sama juga terjadi di sejumlah kota lain,” ujar Din.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Muhammadiyah, lanjutnya, yang didirikan dengan misi pembelaan terhadap kaum miskin dan terpinggirkan, sudah sepantasnya terlibat dalam upaya advokasi dan perlindungan hukum bagi masyarakat marjinal.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketua KY M Busyro Muqoddas mengatakan, ilmu hukum ke depan bukan saja dituntut untuk melahirkan putusan hakim yang benar dan adil, tetapi juga berpihak kepada kaum tertindas dan marjinal. ”Agar reformasi melahirkan putusan hakim yang bermanfaat bagi bangsa, dengan spektrum benar, adil, dan berpihak kepada mustad’afin (kaum tertindas), KY membuat program riset putusan hakim,” ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Apalagi, menurut Busyro, saat ini masih banyak putusan hakim yang dirasakan belum menyentuh keadilan, apalagi membela kaum miskin. (mam)&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-9100371360644399680?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/9100371360644399680/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=9100371360644399680' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/9100371360644399680'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/9100371360644399680'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/02/residu-problema-hukum-masih-dirasakan.html' title='Residu Problema Hukum Masih Dirasakan'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-1466000006181583216</id><published>2008-02-12T08:19:00.000+07:00</published><updated>2008-02-12T08:20:32.745+07:00</updated><title type='text'>Pengadilan Sang Pemenang</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satjipto Rahardjo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang akan terjadi di Indonesia sesudah mantan Presiden Soeharto meninggal?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui pembentukan pengadilan modern, kehidupan manusia tidak lagi liar dan biadab, yang oleh Thomas Hobbes digambarkan sebagai medan pembantaian. Pengadilan mampu menggiring rakyat yang semula menyelesaikan masalah di jalan-jalan dengan ”siapa kuat akan menang” menjadi cara penyelesaian yang sopan dan beradab. Adu kekuatan dan otot diganti adu argumentasi di sidang pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski demikian, pengadilan tidak pernah berhenti menjadi institut di mana terjadi perang antara keangkaramurkaan dan kebaikan-keadilan. Perang itu tidak hanya berdimensi individual, tetapi juga sosial. Di situ para ”gladiator” tidak hanya perorangan, tetapi juga kelompok atau orde. Kini kita menyaksikan hadirnya pengadilan yang disebut victor’s justice atau pengadilan Sang Pemenang. Pengadilan yang demikian dapat berlangsung dalam konteks dunia, antara suatu kelompok-negara-negara-tertentu berhadapan dengan kelompok-negara-negara-lain. Ia dapat juga berupa medan pengadilan dalam satu negara, yaitu antara kelompok, orde, atau kekuatan dalam satu negeri. Orang mencoba mendeskripsikan tipe pengadilan yang demikian sebagai suatu pengadilan di mana ”orde yang satu mengadili orde yang lain” dalam satu negara. Secara lebih umum dikatakan, ”bagian masyarakat yang satu mengadili bagian masyarakat yang lain”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu forum pengadilan model victor’s justice, ”Sang Pemenang” mengadili ”Sang Pecundang”, muncul pada akhir Perang Dunia II, di mana pasukan negara-negara sekutu (Amerika, Inggris, Rusia, Prancis, dan lain- lain) berhasil mengalahkan negara-negara Nazi Jerman dan Jepang tahun 1945. Menyusul kekalahan itu digelar pengadilan internasional di Nuerenberg, Jerman (November 1945-Oktober 1946), dan di Tokyo, Jepang (Mei-November 1946). Di situ sekutu sebagai pemenang mengadili negara-negara Jerman dan Jepang yang kalah perang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Nuerenberg, Hermann Goering bersama 20 pemimpin The Third Reich dibawa ke International Military Tribunal. Kota Nuerenberg dipilih sebagai tempat pengadilan berdasar alasan simbolik, yaitu kota yang telah menjadi benteng (citadel) Partai Nazi di mana Hitler biasa menyelenggarakan rapat raksasa setiap tahun. Dalam proses pengadilan Nuerenberg itu tampak nuansa ”pengadilan Sang Pemenang atas mereka yang kalah”, dimulai dari pemilihan tempat pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat Goering diberi kesempatan mengajukan pembelaan, orang kedua sesudah Hitler itu berkata, ”Anda mengadili kami karena memenangkan perang. Andaikata kami yang memenangkan perang, Andalah yang akan kami adili.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sinilah nuansa victor’s justice tampil amat kental. Dalam sidang-sidang juga ditunjukkan film-film dokumenter yang mengerikan tentang bagaimana enam juta lebih orang Yahudi dibantai dalam barak-barak konsentrasi. Para jenderal yang diadili mencoba mengelak dengan berdalih, mereka sama sekali tidak tahu kalau hal-hal yang mengerikan (hollocaust) itu terjadi. Bagaimanapun, majelis hakim berpendapat, jenderal adalah orang yang harus bertanggung-jawab, maka dalih itu tidak menjadi alasan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada 12 terdakwa. Jenderal Goering bunuh diri sebelum eksekusi dijalankan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Tokyo, antara lain diadili mantan perdana menteri Jenderal Hideki Tojo ke tiang gantungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan terus terjadi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesudah pengadilan Nuerenberg, digelar lagi 12 pengadilan yang didasarkan peraturan yang dibuat The Allied Control Council for Germany. Majelis pengadilan ini hanya terdiri atas hakim-hakim AS. Pengadilan-pengadilan itu mengadili 185 tokoh Jerman, seperti para menteri kabinet, komandan lapangan, industrialis, duta besar, ahli hukum, dan dokter. Di antara para terdakwa itu 25 dijatuhi pidana mati. Di masa lalu, sedikit banyak kita juga pernah menggelar pengadilan model victor’s justice, saat dibentuk Pengadilan G30S atau Mahmilub, di mana ”Orde Pancasila” mengadili ”Orde Komunis”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengadilan Sang Pemenang terhadap mereka yang kalah terjadi di mana pun di dunia dan akan terus terjadi. Seperti dikatakan di muka, dalam model ini, ”bagian-yang-satu-dari-satu- bangsa” mengadili ”bagian-yang- lain-dari-bangsa-yang-sama”. Tak lama lagi akankah kita menggelar ”Orde Antikorupsi” mengadili ”Orde Korupsi”? Rakyat cuma berharap, hasil ”perang” itu akan menguntungkan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satjipto Rahardjo Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-1466000006181583216?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/1466000006181583216/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=1466000006181583216' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/1466000006181583216'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/1466000006181583216'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/02/pengadilan-sang-pemenang.html' title='Pengadilan Sang Pemenang'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-4353363220019353873</id><published>2008-01-09T18:57:00.000+07:00</published><updated>2008-01-09T18:58:21.461+07:00</updated><title type='text'>Kasus Mantan Presiden Soeharto</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;i&gt;&lt;br /&gt;&lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;ROMLI ATMASASMITA&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Di tengah mantan Presiden Soeharto menjalani perawatan intensif, muncul pro dan kontra diadili-tidaknya mantan orang terkuat ini. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Namun, tuntutan untuk mengadili orang yang dalam keadaan sakit bisa dikatakan tidak etis. Apalagi, pembicaraan itu muncul ketika yang bersangkutan sedang dalam kondisi tidak sehat, bahkan sedang dalam perawatan intensif. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Sungguh aneh masalah hukum yang terkait mantan presiden ini karena dari sisi hukum, tuntutan pidana telah dihentikan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) oleh Jaksa Agung Abdulrahman Saleh dengan alasan sakit permanen. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Arti sakit permanen dalam SKPP tidak ada penjelasan. Dan sepanjang diketahui, belum ada pertanggungjawaban Jaksa Agung ke DPR sesuai ketentuan Pasal 37 Ayat 2 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Namun, yang pasti, hal itu sudah dipertanggungjawabkan kepada presiden karena Jaksa Agung adalah pejabat negara setingkat menteri. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Langkah ganjil&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Lebih ganjil lagi langkah Kejaksaan Agung yang melakukan gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto dan seluruh yayasannya. Alasannya, seluruh harta yayasan adalah milik negara, bahkan telah merugikan negara sekitar Rp 3 triliun. UU No 20 Tahun 2001, yang mengubah UU No 31 Tahun 1999, Pasal 38 C menegaskan, jika terbukti ada dugaan kuat masih ada harta kekayaan terpidana yang berasal dari tindak pidana korupsi yang belum dirampas setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, negara dapat melakukan gugatan perdata. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Ketentuan Pasal 38 C merujuk Pasal 38 B Ayat 2 yang menganut pembuktian terbalik. Tetapi, semua mengetahui, mantan Presiden Soeharto telah memperoleh SKPP dari Jaksa Agung (saat itu) Abdulrahman Saleh berdasar Pasal 140 Ayat 2 a Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan alasan "sakit permanen", meski alasan "sakit permanen" tidak terdapat dalam ketentuan pasal itu. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Diskresi Jaksa Agung&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Tampaknya hal itu hanya merupakan diskresi Jaksa Agung. Sebenarnya lebih elegan jika dikeluarkan ketetapan "penundaan" proses penyidikan sampai yang bersangkutan sembuh karena hal ini lebih aspiratif terhadap perasaan keadilan masyarakat sekaligus menjunjung tinggi Tap MPR I Tahun 2003 yang memperkuat Tap MPR XI Tahun 1998. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Bertolak dari langkah hukum itu, tampaknya kasus ini sulit dilaksanakan sungguh-sungguh karena sarat dengan berbagai kepentingan masa lampau selain masalah kemanusiaan semata-mata. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Meski demikian, kita dapat melihat bagaimana langkah hukum di negara lain dalam kasus yang sama. Terakhir kita saksikan, sejumlah presiden dan calon presiden harus diperiksa tim penyelidik independen. Lihat apa yang terjadi terhadap mantan Presiden Marcos (Filipina), Sani Abacha (Nigeria), dan Fujimori (Peru). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Langkah hukum dan politik&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Perlu diingat, salah satu tujuan gerakan reformasi tahun 1998 adalah menuntaskan kasus mantan Presiden Soeharto. Sejalan adagium, "meski langit akan runtuh tetapi hukum tetap harus ditegakkan", maka masih ada banyak jalan ke Roma. Solusi untuk mengatasi masalah pro-kontra ini secara hukum adalah, pertama, langkah hukum maupun langkah politik harus dilakukan bersamaan karena yang menjadi obyek tersidik adalah mantan presiden yang telah banyak berjasa terhadap bangsa dan negara. Dengan demikian, keputusan politik dan hukum harus bijaksana dan mencerminkan jiwa negarawan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Usulan amnesti pun tampaknya bernuansa "penghormatan", tetapi tidak tepat karena usulan itu hanya berlaku untuk kejahatan politik (pemberontakan). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Usulan deponeering vide Pasal 35 huruf c UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan juga tidak tepat karena status hukum mantan Presiden Soeharto sudah di-SKPP oleh Kejaksaan Agung, sedangkan deponeering hanya untuk kasus pidana, bukan perdata, di mana kini sedang dilakukan gugatan perdata. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Dua langkah&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Untuk mengatasinya, diusulkan dua langkah. Pertama, agar dibentuk tim penyidik independen, terdiri dari unsur ahli hukum, ahli kedokteran, ahli lain yang relevan; politisi; dan birokrat termasuk penegak hukum, guna secara menyeluruh meneliti kembali kasus mantan Presiden Soeharto. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Langkah kedua, dilaksanakan peradilan in absentia sebagai terobosan hukum karena tidak dapat dihadirkan dalam persidangan dan merupakan solusi aspiratif serta tetap menjunjung tinggi due process of law dan keadilan. Kemudian, jika putusan memutuskan Pak Harto bersalah, kesempatan pemberian grasi merupakan langkah elegan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Solusi terakhir, perlu ada kesepakatan politik untuk mencabut Tap MPR sebagaimana disebutkan di atas karena Tap MPR itu merupakan payung politik untuk dilaksanakannya penuntutan hukum terhadap Pak Harto. Selama Tap MPR itu belum dicabut, solusi hukum apa pun yang ditawarkan, kecuali penuntasan secara hukum, akan tetap "mengambang" karena langkah dan keputusan hukum yang diharapkan rakyat Indonesia melalui perwakilannya di MPR adalah penuntasan kasus mantan Presiden Soeharto, baik secara pidana maupun perdata. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Masalahnya, apakah kita berani menuntaskan gerakan dan cita reformasi 1998 atau "menusuk" gerakan reformasi 1998 yang telah mengakibatkan pergantian Orde Baru kepada Orde Reformasi? &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Romli Atmasasmita&lt;/strong&gt; &lt;/span&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Bandung&lt;/span&gt; &lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-4353363220019353873?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/4353363220019353873/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=4353363220019353873' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/4353363220019353873'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/4353363220019353873'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/01/kasus-mantan-presiden-soeharto.html' title='Kasus Mantan Presiden Soeharto'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-8335355817729030495</id><published>2008-01-09T10:29:00.000+07:00</published><updated>2008-01-09T10:30:32.308+07:00</updated><title type='text'>Kejati Didesak Proaktif ke KPK</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify; font-weight: bold;"&gt; &lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;Langkah Polda Jateng dalam&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify; font-weight: bold;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Kasus Hendy Boedoro Bisa Ditiru &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Semarang, Kompas - Perwakilan Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum atau Ampuh Jawa Tengah kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jateng, Senin (7/1). Mereka mendesak agar Kejati Jateng meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengambil alih pengusutan kasus dugaan korupsi dana tak tersangka Kota Semarang 2004. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Belasan perwakilan Ampuh diterima Asisten Intelijen Kejati Jateng Pudji Basuki yang didampingi Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter Pipuk Firman Priyadi, dan Kasi Sosial Politik Suwanda di ruang intelijen. Sempat terjadi ketegangan antara para pejabat Kejati Jateng dengan perwakilan Ampuh. Hal ini karena semula perwakilan Ampuh hanya bersedia bertemu dengan Kepala Kejati Jateng Kadir Sitanggang. Namun, Kadir tak bersedia ditemui. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Koordinator Ampuh Rahmulyo Adiwibowo menyampaikan, agar Kepala Kejati mau meniru langkah Kepolisian Daerah Jateng yang pernah meminta pimpinan KPK mengambil alih kasus korupsi oleh Bupati Kendal (nonaktif) Hendy Boedoro. Akhirnya, KPK mengambil alih kasus yang penanganannya di Polda berlarut-larut itu. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Oleh karena itu, dengan ini kami menyampaikan surat terbuka kepada Kejati Jateng atas tuntutan kami ini," kata Rahmulyo dalam audiensi dengan Asintel Kejati Jateng tersebut. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Perwakilan Ampuh lainnya, Wijayanto, mengatakan, Kepala Kejati Jateng seharusnya tidak pasif.   &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Kalau kejaksaan punya beban, semestinya Kepala Kejati Jateng proaktif melayangkan surat kepada KPK agar mengambil alih kasus tersebut," kata Wijayanto yang juga dikenal sebagai Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Amanat Rakyat (Gempar) Jateng ini. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Menanggapi desakan tersebut, Pudji mengatakan, dia berjanji untuk menyampaikan hal-hal yang dikemukakan perwakilan Ampuh kepada Kepala Kejati Jateng. Lebih jauh, Pudji menyampaikan, secara undang- undang KPK mempunyai kewenangan untuk mengambil alih setiap perkara yang penanganannya berlarut-larut di kejaksaan atau kepolisian. Namun, khusus mengenai kasus dana tak tersangka, karena sudah ada pengembalian uang sebelum ke penyidikan, menjadi sulit untuk diteruskan ke proses hukum selanjutnya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Ada yurisprudensi dari Mahkamah Agung bahwa kalau pelaku tidak menikmati, kerugian negara sudah tidak ada, dan kepentingan publik terlayani, maka tindak pidana korupsi itu dianggap sudah tidak ada," kata Pudji. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Mendengar penjelasan Pudji, Wijayanto langsung menyela, pada kasus dugaan korupsi dana tak tersangka Batang dan kasus Bupati Dompu yang ditangani KPK, modusnya serupa dengan kasus dana TT Kota Semarang, namun kasus tersebut naik ke penyidikan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Pudji lalu menjawab, "Saya akan menyampaikannya kepada Kepala Kejati." (HAN)&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-8335355817729030495?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/8335355817729030495/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=8335355817729030495' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/8335355817729030495'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/8335355817729030495'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/01/kejati-didesak-proaktif-ke-kpk.html' title='Kejati Didesak Proaktif ke KPK'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-1825074218240864353</id><published>2008-01-06T16:15:00.000+07:00</published><updated>2008-01-06T16:16:01.482+07:00</updated><title type='text'>Hukum Indonesia-Bersatu</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Satjipto Rahardjo&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Indonesia memang mengalami keterpurukan hukum (Laporan Akhir Tahun Kompas, 24/12/ 2007). Ini juga disebut sebagai krisis, yaitu jurang yang menganga antara apa yang diharapkan (ideal) dan apa yang terjadi (realitas). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Keadaan akan menjadi lebih buruk (hopeless) apabila kita tidak pandai-pandai menanganinya. Ibaratnya sampah harus diproses menjadi pupuk yang berguna bagi petani. Indonesia yang terpuruk ini adalah sebuah laboratorium hukum par excellence di dunia. Oleh karena itu, marilah kita bekerja keras mendayagunakan laboratorium Indonesia itu untuk membangun kembali hukum kita yang terpuruk. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Kita tahu bahwa laboratorium adalah sebuah tempat untuk menekuni, mengurai, membongkar, singkat kata "ngerjain" (elaborate) barang yang sedang diteliti di lab itu. Jangan dilewatkan, laboratorium adalah tempat untuk bereksperimen. Ini penting sekali. Saya ingin berhenti pada masalah eksperimentasi ini. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Kultur liberal&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Indonesia adalah murid yang patuh pada cara berhukum yang diwariskan oleh Belanda kepada "muridnya" bekas jajahan Hindia Belanda itu. Sejak zaman kolonial sudah ditanamkan "asas konkordansi" (concordantie beginsel), yaitu bahwa Hindia Belanda hanya boleh berhukum dengan cara-cara yang sesuai dengan negeri induknya. Apa yang dilakukan di negeri jajahan itu harus sama dengan yang dilakukan di Belanda. Patuh itu adalah mengikuti perundang-undangannya, asas, doktrin, dan lebih daripada itu juga kulturnya. Sampai dengan dekade-dekade awal kemerdekaan, kita masih menjadi murid yang patuh, yang tidak berani mengutak-atik apa yang diwariskan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Kultur berhukum yang diwariskan kepada kita adalah kultur yang liberal. Kultur liberal ini sudah menjadi watak penting dan dasar dari sistem hukum modern yang digunakan di negeri ini dan juga di banyak negara lain. Kultur liberal, yang juga sudah dikecam di Amerika Serikat, bertugas untuk menyelamatkan dan menjaga "kemerdekaan dan kebebasan individu". Hukum lalu menjadi bastion bagi kemerdekaan individu tersebut. Tugas tersebut dijabarkan ke dalam substansi, prosedur, dan kultur hukum. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Indonesia sudah memberi kesempatan, selama lebih dari setengah abad, kepada sistem hukum yang demikian itu untuk melayani bangsanya. Sekarang, di dalam laboratorium Indonesia itu, datanglah waktu kita untuk mengamati, menekuni, dan menyayat-nyayat tubuh hukum liberal itu di meja laboratorium. Apakah cara berhukum selama ini masih bermanfaat? Kalau ada penyakit, di mana penyakit itu? Apakah seluruh jaringan perlu dibuang? Adakah yang masih dapat dipertahankan? Dan sederet pertanyaan lainnya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Satu hal yang menonjol adalah bahwa cara menanggulangi berbagai persoalan besar yang menggunakan sistem yang berwatak liberal itu banyak menunjukkan kegagalan. Ini sangat kentara dalam pemberantasan korupsi. Orang bahkan dengan sinis mengatakan bahwa pengadilan Indonesia malah menjadi surga bagi kapal koruptor untuk berlabuh (safe haven). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Kalau sistem yang ada, yang notabene liberal itu, tidak ingin dipertahankan lebih lama, lalu alternatif apakah yang tersedia? Adakah sistem alternatif itu? Di sinilah kita mulai bereksperimen. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Kesadaran majemuk&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Di dunia ini tidak hanya ada satu saja cara berhukum. Pemikiran hukum mutakhir di dunia sekarang ini sudah menyarankan agar dunia memiliki kesadaran majemuk (plurality-conscious) dalam berhukum. Itu berarti tidak boleh ada lagi satu standar berhukum di dunia ini. Momentum ini sangat kondusif untuk membangun suatu cara berhukum alternatif bagi membantu penyelesaian persoalan-persoalan besar di negeri kita dewasa ini. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Artikel ini menyarankan suatu cara berhukum yang tidak semata-mata berpusat pada "kemerdekaan individu", tetapi juga "berpusat pada Indonesia". Kita sekarang berada di abad ke-21, sudah ada Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia dan lain- lain, sehingga sudah lebih cerdas dan dewasa dan tidak perlu khawatir dituduh anti-individu. Kultur hukum baru yang digagas ini memang tidak anti-individu. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Sistem peradilan sekarang yang dibangun dari institut-institut independen, seperti kepolisian, kejaksaan, advokat, pengadilan, yang dirancang untuk "menyelamatkan individu" itu, perlu ditata kembali menjadi sistem yang lebih "pro-Indonesia". Inilah yang saya sebut sebagai "Hukum Indonesia-Bersatu" (Indonesia Law Incorporated) itu. Dalam gagasan alternatif ini, elemen-elemen dalam sistem peradilan tidak boleh lagi berhadapan satu sama lain dalam suasana konfrontatif, tetapi maju bersama-sama menghadapi satu sasaran yang sama, yaitu musuh Indonesia, apakah itu korupsi atau apa pun wujudnya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Mengubah perundang-undangan yang ada memang sulit dan lama, tetapi kita dapat mulai dengan mengubah kultur atau perilaku mereka yang bergerak dalam sistem peradilan. Sistem formal tetap, tetapi perilaku para pelaku perlu berubah, dari "individu-sentris" dan "institut-sentris" menjadi "Indonesia-sentris". &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Eksperimen memerlukan rangkaian pekerjaan uji coba yang panjang. Tetapi, bagaimanapun, setidaknya langkah pertama sudah diayunkan menuju kebangkitan Indonesia dari krisis dengan model "Hukum Indonesia-Bersatu". &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Satjipto Rahardjo &lt;em&gt;Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-1825074218240864353?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/1825074218240864353/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=1825074218240864353' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/1825074218240864353'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/1825074218240864353'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/01/hukum-indonesia-bersatu.html' title='Hukum Indonesia-Bersatu'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-3350744868312188035</id><published>2008-01-06T16:14:00.001+07:00</published><updated>2008-01-06T16:14:53.650+07:00</updated><title type='text'>Penemuan Hukum ataukah Perilaku "Chaos"?</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Amir Syamsuddin&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Mahkamah Agung mengklaim telah melakukan penemuan hukum tatkala memutus perkara sengketa Pilkada Sulsel. Hal itu dilakukan demi memperoleh kebenaran material/substansial yang tidak mungkin diperoleh jika hanya mengikuti peraturan formal. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Namun, banyak pihak menyatakan, Mahkamah Agung (MA) telah melampaui wewenang dan sama sekali tidak mempertimbangkan peraturan perundang-undangan pilkada seperti UU No 32 Tahun 2004 dan peraturan pelaksanaannya. Pertanyaannya, benarkah MA telah melakukan penemuan hukum? &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Proses konkretisasi&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Penemuan hukum (rechtsvinding) merupakan proses pembentukan hukum dalam upaya menerapkan peraturan hukum umum terhadap peristiwanya berdasarkan kaidah-kaidah atau metode-metode tertentu, seperti interpretasi, argumentasi atau penalaran (redenering), konstruksi hukum, dan lain-lain. Kaidah-kaidah dan metode-metode tersebut digunakan agar penerapan aturan hukumnya terhadap peristiwanya tersebut dapat dilakukan secara tepat dan relevan menurut hukum sehingga hasil yang diperoleh dari proses tersebut juga dapat diterima dan dipertanggungjawabkan dalam ilmu hukum. Ini artinya penemuan hukum dapat diartikan sebagai proses konkretisasi peraturan (das sollen) ke dalam peristiwa konkret tertentu (das sein). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Dalam praktik, kita temukan banyak peristiwa yang belum diatur dalam hukum atau perundang-undangan, atau meskipun sudah diatur tetapi tidak lengkap dan tidak jelas. Oleh karena itu, peraturan hukum yang tidak ada harus diadakan, yang tidak jelas harus dijelaskan, dan yang tidak lengkap harus dilengkapi, dengan jalan menemukan hukumnya agar aturan hukumnya dapat diterapkan terhadap peristiwanya. Dengan penemuan hukum, kita berharap setiap putusan hakim harus mengandung aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Banyak metode yang dapat digunakan untuk menemukan hukum, namun setiap metode tersebut tidak boleh mengabaikan asas-asas dan prinsip-prinsip hukum umum yang berlaku universal, baik yang terkandung dalam setiap undang-undang, yurispurensi, doktrin, perjanjian, kebiasaan, dan perilaku manusia yang beradab. Kita juga tidak dapat mengabaikan begitu saja tujuan dari pembentuk dan pembentukan undang-undang karena hal itu merupakan jiwanya. Tanpa ini, sebuah undang-undang tidak ada artinya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Jika hukum diamini oleh Satjipto Rahardjo sebagai perilaku, apa yang dilakukan oleh MA di dalam membuat putusan dalam kasus Pilkada Sulsel adalah sebuah bentuk perilaku yang chaos. Dalam teori hukum, chaos bermakna kekacauan dan ketidakteraturan. Dunia chaos dalam arti positif akan dipenuhi dengan energi kegelisahan, gairah, hasrat, kehendak, dan ekstase yang mendorong bagi penjelajahan, pencarian sehingga menciptakan peluang kreativitas, dinamisitas, dan produktivitas. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Apakah penemuan hukum dalam hal ini bisa dimaknai sebagai bagian dari ke-chaos-an? Bisa ya dan bisa tidak. Namun, dari sisi negatif, dunia chaos bisa bermakna pada ketidakteraturan dan kekacauan yang merusak tatanan nilai dan norma, artinya bertentangan dengan teori tentang sistem hukum (theories of legal system). Oleh karena itu, dunia chaos harus didasarkan pada energi kegairahan, bukan didasarkan pada energi kepentingan/kekuatan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Charles Sampford menggunakan teori chaos sebagai melle (disorder of law). Menurut beliau, hukum pada dasarnya adalah kondisi ketidakteraturan karena begitu banyak faktor yang memengaruhinya, termasuk kekuatan-kekuatan yang saling tarik- menarik dan berbenturan di dalamnya (asimetris). Bagi penganut teori sistem hukum, pembentukan perilaku yang diperankan oleh MA dalam kasus Pilkada Sulsel adalah perilaku chaos bagi dunia hukum dan lawan bagi keteraturan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Namun, perlu dipertanyakan, betulkah MA menyadari "teori chaos" semacam ini. Apabila disadari, pengambilan putusan MA dalam kasus Pilkada Sulsel masih bisa dipahami. Namun, apabila hal itu dikatakan sebagai suatu penemuan hukum sebagaimana dipahami oleh teoretisi hukum selama ini, hal tersebut tidaklah dapat dimengerti. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Kebenaran substansial&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Di dalam menyikapi putusan MA yang memerintahkan dilakukan pilkada ulang sebagai bagian dari penemuan hukum, kami mempunyai pendapat sendiri. Peraturan perundang-undangan pilkada di Indonesia seperti UU No 32 Tahun 2004 dan peraturan pelaksanaannya telah mengatur tentang apa yang disebut sebagai sengketa penghitungan suara/sengketa pilkada, sengketa administrasi, dan kasus pilkada. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Untuk penyelesaian sengketa penghitungan suara telah diatur mekanismenya melalui upaya "keberatan", baik yang diajukan ke pengadilan tinggi maupun MA. Untuk sengketa administratif telah diatur penyelesaiannya melalui peraturan dan keputusan KPU ataupun KPUD. Adapun untuk kasus-kasus pilkada seperti penggelembungan, kecurangan, dan tindakan-tindakan yang bersifat pidana diselesaikan melalui peradilan umum. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Oleh karena itu, dalam upaya penyelesaian sengketa penghitungan suara melalui "keberatan" ke pengadilan tinggi ataukah ke MA, kebenaran yang dicari adalah kebenaran angka, bukanlah kebenaran substansial sebagaimana yang dimaksudkan dalam putusan MA dalam memeriksa upaya "keberatan" dalam Pilkada Sulsel. Sementara pencarian kebenaran substansial hanyalah bisa dilakukan oleh peradilan umum untuk menyelesaikan kasus-kasus pilkada yang bersifat pidana. Oleh karena itu, tidaklah salah apabila banyak pihak menyatakan MA telah melampaui wewenangnya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Jikalau MA kemudian menyatakan telah melakukan penemuan hukum di dalam menyelesaikan sengketa penghitungan suara, penemuan hukum seperti apa yang dimaksudkan oleh MA. Bagaimana mungkin sebuah sengketa "angka" dicari dalam kebenaran substansial? Peraturan perundang-undangan pilkada kita telah mengatur secara jelas dan lengkap bagaimana menyelesaikan sebuah "sengketa angka", bahkan mengatur alat-alat bukti yang bisa dipakai di dalam mencari kebenaran angka tersebut. Jadi, tidak ada hukum yang harus ditemukan, dicari, dilengkapi, ataupun dijelaskan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Penemuan hukum ataupun perilaku chaos hanyalah dapat dipahami secara teoretis, tapi benarkah putusan MA dalam kasus Pilkada Sulsel telah memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan? Hanya publik yang bisa menilainya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;AMIR SYAMSUDDIN Praktisi Hukum, Jakarta&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-3350744868312188035?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/3350744868312188035/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=3350744868312188035' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/3350744868312188035'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/3350744868312188035'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/01/penemuan-hukum-ataukah-perilaku-chaos.html' title='Penemuan Hukum ataukah Perilaku &quot;Chaos&quot;?'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-4447383144500447871</id><published>2008-01-02T16:42:00.000+07:00</published><updated>2008-01-02T16:43:27.755+07:00</updated><title type='text'>PENEGAKAN HUKUM</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;Pemberantasan Korupsi Cenderung Sistemik &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Jakarta, Kompas - Masyarakat Transparansi Indonesia menilai gaung pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2007 tidak semeriah tahun sebelumnya. Kasus-kasus yang ditangani pada tahun ini lebih banyak merupakan kelanjutan tahun sebelumnya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;MTI juga menilai gerakan pemberantasan korupsi pada tahun 2007 cenderung bersifat sistemik dan preventif. Hal ini terlihat dari berbagai upaya/implikasi reformasi birokrasi yang dilakukan sejumlah pemerintah daerah dan instansi pusat. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Hal tersebut terungkap dalam siaran pers MTI yang diterima Kompas, Minggu (30/12). Siaran pers ditandatangani Direktur Eksekutif MTI Agung Hendarto. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Reformasi birokrasi&lt;/strong&gt;   &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Menurut Agung, pada tahun 2007 terdapat sejumlah kegiatan mencolok dalam rangka reformasi birokrasi. Di tingkat pemerintah pusat, Departemen Keuangan mengawalinya dengan mereformasi empat direktorat jenderal yang selama ini diduga menjadi sarang korupsi, yaitu pajak, Bea dan Cukai, perbendaharaan negara, dan kekayaan negara. Ribuan pegawai Depkeu dimutasi, bahkan seluruh karyawan Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok bermuka baru. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Langkah ini, jelas Agung, diikuti oleh sejumlah lembaga lain, seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung. Ketiganya menjadi proyek percontohan (pilot project) reformasi birokrasi. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Sementara di daerah, terdapat beberapa kabupaten/kota yang sudah mendahului membentuk sistem pelayanan secara terpadu. Hal itu terbukti mampu mengangkat daerah yang bersangkutan dari rezim birokrasi yang lambat, mahal, dan korup. (ana)&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-4447383144500447871?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/4447383144500447871/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=4447383144500447871' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/4447383144500447871'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/4447383144500447871'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/01/penegakan-hukum.html' title='PENEGAKAN HUKUM'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-6868028768338466247</id><published>2008-01-02T16:41:00.000+07:00</published><updated>2008-01-02T16:42:15.451+07:00</updated><title type='text'>Refleksi Akhir Tahun</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;Buruk, Penegakan Hukum pada 2007 &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Jakarta, Kompas - Pelaksanaan penegakan hukum pada tahun 2007 masih buruk. Indikator itu tercermin dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, maupun dalam penegakan hak asasi manusia. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Demikian catatan hukum akhir tahun 2007 yang dilansir Tim Pembela Demokrasi Indonesia (sebagaimana disampaikan anggotanya, Petrus Selestinus, kepada Kompas, Senin (31/12). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, TPDI mencatat, respons positif dari institusi penegak hukum terhadap laporan masyarakat masih minim. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Hanya sedikit laporan masyarakat yang memperoleh tanggapan, sedangkan sebagian besar lainnya tidak mendapat jawaban tertulis dari instansi yang mendapat laporan itu," kata Petrus. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Ia mengakui, sejumlah laporan masyarakat memang direspons penegak hukum, kemudian diselidiki, bahkan disidik. Akan tetapi, kesan tebang pilih dalam menangani laporan masyarakat itu masih sangat kuat. Tebang pilih itu—yang dikatakan Petrus sebagai penyakit lama di kepolisian dan kejaksaan—ternyata sudah merambah Komisi Pemberantasan Korupsi. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Dalam penegakan hak asasi manusia atau HAM, TPDI menilai, pemerintah dan DPR belum sepenuhnya menjalankan fungsi, peran, dan tanggung jawabnya secara maksimal. Hal itu terutama menyangkut kepentingan korban penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM masa lalu. Padahal, pelanggaran HAM berat merupakan kejahatan luar biasa yang tidak bisa diselesaikan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana biasa. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;TPDI mencatat sejumlah kasus yang mengindikasikan pengabaian penegakan hukum di bidang HAM, antara lain terabaikannya hak asasi korban semburan lumpur di Porong, Sidoarjo di bidang sosial dan ekonomi. Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang seharusnya terbentuk enam bulan lalu sesuai UU No 13 Tahun 2006 ternyata tak kunjung terbentuk. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Semua itu menunjukkan, pola kebijakan penegakan HAM pada pemerintahan saat ini kurang memberikan perlindungan terhadap para korban. Bahkan, komitmen untuk menegakkan perlindungan HAM masih sangat lemah. (IDR)&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-6868028768338466247?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/6868028768338466247/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=6868028768338466247' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/6868028768338466247'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/6868028768338466247'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2008/01/refleksi-akhir-tahun.html' title='Refleksi Akhir Tahun'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-1852457717541850465</id><published>2007-12-31T06:17:00.000+07:00</published><updated>2007-12-31T06:18:21.862+07:00</updated><title type='text'>Catatan Hukum</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;KRHN dan TPDI: Suram, Reformasi Hukum 2007&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Jakarta, Kompas - Reformasi hukum tahun 2007 mengalami masa suram. Agenda reformasi hukum banyak "terpenjara" oleh kepentingan-kepentingan politis. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Catatan reflektif terhadap sejumlah kasus atau peristiwa yang terjadi pada tahun 2007 itu disampaikan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN). "Yang berjalan bukan rule of law, tetapi rule by policians," ucap Firmansyah Arifin, Ketua Badan Pengurus KRHN, Minggu (30/12). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Periode terburuk&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menilai pelaksanaan hukum tahun 2007 termasuk dalam kategori paling buruk di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Salah satu indikatornya adalah sangat minimnya respons seluruh institusi penegak hukum pada laporan masyarakat terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Sejumlah kasus memang mendapat respons, tetapi pola tebang pilih kasus atau pilah-pilah orang oleh penegak hukum pun masih juga terjadi. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Kasus korupsi dana siluman Departemen Kelautan dan Perikanan dalam kampanye pilpres hanya Rokhmin Dahuri dan bawahannya saja yang dijadikan tersangka kemudian dipenjara. Padahal, sejumlah bukti yang terungkap dalam persidangan maupun yang mengaku di luar persidangan, seperti Amien Rais, Wiranto-Solahuddin, tim sukses SBY-JK, Mega Center, baik KPK maupun kejaksaan dan Polri, tidak punya nyali bahkan jadi mandul," demikian tertulis dalam siaran pers yang ditandatangani Petrus Selestinus, Robert B Keytimu, Martin Erwan, Didi Supriyanto, Terkelin Brahmana, Sigit Binaji, dan Haris Hutabarat yang diterima Redaksi Kompas, Minggu kemarin. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Pemerintahan SBY-JK juga diindikasikan mengabaikan penegakan hukum di bidang HAM. Indikasinya antara lain pembatalan secara keseluruhan UU No 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi oleh Mahkamah Konstitusi tanpa ada upaya lagi untuk menyusun kembali UU tersebut. Indikasi lainnya adalah pemerintah juga mengabaikan hak asasi di bidang sosial dan ekonomi para korban semburan Lumpur Lapindo serta lambannya pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang seharusnya sudah terbentuk enam bulan lalu. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Tidak jelas&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Dalam bidang legislasi, KRHN mencatat, sedikitnya ada 13 rancangan undang-undang bidang hukum yang penting segera dibahas tetapi tidak jelas nasibnya atau tidak kunjung selesai. RUU itu antara lain tentang Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Peradilan Militer, Keterbukaan Informasi Publik, RUU Pemerintahan Daerah, RUU Pengadilan Tipikor, serta RUU KUHP dan KUHAP. (SUT)&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-1852457717541850465?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/1852457717541850465/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=1852457717541850465' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/1852457717541850465'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/1852457717541850465'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2007/12/catatan-hukum.html' title='Catatan Hukum'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-1206443562976091645</id><published>2007-12-24T07:56:00.000+07:00</published><updated>2007-12-24T07:57:01.487+07:00</updated><title type='text'>Laporan Akhir Tahun 2007</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Penegakan Hukum yang Masih Redup&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Suwardiman&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Menyimak berbagai drama penegakan hukum sepanjang tahun 2007, lagi-lagi publik dibuat kecewa. Proses hukum sering kali harus tunduk pada arus kepentingan elite penguasa dan tersamarkan dalam spekulasi politik serta kepentingan pemilik kapital. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Banyak kasus yang berlangsung dari tahun-tahun sebelumnya tak kunjung juga selesai tertangani tahun ini. Penyelesaian kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir, sepertinya buntu mengungkapkan aktor intelektual di baliknya. Hiruk-pikuk penanganan korupsi pun masih banyak mewarnai wacana penegakan hukum dengan berbagai spekulasi politik di belakangnya. Bahkan, penghujung tahun ini pun ditutup dengan kontroversi proses pemilihan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dituding sarat dengan kepentingan politik menjelang Pemilu 2009. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Selain itu, proses penyelesaian kasus luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur, yang berlangsung lebih dari tiga tahun pun masih menjadi sorotan dalam wacana hukum tahun 2007. Hasil jajak pendapat Kompas yang diselenggarakan pada 12-13 Desember menunjukkan kekecewaan mayoritas publik atas kinerja lembaga hukum di negeri ini. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Kosmetik&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Semangat pemberantasan korupsi sering kali dituding hanya dijadikan sebagai kosmetik penegakan hukum. Upaya yang dilakukan lembaga penegak hukum tak dapat memuaskan harapan masyarakat ketika hukum harus dihadapkan pada kekuatan politik. Drama penyelesaian perkara korupsi kasus pengumpulan dana nonbujeter di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), misalnya, terhenti pada aktor di jajaran DKP. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Klimaks dari kasus itu terhenti melalui vonis terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. Rokhmin dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sejumlah aktor politik, seperti mantan calon presiden pada Pemilu 2004, sejumlah anggota DPR, serta sejumlah mantan menteri, yang terseret dalam skandal kasus ini bisa bebas dari penyidikan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Mantan Ketua MPR Amien Rais mengakui menerima kucuran dana itu. Dia bahkan menyatakan siap menjadi tersangka dan dihukum. Saat itu Amien mengimbau calon presiden dari partai lain pada Pemilu 2004 agar jangan berkelit karena mereka juga menerima dana tersebut. Ini tentu saja menyulut kegelisahan elite, termasuk Presiden Yudhoyono yang langsung menolak tuduhan Amien itu. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Alih-alih penyidikan lebih lanjut, kasus ini justru menjadi perselisihan antarindividu yang terselesaikan dalam pertemuan 12 menit di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, akhir Mei lalu. Amien dan Yudhoyono pun sepakat untuk mengakhiri konflik politik dan meneruskan silaturahim. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Kasus lain adalah perkara korupsi alat sidik jari di Departemen Hukum dan HAM. Reaksi mantan Menhuk dan HAM Yusril Ihza Mahendra atas kasus yang menyeret namanya itu adalah dengan melakukan serangan balik terhadap KPK. Yusril berargumen, jika ia dinilai korupsi dalam skandal alat sidik jari, proyek pengadaan alat sadap oleh KPK pun dianggap korupsi. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Kasus ini pun tuntas di ruang lobi ketika Presiden Yudhoyono mempertemukan Yusril dengan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam rapat kabinet koordinasi terbatas. Penyelesaian hukum atas kasus itu berakhir dengan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Sekjen Dephuk dan HAM Zulkarnain Yunus dan Pemimpin Proyek Apendi yang divonis tiga tahun. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Upaya penyelesaian dengan memanfaatkan ruang politik telah mencabut substansi permasalahan, yaitu penuntasan perkara korupsi. Perjuangan menegakkan hukum seolah pupus di tengah lobi politik antarelite yang bekerja demi pelanggengan kekuasaan. Kepentingan kekuasaan seolah-olah menjadi lebih utama ketimbang pembuktian hukum atas berbagai kasus itu. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Ini seolah menguatkan paradigma, politik cenderung memusatkan kekuasaan di tangan segelintir elite dengan memonopoli alat kekuasaan demi tercapainya kepentingan-kepentingan politik mereka. Tak heran jika kemudian terjadi penyelewengan prinsip hukum dalam proses mencapai dan mewujudkan kepentingan politik. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Masalah korupsi yang menggurita di negeri ini memang membuat frustrasi sebagian pihak. Nyaris sepuluh tahun setelah reformasi, upaya modernisasi dan pelengkapan lembaga hukum terbukti tidak mampu memberantas korupsi. Pencurian uang negara bukannya dapat ditebang habis, tetapi malah semakin parah. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Masih banyak lagi drama politik yang melingkupi upaya penyidikan kasus korupsi yang melibatkan elite yang memegang kekuasaan. Kasus itu tidak jelas akhir penyelesaiannya, di antaranya skandal aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR dan kasus korupsi dana ASABRI yang diduga melibatkan sejumlah mantan perwira tinggi TNI. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Menyaksikan berbagai drama penyelesaian kasus korupsi menggiring apatisme masyarakat atas kinerja penegak hukum. Dalam jajak pendapat Kompas, tercatat 70,2 persen menyatakan tidak puas dengan upaya pemerintah dalam menangani kasus korupsi. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Empati semu&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Pada 24 Juni 2007 Presiden Yudhoyono menangis saat mendengar paparan mengenai masalah yang dialami korban lumpur Lapindo. Saking terharunya, Presiden berjanji untuk turun gunung. Dua hari kemudian, janji ini ditepati dengan memindahkan ruang kerjanya ke Wisma Perwira Pangkalan Udara Angkatan Laut Juanda, Surabaya. Alasan Presiden saat itu adalah agar bisa meninjau langsung lokasi lumpur panas. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Pertunjukan empati Presiden kepada korban seolah tak bermakna apa-apa jika dihadapkan pada realitas keputusan hukum atas kasus ini berseberangan dengan harapan mereka yang telah tercerabut hak hidupnya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Dalam kasus Lapindo, terbit Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007. Dalam peraturan itu, korban Lapindo dipaksa menerima 20 persen pembayaran transaksi jual beli harta dan sisanya dibayarkan dua tahun kemudian tanpa bunga. Melalui peraturan ini juga ditegaskan, biaya penanggulangan dibebankan pada negara. Namun, dalam kasus ini negara dianggap gagal menegakkan supremasi hukum dengan tidak menyeret aktor korporat yang menjadi sumber bencana di Sidoarjo itu. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Sekali lagi masyarakat harus menghadapi empati semu dari elite politik tatkala interpelasi yang awalnya diusung 226 anggota dari sembilan fraksi di DPR gagal dalam rapat Badan Musyawarah DPR. Di akhir sidang tinggal fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dan Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) yang tetap bersikukuh mengajukan interpelasi. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Begitulah, publik masih belum bisa berharap banyak. Penegakan hukum sepanjang tahun ini tersamar di ruang gelap politik. &lt;strong&gt;(Litbang Kompas)&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;    &lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;                            &lt;/span&gt;                                                      &lt;img src="http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/images-4/spacer.gif" height="1" width="1" /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-1206443562976091645?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/1206443562976091645/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=1206443562976091645' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/1206443562976091645'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/1206443562976091645'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2007/12/laporan-akhir-tahun-2007.html' title='Laporan Akhir Tahun 2007'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-6553224486041882656</id><published>2007-12-22T16:14:00.001+07:00</published><updated>2007-12-22T16:14:47.861+07:00</updated><title type='text'>RUU Tipikor</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify; font-weight: bold;"&gt; &lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;Sinkronisasi Draf RUU tentang Korupsi Dinilai Positif&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify; font-weight: bold;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt; JAKARTA, KOMPAS - Rencana sinkronisasi dua draf Rancangan Undang-Undang atau RUU terkait korupsi, yakni RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dan RUU Tindak Pidana Korupsi, dinilai sebagai langkah positif. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho berpendapat, sinkronisasi itu akan memperjelas penanganan kasus korupsi. "Selama ini kan tidak jelas pemerintah itu maunya apa. Apakah penanganan kasus korupsi akan dilakukan di Pengadilan Tipikor atau pengadilan umum. Kalau ada kesepakatan dari tim perumus dua RUU, itu berarti positif," katanya, Jumat (21/12) di Jakarta. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Selama ini isi draf RUU Pengadilan Tipikor dan RUU Tipikor dinilai tumpang tindih. Pasalnya, draf RUU Tipikor tidak mengatur penanganan kasus korupsi oleh Pengadilan Tipikor. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Firmansyah Arifin dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) juga menilai positif langkah sinkronisasi tersebut.  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Sinkronisasi itu penting sebelum draf RUU itu diajukan ke DPR," katanya.  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Pengadilan tipikor&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Terkait dengan keberadaan Pengadilan Tipikor di tingkat kabupaten/kota, seperti yang dirumuskan dalam RUU Pengadilan Tipikor, Emerson mengatakan, pengadilan tipikor memiliki arti penting dalam upaya pemberantasan korupsi. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;"Dengan demikian, tidak ada lagi pengadilan kasus korupsi di pengadilan umum," ungkapnya. (A09)&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-6553224486041882656?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/6553224486041882656/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=6553224486041882656' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/6553224486041882656'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/6553224486041882656'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2007/12/ruu-tipikor.html' title='RUU Tipikor'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-3781229686912222302</id><published>2007-12-22T15:28:00.000+07:00</published><updated>2007-12-22T15:29:12.396+07:00</updated><title type='text'>Kembalikan Kepastian Hukum</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;color:Blue;" &gt;Secepatnya KPU Sulsel Ajukan PK&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Jakarta, Kompas - Perintah pengulangan Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Selatan di empat kabupaten oleh Mahkamah Agung merisaukan. Aturan pilkada mulai diintervensi oleh lembaga yang menggunakan wewenangnya di luar batas kewenangan yang diberikan undang-undang. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto di Jakarta, Jumat (21/12), mengatakan, ratusan pilkada kabupaten, kota, dan provinsi yang diselenggarakan sejak Juni 2005 hingga pertengahan 2007 tidak menimbulkan masalah berarti. Konflik dan sengketa yang menyertai pilkada mampu diselesaikan dengan baik. Itu berarti, konflik bukan disebabkan oleh aturan pelaksanaan pilkada yang kurang lengkap. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Kasus Pilkada Sulsel telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena para penyelenggara pilkada mulai khawatir akan intervensi MA. "Aturan penyelenggaraan pilkada dan penyelesaian sengketa pilkada justru dilanggar oleh lembaga yang berwenang," kata Didik. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Karena itu, ia mendesak agar pelaksanaan pilkada dikembalikan pada aturan hukum yang ada. Itu berarti, MA harus berani membatalkan keputusannya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;MA persilakan PK&lt;/strong&gt;   &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;MA mempersilakan KPU Sulsel untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA yang memerintahkan pelaksanaan pilkada ulang di empat kabupaten di Provinsi Sulsel. Meskipun secara yuridis PK tidak diperbolehkan, sudah ada yurisprudensi yang mengabulkan permohonan PK sengketa pilkada. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Hal itu diungkapkan juru bicara MA, Djoko Sarwoko. "Kalau berpegang pada Pasal 106 UU Pemda, memang putusan MA sudah final dan mengikat. Tapi, kan, ada yurisprudensi, berulang kali MA menerima permohonan PK. Tetapi yang dikabulkan memang baru satu, yaitu PK terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat soal Pilkada Depok," ujar Djoko, yang juga anggota majelis hakim Pilkada Sulsel. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Menurut Djoko, MA memang meminta KPUD mengulang semua tahapan pilkada, mulai dari proses awal seperti pendataan pemilih, kampanye, hingga pemungutan suara. Sidang dapat membuktikan adanya kecurangan dalam pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada tersebut. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Djoko juga menjelaskan mengapa MA memerintahkan pelaksanaan pilkada ulang di empat kabupaten, padahal permohonan yang diajukan hanya tiga kabupaten. Menurut dia, selama proses persidangan berjalan, tidak tertutup kemungkinan adanya perubahan-perubahan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Kotak pandora&lt;/strong&gt;   &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana, mengatakan, setelah pilkada ulang dilaksanakan, tidak ada jaminan bahwa hasilnya tidak dipersoalkan oleh pihak yang kecewa. Pihak yang kecewa dipastikan akan mengajukan sengketa pilkada yang sama. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Putusan itu, jelas Denny, membuka kotak pandora yang memungkinkan nantinya semua pihak yang kecewa dengan hasil pilkada akan mengajukan permohonan pelaksanaan pilkada ulang. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Pakar hukum dari Universitas Andalas, Saldi Isra, di Padang juga menyebutkan, KPU Provinsi Sulsel harus segera mengajukan PK atas putusan MA. Hal itu merupakan langkah terbaik sebagai "perlawanan" terhadap putusan MA yang dinilainya aneh. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Semakin cepat upaya PK diajukan, diharapkan putusannya pun akan cepat keluar untuk memberikan kepastian. Bagi Saldi, dengan putusan yang melampaui kewenangan, sah-sah saja jika ada yang menilai putusan MA dilatarbelakangi intervensi politik. Hal itu merisaukan karena relasi politik yang kuat di pengadilan memungkinkan calon kepala daerah terpilih bukan berdasarkan kepercayaan rakyat. "Harus dicegah orang menjadi kepala daerah melalui tangan pengadilan," ujar Saldi. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Secara terpisah, Elza Syarief yang merupakan pengacara pasangan Amin Syam-Mansyur Ramly menilai putusan MA dalam perkara Pilkada Sulsel tidak melebihi wewenang karena sesuai dengan tuntutan pemohon. "Dalam gugatan subsider, kami meminta pilkada ulang untuk enam daerah tingkat dua, yaitu Bone, Gowa, Tana Toraja, Bantaeng, Makassar, dan Takalar. Yang dikabulkan hanya empat daerah, berarti tidak ada yang melebihi wewenang," kata Elza. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Departemen Dalam Negeri menyatakan tidak campur tangan dalam proses hukum Pilkada Sulsel. Namun, apabila sampai tanggal 20 Januari 2008, ketika masa jabatan Gubernur Sulsel Amin Syam dan Wakil Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo habis, Depdagri akan menunjuk penjabat Gubernur Sulsel. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Menurut juru bicara Depdagri, Saut Situmorang, Depdagri berkepentingan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terhenti, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, dan stabilitas daerah juga tetap terjaga. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Reaksi massa&lt;/strong&gt;   &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Serangkaian aksi unjuk rasa menolak putusan MA mewarnai Kota Makassar, Jumat. Mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan stabilitas, Kepolisian Wilayah Kota Besar Makassar menetapkan status siaga satu. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Unjuk rasa yang diikuti ratusan orang itu bukan saja mendatangi Kantor KPU Sulsel, tetapi juga rumah pribadi Ketua Umum DPP Partai Golkar Muhammad Jusuf Kalla di Jalan Haji Bau. Massa menyatakan menolak putusan MA yang dinilai sarat muatan politis. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Kami minta seluruh masyarakat di Kabupaten Gowa, Bantaeng, Bone, dan Tana Toraja menolak pilkada ulang karena selain melanggar ketentuan, juga dapat memecah belah persatuan rakyat di Sulsel," ujar Adri Lairing, salah satu pemimpin aksi. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Ketua KPU Mappinawang di hadapan massa di Kantor KPU Sulsel menegaskan, ketetapan KPU tentang kemenangan pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang tetap sah. "Majelis hakim tidak membatalkan ketetapan itu karena gugatan primer untuk membatalkan hasil penetapan KPU tidak dikabulkan. Artinya, ketetapan KPU tetap berlaku," kata Mappinawang. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Syahrul, gubernur terpilih sesuai ketetapan KPU Sulsel, mengecam putusan MA yang dinilainya cacat hukum. "Pihak kami yang sangat dirugikan. Banyak yang aneh dan janggal dalam putusan MA ini yang tidak sesuai undang-undang," katanya. (MZW/DIK/ANA/SIE/ REN/NAR/NWO)&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-3781229686912222302?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/3781229686912222302/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=3781229686912222302' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/3781229686912222302'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/3781229686912222302'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2007/12/kembalikan-kepastian-hukum.html' title='Kembalikan Kepastian Hukum'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-4315420798987887507</id><published>2007-12-17T19:35:00.000+07:00</published><updated>2007-12-17T19:44:17.664+07:00</updated><title type='text'>Terpidana Boleh Jadi Pejabat</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;color:Blue;" &gt;Pidana akibat Kealpaan Ringan&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Jakarta, Kompas - Mantan narapidana, khususnya narapidana yang dihukum karena kealpaan dan kejahatan politik, berpeluang untuk menduduki jabatan pemerintahan/publik. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Ketentuan sejumlah undang- undang yang mensyaratkan bahwa seorang calon pejabat tidak pernah dipidana akibat tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman lima tahun, tidak berlaku untuk dua jenis tindak pidana di atas. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Hal itu terungkap di dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal sejumlah UU yang menyatakan pejabat publik (kepala daerah, wakil kepala daerah, Presiden dan Wakil Presiden, hakim konstitusi, hakim agung, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan/BPK) tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara yang ancaman hukumannya lima tahun. Putusan itu dibacakan Selasa (11/12). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan masih memandang perlu adanya standar moral bagi setiap calon pejabat publik. Karena itu, syarat bahwa seorang calon pejabat belum pernah dipidana dianggap wajar dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Menurut MK, rumusan pasal mengenai standar moral itu konstitusional bersyarat. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Artinya, syarat itu tidak berlaku untuk semua jenis tindak pidana. Menurut MK, pengecualian terhadap ketentuan itu perlu diberlakukan bagi orang yang dipidana karena kealpaan ringan. Pasalnya, pemidanaan karena kealpaan ringan tidak menggambarkan adanya moralitas kriminal dalam diri orang tersebut. Tindak pidana itu lebih disebabkan faktor kekuranghati-hatian. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Selain itu, MK juga memandang perlu adanya pengecualian untuk kejahatan karena alasan politik. Atau, perbuatan yang sesungguhnya merupakan ekspresi sikap politik (politieke overtuiging). Negara hukum yang demokratis menjamin hal tersebut. Hanya saja oleh hukum positif, tindakan itu dirumuskan sebagai tindak pidana semata-mata karena berbeda pandangan politik dengan rezim yang berkuasa. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Apabila rumusan pasal itu diartikan mencakup kejahatan politik dalam pengertian di atas, maka rumusan demikian jelas mengandung unsur diskriminasi. Jika demikian halnya, ketentuan tersebut berarti telah membuat perbedaan perlakuan yang didasarkan atas pandangan politik yang dianut seseorang, sesuatu yang bertentangan dengan UUD 1945," ujar salah satu hakim konstitusi, I Dewa Gde Palguna. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Salah satu hakim konstitusi, Abdul Mukthie Fadjar, mengajukan pendapat yang berbeda. Menurut dia, MK seharusnya menyatakan pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Ia melihat adanya ketidakkonsistenan dalam pengaturan syarat tersebut di dalam sejumlah UU. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Ia menengarai adanya penggunaan standar moral yang ganda antarpejabat publik. Ketidakkonsistenan dan penggunaan standar moral ganda itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, orang yang telah menjalani pidana pada hakikatnya sudah menjalani proses penyucian kembali. Dengan demikian, orang tersebut tidak layak diperlakukan sebagai orang berdosa seumur hidup. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Uji materi itu diajukan oleh Muhlis Matu (anggota DPRD Kabupaten Talakar, Sulawesi Selatan), Henry Yosodiningrat (pengacara yang pernah dijatuhi pidana penjara karena menabrak orang), Budiman Sudjatmiko (pengurus DPP PDI-P yang pernah dipenjara karena dakwaan tindak pidana subversif), dan Ahmad Taufik (wartawan yang pernah dipidana karena tuduhan penghinaan terhadap pemerintah). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Muhlis Matu gagal mengikuti pemilihan kepala daerah karena pernah dipenjara. (ANA)&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-4315420798987887507?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/4315420798987887507/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=4315420798987887507' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/4315420798987887507'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/4315420798987887507'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2007/12/terpidana-boleh-jadi-pejabat.html' title='Terpidana Boleh Jadi Pejabat'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-4090772309954342592</id><published>2007-12-17T16:57:00.000+07:00</published><updated>2007-12-17T16:58:12.012+07:00</updated><title type='text'>Lawan Kekerasan dengan Hidup Adil</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;color:Blue;" &gt;Komnas HAM Nilai Infrastruktur Hukum Masih Kurang&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Jakarta, Kompas - Budaya hidup adil dan damai adalah tandingan dari budaya kekerasan yang merebak dewasa ini. Budaya adil dan damai tak saja menjamin terciptanya upaya penyelesaian konflik tanpa kekerasan, tetapi juga memberi andil dalam memperkokoh demokrasi. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Demikian dikatakan Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (Justice, Peace Integrity of Creation/JPIC) Keuskupan Agung Ende (KAE), Ronny Neto Wuli Pr pada road show perdamaian di kawasan Tugu Pancasila, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (10/12). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Budaya hidup adil dan damai tanpa kekerasan adalah suatu tindakan mendesak untuk melawan budaya kekerasan yang merebak dewasa ini. Budaya adil mutlak perlu dilaksanakan pribadi, lembaga yang cinta damai, bahkan seluruh manusia," kata Wuli. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;JPIC KAE dan Gerakan Aktif Tanpa Kekerasan (GATK) Kevikepan Ende, Senin, menggelar road show perdamaian memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, yang diperingati tiap 10 Desember. Kegiatan itu pertama kali digelar di Ende. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Pendeta OR Taruli Waja dari Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Ende pun menambahkan, "Dalam kehidupan ini tak boleh ada pihak yang berperan sebagai allah kecil terhadap sesama yang seolah mempunyai kekuasaan tak terbatas. Sebaliknya, juga tak boleh ada pihak yang diperlakukan seperti allah kecil." &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Pimpinan Cabang Muhammadiyah Ende, Agil Parera Ambuwaru, menilai, di Ende terjadi pelanggaran HAM, antara lain dilakukan oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Komitmen pemerintah&lt;/strong&gt;   &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Peringatan Hari HAM Sedunia juga dilakukan di Palembang (Sumatera Selatan), Jakarta, dan Yogyakarta. Di Yogyakarta, sekitar 200 orang yang tergabung Aliansi Rakyat untuk Demokrasi dan HAM berunjuk rasa menuntut komitmen pemerintah menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga. Mereka menilai pelanggaran HAM masih sering terjadi dan belum mendapat perhatian serius. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Tuntutan serupa dilakukan sekitar 1.000 orang yang tergabung dalam Komite Rakyat Bangkit Melawan di depan lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Senin. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Dalam diskusi nasional HAM, anggota Komisi Nasional HAM, Kabul Supriyadi, Senin, mengingatkan, berbagai kasus pelanggaran HAM di masa lalu sulit diungkap akibat tidak lengkapnya perangkat hukum yang ada. Besarnya pengaruh politik juga membuat semakin rendahnya keinginan elite mengusut kasus-kasus tersebut hingga tuntas. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Pengadilan HAM Ad Hoc, katanya, kini menjadi satu-satunya alat untuk mengungkapkan hingga tuntas berbagai kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Karena, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibatalkan Mahkamah Konstitusi.(sem/wad/wer/rwn/jos/a09/nwo)&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-4090772309954342592?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/4090772309954342592/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=4090772309954342592' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/4090772309954342592'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/4090772309954342592'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2007/12/lawan-kekerasan-dengan-hidup-adil.html' title='Lawan Kekerasan dengan Hidup Adil'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-9013341053518713807</id><published>2007-11-24T14:51:00.001+07:00</published><updated>2007-11-24T14:51:52.008+07:00</updated><title type='text'>Aliran Dana Diduga Lewat Perantara Mafia Peradilan</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Jakarta, Kompas - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution menyatakan, dana bantuan hukum Bank Indonesia yang berasal dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia untuk para mantan gubernur, deputi gubernur, dan direksi BI, yang menghadapi persoalan hukum, diduga disalurkan kepada oknum penegak hukum melalui sejumlah perantara. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Perantara itu merupakan bagian dari mafia peradilan. Penegasan itu disampaikan Anwar Nasution kepada Kompas dan tiga media lain di ruang kerjanya di Gedung BPK Jakarta, Jumat (23/11). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Menurut pengakuan Rusli Simanjuntak kepada auditor BPK, dana itu disalurkan lewat perantara. Perantara itu bagian dari mafia peradilan. Dana-dana tersebut ada yang disalurkan lewat pengacara, ada yang diserahkan ke mantan-mantan. Lalu, diserahkan ke perantara. Itulah yang seharusnya ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Anwar. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Mengenai apakah auditor BPK mengetahui siapa oknum perantara itu, Anwar mengatakan tidak tahu. Dua auditor BPK yang menemani wawancara, Nyoman Wara dan Novi, juga menggelengkan kepalanya. "Penyidik yang harus menelusuri. Kita ini hanya auditor, yang hanya bisa memverifikasi. Kalau mengaku, dicatat. Jika tidak mengaku, mau bilang apa? Apa bisa ditempeleng si Rusli Simanjuntak itu? Kan, tidak bisa," kata Anwar. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Namun, saat ditanya bahwa tuduhan BPK itu kurang kuat, bahkan seorang mantan anggota DPR menyebut tuduhan tersebut konyol, Anwar mengatakan, tokoh kunci yang mengetahui siapa-siapa saja oknum di aparat penegak hukum dan anggota DPR yang menerima dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar itu ada pada dua orang, yaitu Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Sebagaimana diketahui, dana YPPI itu sebanyak Rp 68,5 miliar untuk bantuan hukum, sisanya sebesar Rp 31,5 miliar untuk dana diseminasi anggota DPR. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Kuncinya itu ada pada dua orang. Yang pertama, Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong. Mereka yang tahu siapa yang memberikan perintah kepada mereka. Mereka juga tahu siapa saja yang menerima dana dari BI," katanya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Berdasarkan surat Anwar yang dikirimkan kepada KPK, 14 November 2006, nama Rusli Simanjuntak disebut-sebut sebagai Kepala Biro Gubernur waktu itu dan Oey Hoey Tiong sebagai Deputi Direktur Direktorat Hukum BI. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Disebutkan dalam surat Anwar, "Selanjutnya pengurus YPPI memberikan dana tersebut pada pejabat BI yang bertindak sebagai koordinator, yaitu Sdr Oey Hoey Tiong untuk dana bantuan hukum serta Sdr Rusli Simanjuntak dan Sdr Asnar Ashari untuk bagian dana yang diserahkan kepada Panitia Perbankan Komisi IX DPR periode tahun 2003." &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Menurut Anwar, dana sebesar Rp 100 miliar yang dikeluarkan dari YPPI untuk bantuan hukum para mantan gubernur, deputi, dan direksi BI dikategorikan salah. "Dua-duanya salah. Satu, uang yang berasal dari YPPI dan, kedua, penggunaan dana itu,"kata Anwar. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Anwar menjelaskan, itulah latar belakang mengapa ia mengirimkan surat kepada KPK, agar pada masa datang tidak terjadi kesalahan serupa di BI. "BI perlu dibenahi. Kalau bank sentral kayak begitu, siapa yang percaya kepada Indonesia? Pembukuan BI sudah lebih baik. Jangan main-main dengan uang negara seperti dulu. Sudah lewat masa main-main seperti itu," tuturnya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Senin diperiksa KPK&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Anwar membantah upaya membongkar dugaan penyimpangan dana itu dilandasi motif lain di luar kepentingan mengungkapkan hasil audit BPK. "(Jadi calon Gubernur BI) Saat ini tidak ada tujuan ke sana. Pangkat saya lebih tinggi daripada Gubernur BI, apalagi menteri. Itu (Burhanuddin Abdullah) bukan saingan saya. Saya ini guru besar. Bukan doktor yang tak jelas. Bukan doktor yang sogok sana-sini. Jadi, tak ada hubungan dengan itu (pencalonan Gubernur BI tahun depan)," kata Anwar. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Lebih jauh, terkait dengan keikutsertaannya menghadiri rapat Dewan Gubernur BI pada 22 Juli 2003 serta keikutsertaannya menandatangani risalah rapat Dewan Gubernur BI yang menyetujui dana bantuan bagi mantan gubernur, deputi gubernur, dan direksi BI itu, Anwar mengaku dirinya akan diperiksa KPK Senin mendatang. "Saya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Deputi Gubernur Senior BI," ujarnya. (HAR)&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-9013341053518713807?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/9013341053518713807/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=9013341053518713807' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/9013341053518713807'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/9013341053518713807'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2007/11/aliran-dana-diduga-lewat-perantara.html' title='Aliran Dana Diduga Lewat Perantara Mafia Peradilan'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-8609457139213144165</id><published>2007-11-19T05:00:00.000+07:00</published><updated>2007-11-19T05:01:33.998+07:00</updated><title type='text'>PEMBALAKN LIAR</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;Hotman Paris: Adelin Tak Akan Kembali ke Indonesia &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Kotabumi, Kompas - Terdakwa bebas pada kasus pembalakan liar dari Medan, Sumatera Utara, Adelin Lis yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang, dipastikan tidak akan kembali ke Indonesia untuk menyerahkan diri. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Ia hanyalah anak waris yang ingin menyelamatkan warisan orangtuanya, tetapi malah kena rekayasa hukum ketika pemerintah ingin membabat illegal logging. Ia tidak akan kembali karena ia sudah tidak percaya lagi pada sistem hukum Indonesia," kata Ketua Tim Pengacara Adelin Lis, Hotman Paris Hutapea, saat jeda persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Senin (12/11). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Hotman Paris rencananya akan bertemu dengan Komisi Yudisial hari Rabu besok. Dalam pertemuan itu, Hotman Paris akan menjelaskan semua hal yang terkait kasus Adelin. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Di Medan, Menteri Kehutanan MS Kaban menyatakan dirinya menghormati hukum yang berlaku dan mendukung langkah kasasi terhadap kasus Adelin Lis. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Sebelumnya, 21 lembaga swadaya masyarakat di Medan menyatakan pembebasan Adelin oleh Pengadilan Negeri Medan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Apalagi, Indonesia akan menjadi tuan rumah pertemuan dunia tentang Perubahan Iklim Global di Bali, Desember 2007. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Kelompok LSM di Sumut mencatat, selama tahun 2006- 2007 sudah 11 kasus perambahan hutan yang pelakunya dinyatakan bebas di Sumatera Utara. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Kemarin, majelis hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Adelin kembali diperiksa. Kali ini giliran Ketua Majelis Hakim Arwan Byrin, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Medan, dan hakim anggota Robinson Tarigan, yang diperiksa Pengadilan Tinggi Sumut. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Sementara itu, di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tim dari Kejaksaan Agung memeriksa tujuh jaksa penuntut umum.  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin mengatakan, Kejagung belum mengambil sikap karena pemeriksaan masih berlangsung.  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;(HLN/NW0/BIL/CHE/WSI)&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-8609457139213144165?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/8609457139213144165/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=8609457139213144165' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/8609457139213144165'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/8609457139213144165'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2007/11/pembalakn-liar.html' title='PEMBALAKN LIAR'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-6625830508662905030</id><published>2007-11-19T04:57:00.000+07:00</published><updated>2007-11-19T04:59:04.185+07:00</updated><title type='text'>Advokat Tak Tahu Aliran Dana</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;center style="font-weight: bold;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/center&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-size:100%;" &gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"  &gt;&lt;span style="color:Blue;"&gt;Soal BI Jangan Diselesaikan "Adat"&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Jakarta, Kompas - Sejumlah advokat, yang pernah mendampingi petinggi Bank Indonesia yang disangka melakukan korupsi, mengaku tidak mengetahui adanya dana yang diduga disalurkan kepada penegak hukum. Mereka hanya menerima honor bantuan hukum, sesuai kontrak resmi dengan BI, dan tak tahu ada dana lainnya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Advokat Indriyanto Seno Adji dan Luhut MP Pangaribuan yang dihubungi terpisah, Senin (12/11) di Jakarta, mengaku hanya menerima dana sesuai dengan kontrak untuk memberikan bantuan hukum kepada (mantan) petinggi BI. Tak ada dana lain yang dialirkan melalui mereka. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Saya, seperti kontrak bantuan hukum resmi BI, menerima Rp 1,43 miliar. Saya satu tim dengan Albert Hasibuan dan Pradjoto. Dana yang kami terima dari BI, ya, sesuai kontrak," ujar Luhut. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Selain dirinya, kata Luhut, Albert menerima Rp 1,43 miliar dan Pradjoto menerima Rp 551,1 juta sebagai honor mendampingi mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono. Ia tidak mengetahui bahwa ada Rp 25 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) bagi kliennya itu. "Jika ada Rp 25 miliar, kami tak tahu dan tak pernah menerimanya pula," kata Luhut lagi. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Indriyanto mengakui firma hukumnya mendampingi mantan Direktur BI Paul Sutopo, Heru Supraptomo, dan Hendrobudianto di tingkat banding dan kasasi. Sesuai kontrak dengan BI, firma hukumnya menerima honor Rp 3,314 miliar. "Yang saya terima &gt;kern 502m&lt;&gt;h 9737m,0&lt;&gt;w 9737m&lt;langsung ke="" lain="" yang="" karena="" lebih="" miliar="" 3="" rp="" jumlahnya="" mungkin="" 4=""&gt;kern 251m&lt;&gt;h 9738m,0&lt;&gt;w 9738m&lt;  &lt;/langsung&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Namun, Indriyanto mengaku tidak tahu-menahu YPPI yang dimiliki BI mengeluarkan dana Rp 30 miliar untuk membantu penanganan perkara ketiga mantan direktur itu. "Kami menerima sesuai kontrak saja," katanya. Indriyanto dan Luhut juga tak tahu dana YPPI untuk apa dan siapa. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Advokat Maiyasyak Johan juga membenarkan firma hukumnya, Maiyasyak, Rahardjo, and Partnerts, pernah memberikan bantuan hukum kepada Paul Sutopo. Namun, ia tak mau mengungkapkan honor yang diterimanya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Berapa saya dibayar BI, itu rahasia hubungan pengacara dengan klien. Saya kira tidak patut dijelaskan. Yang pasti hubungan kantor saya dengan BI bersifat kontraktual antara pemberi jasa dan penerima jasa," ujarnya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Maiyasyak, yang kini anggota Komisi III DPR, menegaskan, ia ketika itu tidak hanya mendampingi Paul, tetapi juga Gubernur BI Syahril Sabirin. Untuk itu, ia menerima kontrak kerja dan surat kuasa dari BI. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Dalam surat Ketua BPK Anwar Nasution kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 14 November 2006, saat mendampingi Paul, firma hukum Maiyasyak menerima honor Rp 6,748 miliar. Dana itu dari anggaran BI. Namun, YPPI juga mengeluarkan dana Rp 10 miliar. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Penyelesaian adat&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Secara terpisah, Senin, Wakil Ketua MPR AM Fatwa meminta Presiden tidak menyelesaikan secara "adat" dugaan penyelewengan dana BI, yang mengalir lewat sejumlah pejabat dan mantan pejabat BI kepada penegak hukum atau anggota DPR periode 1999-2004. "Hentikan penyelesaian ’adat’. Kuncinya di KPK," ujarnya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Fatwa juga mengingatkan anggota KPK yang masa jabatannya akan segera berakhir agar bekerja konsisten dan tidak pilih-pilih. "Ini ujian bagi KPK. Momen terakhir ini akan menunjukkan karakter dan konsistensi KPK. Manusia juga yang paling banyak dinilai justru di masa akhir hidupnya," ujarnya mengingatkan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Sebagai Wakil Ketua DPR periode 1999-2004, Fatwa juga menegaskan, Dewan terbuka untuk diperiksa. Ia berharap lembaga lain pun membuka diri. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR Ali Masykur Musa, yang ditemui terpisah, mengakui adanya uang dari BI untuk diseminasi pembahasan undang-undang (UU). Namun, hal itu harus dibedakan dengan gratifikasi. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Ia mencontohkan, BI sering mengadakan seminar untuk sosialisasi UU dan hampir semua anggota Komisi IX yang dianggap memahami persoalan diundang sebagai pembicara. Mereka disetarakan dengan ahli. Kalau ada pemberian uang, itu sebatas tiket pesawat kelas bisnis dan honor. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Honor pun tidak lebih dari Rp 5 juta," papar Ali Masykur. Menurut dia, yang harus dikejar adalah pihak BI karena dalam laporan BPK angkanya menjadi luar biasa besar, yaitu mencapai Rp 31,5 miliar yang diduga dialirkan kepada anggota DPR. "Dana itu fantastis," katanya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Mantan anggota Komisi IX DPR Agus Condro Prayitno juga mengaku tidak tahu-menahu adanya dana Rp 31,5 miliar dari BI. Ia baru masuk Komisi IX pada akhir tahun 2003. "Usut saja yang tuntas. Kalau terbukti, kenai tindakan hukum," ucapnya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Sekitar 20 anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 kini masih aktif menjadi anggota DPR. Ada juga yang kini duduk di kabinet, yaitu Paskah Suzetta, Baharuddin Aritonang menjadi Wakil Ketua BPK, serta Antony Zeidra Abidin yang kini Wakil Gubernur Jambi. (SUT/VIN/TRA)&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-6625830508662905030?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/6625830508662905030/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=6625830508662905030' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/6625830508662905030'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/6625830508662905030'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2007/11/advokat-tak-tahu-aliran-dana.html' title='Advokat Tak Tahu Aliran Dana'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-5980221334403054068</id><published>2007-11-19T04:50:00.001+07:00</published><updated>2007-11-19T04:50:47.395+07:00</updated><title type='text'>Perundang-undangan</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify; font-weight: bold;"&gt; &lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;"Indonesiakan" Hukum, Peralihan Harus Dibatasi &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Bandung, Kompas - Sistem yang mandiri dan kontekstual merupakan kunci reformasi hukum. Maka, produk hukum warisan kolonial seyogianya tidak lagi digunakan. Untuk itu, masa transisi yang diatur di dalam aturan peralihan amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 perlu dibatasi secara tegas. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Pendapat itu disampaikan pakar hukum Universitas Hasanudin, Prof Achmad Ali, dalam Diskusi Nasional "Rekonstruksi Kehidupan Bernegara di Indonesia", Sabtu (10/11) di Balai Pertemuan Ilmiah Institut Teknologi Bandung. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Aturan hukum warisan kolonial yang dikritisinya salah satunya adalah wetboek van strafrecht (KUHP). "Wetboek (KUHP) ini kan seluruhnya dikutip dari produk Belanda (wetboek van strafrecht for Netherland Indie). Bahkan, hingga titik koma. Padahal, di negara asalnya, KUHP sudah sejak 100 tahun lalu tidak lagi dipakai sehingga banyak sekali aturan yang tidak lagi sesuai, tidak bisa diterapkan. Misal delik pemerkosaan," ujarnya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Dalam perkembangannya, kodifikasi (wetboek) hukum pidana ini juga tidak lagi bisa mengikuti perkembangan zaman, terutama pada era abad ke-21 ini. Delik pidana dunia maya salah satunya. Maka, sudah sewajarnya jika dilakukan pembaruan terhadap aturan ini. Tentunya hal itu disesuaikan dengan kondisi nasional. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini juga mengkritisi sistem hukum Indonesia yang kaku.  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;"Terlalu mendewakan aspek legalitas. Padahal, di dunia modern aspek hukum positif mulai ditinggalkan. Merebaknya pranata hukum baru, yaitu nonlitigasi melalui konsiliasi, mediasi, atau arbitrasi, menjadi tren baru. Bangsa ini menjadi bangsa gado-gado, Barat tidak jadi, Timur pun tidak terlihat," ucapnya. (JON)&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-5980221334403054068?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/5980221334403054068/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=5980221334403054068' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/5980221334403054068'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/5980221334403054068'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2007/11/perundang-undangan.html' title='Perundang-undangan'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-6256298414005612354</id><published>2007-10-31T09:40:00.001+07:00</published><updated>2007-10-31T09:40:44.847+07:00</updated><title type='text'>Pengadilan Putri Diana</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Misteri Mobil Warna Putih &lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Pengadilan kematian Putri Diana, Senin (29/10) di London, menampilkan saksi pasangan Perancis yang mengaku melihat sebuah Fiat Uno warna putih muncul dari terowongan tempat mobil Putri Diana dan Dodi Al Fayed mengalami kecelakaan 10 tahun lalu. Pasangan ini juga mengidentifikasi pengemudi dari Fiat Uno tadi. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Fiat Uno tersebut adalah potongan yang hilang dari teka-teki dalam kecelakaan yang menewaskan Diana, kekasihnya Dodi Al Fayed, dan pengemudi Henri Paul pada 31 Agustus 1997. Polisi menyimpulkan bahwa Mercedes mereka telah bertabrakan dengan sebuah Fiat Uno putih, tetapi tidak pernah menemukan mobil itu dan tidak pasti apakah tabrakan itu merupakan sebuah faktor dalam kecelakaan fatal itu. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Georges dan Sabine Dauzonne, yang memberi kesaksian melalui hubungan video dari Paris pada pemeriksaan sebab kematian di London, mengatakan, mereka mengira pengemudi mobil yang berjalan perlahan dan berbelok-belok itu mabuk. Saat mereka menyalip Fiat itu, mereka memerhatikan bahwa pengemudi itu sedang memandang dengan serius ke kaca spion dalam dan sisi kirinya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Ketika kami mendengar kematian Diana, kami pikir kemungkinan besar dia (pengemudi itu) sedang melihat ke kaca spionnya untuk melihat apa yang telah terjadi di terowongan itu," kata Sabine Dauzonne. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Rolls Royce pasangan itu tidak lewat di jalur arah ke barat dari terowongan itu, di mana mobil Diana mengalami kecelakaan. Mereka melewati jalur ekspres di sebelah terowongan, di mana mereka bertemu dengan Fiat itu. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Dauzonne mengatakan, dia mengemudi dengan kecepatan sekitar 30 km per jam ketika dia memerhatikan Fiat itu, yang berjalan lebih lambat lagi. Dia dan istrinya sama-sama menggambarkan mobil itu pertama mengarah ke kanan ke arah mobil pasangan itu, lalu ke kiri, kemudian kembali ke kanan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Dauzonne dan istrinya mengatakan, mereka tidak mendengar sebuah tabrakan atau melihat apa pun di terowongan itu.  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Mohamed Al Fayed, ayah Dodi, mengatakan, putranya dan Diana merupakan korban dari sebuah konspirasi yang didalangi Pangeran Philip, suami Ratu Elizabeth II. Dia menyebutkan bahwa sebuah Fiat putih yang dimiliki oleh fotografer James Andanson mungkin saja menjadi bagian dari konspirasi itu. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Andanson meninggal tahun 2000. Polisi Perancis memeriksa mobilnya dan menyimpulkan, kendaraan itu tidak pernah terlibat dalam sebuah tabrakan dengan sebuah Mercedes Benz. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Ditanyai secara terpisah, baik Georges maupun Sabine Dauzonne memilih foto dari orang yang sama sebagai orang yang mungkin merupakan pengemudi Fiat Uno itu dari lima foto yang diperlihatkan. Foto yang mereka pilih adalah dari Le Van Thanh, seorang mantan satpam. Namun, investigasi kepolisian Perancis telah menyingkirkan kemungkinan keterlibatannya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Serangkaian foto yang diperlihatkan itu termasuk juga foto Andanson. Namun, baik Dauzonne maupun istrinya tidak memilihnya.  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Stephane Darmon, pengemudi sebuah sepeda motor bagi seorang paparazzi yang mengejar Mercedes yang ditumpangi pasangan Diana-Dodi setelah meninggalkan Hotel Ritz, Paris, juga memberikan kesaksian, hari Senin. Darmon memberi kesaksian dari Paris bahwa dia tidak melihat motor atau mobil selain Mercedes yang tabrakan itu kala mereka mencapai terowongan maut tersebut. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Tak ada seorang pun di depan saya atau di samping saya," kata Darmon, yang waktu itu bekerja bagi agensi foto Gamma.  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Saksi-saksi lain telah melaporkan melihat motor dekat belakang atau samping Mercedes itu saat memasuki terowongan. (AFP/AP/Reuters/DI)&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;    &lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;                            &lt;/span&gt;                                                      &lt;img src="http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/images-4/spacer.gif" height="1" width="1" /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-6256298414005612354?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/6256298414005612354/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=6256298414005612354' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/6256298414005612354'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/6256298414005612354'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2007/10/pengadilan-putri-diana.html' title='Pengadilan Putri Diana'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-2606962196362901535</id><published>2007-10-31T09:26:00.000+07:00</published><updated>2007-10-31T09:27:36.719+07:00</updated><title type='text'>Hukuman Mati Tetap Berlaku</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:Blue;"&gt;MK Meminta Eksekusi Bisa Segera Dilaksanakan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Jakarta, Kompas - Hukuman mati masih tetap berlaku di Indonesia. Mahkamah Konstitusi atau MK menegaskan, hukuman mati tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pencantuman pidana mati dalam UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika telah dirumuskan dengan hati-hati dan cermat. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Putusan itu dibacakan pada sidang MK, Selasa (30/10) di Jakarta. Sidang pembacaan putusan itu berlangsung 4,5 jam.  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Permohonan pengujian pasal hukuman mati dalam UU Narkotika diajukan dua warga negara Indonesia, Edith Yunita Sianturi dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia, serta tiga warga negara Australia, Myuran Sukumaran, Andrew Chan, dan Scott Anthony Rush. Warga Australia itu, yang termasuk kelompok Bali Nine, tertangkap dan dihukum mati karena menyelundupkan heroin. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Sidang dihadiri kuasa hukum pemohon, antara lain Denny Kailimang dan Todung Mulya Lubis, sejumlah pejabat, serta Ketua Badan Narkotika Nasional I Made Mangku Pastika. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Putusan MK dalam perkara ini terbelah dua. Enam hakim konstitusi menilai hukuman mati tetap berlaku, sedangkan tiga hakim lainnya, yakni Laica Marzuki, Achmad Roestandi, dan Maruarar Siahaan, mengabulkan permohonan agar pasal hukuman mati itu dicabut. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Dalam putusannya, MK mempersoalkan kedudukan hukum (legal standing) pemohon sebagai warga negara asing dan substansi hukuman mati. Mayoritas hakim konstitusi menilai warga negara asing tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian atas UU terhadap UUD. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Namun, tiga hakim konstitusi, yakni Harjono, Maruarar, dan Laica, berpendapat warga negara asing berhak mengajukan pengujian UU di Indonesia. Ini berlandaskan pada frasa "setiap orang berhak..." yang tercantum dalam Bab XA UUD 1945. Seharusnya tak ada pembedaan antara hak asasi warga negara Indonesia dan warga negara asing. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Maruarar juga mencantumkan praktik di negara lain yang memperbolehkan warga negara asing memperoleh perlindungan hak asasi yang dilanggar UU negara yang menerimanya. Misalnya, gugatan Asakura (warga negara Jepang pemilik rumah gadai di Seattle, Amerika Serikat). Ia menguji peraturan kota Seattle, yang melarang orang asing berusaha di bidang pegadaian. Kasus lainnya adalah Cabell versus Chavez-Salido, Salim Ahmed Hamdan versus Donald H Rumsfeld (Sekretaris Pertahanan), dan Konstitusi Dominika tahun 1978. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Tentang pokok perkara, enam hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Jimly Asshiddiqie selaku ketua majelis hakim, menyatakan, penjatuhan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi. Namun, hakim tidak boleh sewenang-wenang menjatuhkan hukuman mati karena harus sesuai dengan ketentuan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Jimly pun menjelaskan, pembaruan hukum pidana nasional dan harmonisasi peraturan, perumusan, penerapan, dan pelaksanaan pidana mati di Indonesia harus benar-benar memerhatikan bahwa hukuman mati bukan merupakan pidana pokok. Hukuman mati bersifat pidana khusus dan alternatif, pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun, dan kalau terpidana berkelakuan terpuji, dapat diubah dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun. Pidana mati tidak dijatuhkan kepada anak-anak dan eksekusi pidana mati pada perempuan hamil atau seseorang yang sakit jiwa ditangguhkan sampai perempuan tersebut melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa itu sembuh. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;MK meminta eksekusi hukuman mati bisa segera dilaksanakan bagi terpidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Winahyo menyambut baik putusan MK yang melegalkan hukuman mati. Hal itu diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan eksekusi terpidana mati. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, kini terdapat 54 terpidana mati, termasuk terpidana kasus peledakan bom di Bali tahun 2003. (VIN/HAN/MDN)&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-2606962196362901535?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/2606962196362901535/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=2606962196362901535' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/2606962196362901535'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/2606962196362901535'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2007/10/hukuman-mati-tetap-berlaku.html' title='Hukuman Mati Tetap Berlaku'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-199057648476594590</id><published>2007-10-22T07:15:00.000+07:00</published><updated>2007-10-22T07:16:03.836+07:00</updated><title type='text'>MA, Mahkamah Ajaib</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;i&gt;&lt;br /&gt;&lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Saldi Isra&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Gila! Begitu reaksi yang muncul saat seorang wartawan sebuah harian di Padang menyampaikan bahwa permohonan kasasi 10 anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 1999-2004 diterima Mahkamah Agung. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Ketika si wartawan membacakan kutipan putusan kasasi MA itu, berulang-ulang saya mengucapkan kata "gila", "kacau", dan "aneh". Penutup dari rangkaian kata itu, saya berujar kepada si wartawan, "putusan ini merupakan alat pembunuh massal gerakan antikorupsi terutama di daerah". &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Sambil menyebarkan berita duka, via pesan singkat, ini kepada sejumlah penggiat antikorupsi, saya teringat putusan kasasi majalah Tempo dan kasus korupsi dana nonbudgeter Bulog yang melibatkan Akbar Tandjung. Putusan majalah Tempo dan dana nonbudgeter Bulog menjadi dekat, seperti baru terjadi kemarin. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Meski kasus majalah Tempo dan dana nonbudgeter Bulog sering disebut sebagai tragedi penegakan hukum yang memilukan, putusan kasasi 10 anggota DPRD Sumbar itu jauh lebih tragis. Tidak sekadar mempertontonkan kegilaan sekaligus kekacauan dan inkonsistensi MA dalam memutus perkara, putusan kasasi itu juga menjungkirbalikkan logika hukum. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Berbeda 180 derajat&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Karena melibatkan 43 anggota DPRD, Pengadilan Negeri Padang membagi kasus ini menjadi lima berkas perkara. Satu berkas perkara terdiri dari tiga pimpinan dewan. Sementara itu, 40 orang lain dibagi menjadi empat berkas perkara, masing-masing 10 anggota dewan. Meski dipisah, semua berkas tetap menjadi satu kesatuan. Untuk menghindari disparitas putusan, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi memutus semua berkas perkara secara bersamaan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Di tingkat kasasi, sepertinya, pola yang dilakukan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tidak terjadi. Selain majelisnya berbeda, pengambilan keputusan juga tidak dilakukan secara bersamaan. Buktinya, empat berkas perkara (33 orang), dengan majelis hakim yang dipimpin Parman Suparman anggota Arbijoto dan Abbas Said, sudah diputus sejak 2 Agustus 2005. Adapun satu berkas lain (10 orang), dengan majelis yang dipimpin Bagir Manan anggota Iskandar Kamil dan Djoko Sarwoko, baru diputus 10 Oktober 2007, tiga hari menjelang Idul Fitri lalu. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Meskipun demikian, diduga ada tiga skenario yang terjadi di MA. Pertama, semua berkas dipegang satu majelis dan pada 2 Agustus 2005 sudah ada putusan final dalam bentuk menolak permohonan kasasi. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Kedua, dari awal berkas perkara memang dipegang lebih dari satu majelis dan pada 2 Agustus 2005 majelis yang dipimpin Bagir Manan berbeda pendapat dengan majelis lain. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Ketiga, majelis terpisah dan masing-masing menganggap berkas perkara yang mereka pegang terpisah dengan berkas perkara yang lain. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Dari semua skenario itu, skenario ketiga jauh dari logika hukum. Apalagi sejak di pengadilan negeri, hakim yang menangani kasus ini bukan merupakan majelis yang terpisah. Meski ada lima berkas perkara, sejak proses penyidikan sampai persidangan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, kasus korupsi 43 anggota DPRD Sumbar merupakan satu perkara. Karena itu, patut diduga, pada 2 Agustus 2005 lima berkas perkara sudah diputus MA. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Sepanjang tidak terjadi disparitas, perbedaan waktu menyampaikan putusan masih dapat dipahami. Namun, ketika majelis Bagir Manan memutus berbeda 180 derajat dari putusan majelis Parman Suparman dua tahun lalu, putusan itu sulit dicerna akal sehat. Sebagaimana diberitakan Kompas (19/10), majelis Parman Suparman menolak permohonan kasasi empat berkas perkara alias menghukum 33 anggota DPRD. Sementara itu, majelis yang dipimpin Bagir Manan mengabulkan kasasi alias membebaskan 10 anggota DPRD. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Tekanan politik&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Mencermati perbedaan yang terjadi, saya kian percaya, logika hukum hanya berlaku pada kasus-kasus kecil. Untuk itu, menarik menyimak kembali pendapat peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego, hanya sedikit kasus besar di Indonesia yang ditentukan logika hukum. Banyak pelaku kasus besar yang akhirnya lepas setelah melakukan lobi, negosiasi, dan deal-deal tertentu (Kompas, 14/1/2004). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Barangkali, dari jumlah kerugian yang ditimbulkan, kasus korupsi 43 anggota DPRD Sumbar secara relatif tidak masuk kategori kasus besar seperti dikatakan Indria Samego. Namun, jika dilihat dari spektrum politik yang mengitarinya, kasus itu dapat dimasukkan menjadi salah satu kasus besar negeri ini. Spektrum politik itu kemudian memberi bobot dan tekanan politik besar terhadap kasus ini. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Bisa jadi, karena tekanan politik yang tinggi, satu berkas perkara sengaja (by design) dipisah. Agar tetap terasa dalam bingkai hukum, satu berkas yang tersisa didalilkan belum diputus. Celakanya, satu berkas yang tersisa juga dijadikan alasan kejaksaan untuk tidak mengeksekusi empat berkas perkara yang sudah ditolak kasasinya oleh majelis Parman Suparman. Pada titik itu, penundaan satu berkas bisa jadi merupakan exit-strategy berbagai pihak agar penyelesaian kasus ini tidak pernah sampai ke titik kulminasi. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Dalam hal ini, manuver sejumlah elite politik dalam tenggat 2005-2006 cukup menjadi bukti. Misalnya, saat satu berkas perkara yang tersisa di MA masih menggantung, Komisi II dan III DPR merekomendasikan untuk menghentikan semua kasus korupsi di daerah terutama yang terkait penggunaan APBD (Kompas, 4/10/2006). Akibatnya, penegak hukum menjadi gagap melanjutkan kasus-kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Karena itu, tidak perlu merasa aneh dengan putusan aneh kasasi MA itu. Melihat spektrum politik di sekitar kasus korupsi di daerah, putusan itu sudah dirancang menjadi putusan yang aneh, menjungkirbalikkan logika hukum, dan tidak konsisten. Yang jelas, ini bukan hasil karya sebuah mahkamah yang agung, tetapi hasil kreasi sebuah Mahkamah Ajaib. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Saldi Isra &lt;em&gt;Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas; Mantan Koordinator Forum Peduli Sumatera Barat&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;    &lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;                            &lt;/span&gt;                                                      &lt;img src="http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/images-4/spacer.gif" height="1" width="1" /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-199057648476594590?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/199057648476594590/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=199057648476594590' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/199057648476594590'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/199057648476594590'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2007/10/ma-mahkamah-ajaib.html' title='MA, Mahkamah Ajaib'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-7683509968835983111</id><published>2007-10-09T17:31:00.000+07:00</published><updated>2007-10-09T17:32:18.988+07:00</updated><title type='text'>Rasa Keadilan</title><content type='html'>&lt;p&gt; &lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt; &lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p align="center"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;strong&gt;Robert Bala&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;Sulitnya menemukan fakta untuk menyeret Pak Harto, yang juga dijadikan MA alasan menuntut Rp 1 triliun kepada majalah Time dan penemuan fakta yang (kelihatan) begitu jelas dalam kasus Irawady Joenoes, menarik disimak. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;Lalu muncul pertanyaan, apakah fakta menjadi satu-satunya acuan?  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;strong&gt;Kebaikan umum&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;Action in factum atau aksi nyata sebagai bukti konkret amat diperlukan dalam proses hukum. Dengannya, seseorang yang pada awalnya hanya sebagai saksi dapat menjadi tersangka saat aksi-aksi faktual cukup jelas. Sebaliknya tuduhan bisa dianggap "angin lalu" saat tidak terbukti. Pemulihan nama baik atau tuntutan balik pun dilakukan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;Konsep seperti ini dapat dipahami. Lembaga peradilan dipahami (sekadar) sebagai penguji kadar kebenaran (verum) sebuah perkara. Mereka mencari persesuaian antara pikiran dan realitas, darinya dihasilkan kebenaran. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;Bagaimana mengukurnya? Aneka cara pandang, perjuangan dengan motivasi terselubung, dan keengganan untuk menguji dalam forum lebih kompeten membuat kebenaran bersifat parsial dan ambivalen. Maka, filsuf seperti Aristoteles menekankan unum kesatuan (konsep). Tanpa kesepahaman, mustahil tercapai tujuan karena kekuatan diperlemah oleh keceraiberaian. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;Namun, verum dan unum masih pada tataran metafisis. Ia perlu dukungan etika, dengan memberi tempat terhadap kebaikan umum, bonum comunae. Itu berarti keberhasilan sebuah tugas publik dilihat dari manfaatnya untuk kepentingan umum dan sejauh mana kebaikan itu dirasakan. Manusia, demikian Zubiri, Xavier, Sobre el sentimiento y la volición: 1992, memiliki tugas bukan hanya mewujudkan dirinya secara internal, tetapi juga terpanggil untuk mengadakan transformasi terhadap realitas sosial. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;strong&gt;Merajut kebersamaan&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;Aneka elemen warisan filsafat klasik seperti ini dapat dijadikan acuan dalam menilai aneka peristiwa yang terjadi. Tuntutan terhadap Time, kesangsian terhadap laporan PBB dan Bank Dunia, serta masih kaburnya "duduk perkara" kasus Irawady Joenoes adalah contoh tentang proses hukum kita yang masih berkutat mencari kebenaran. Argumen sendiri dianggap paling benar. Anggapan tentang tuduhan tanpa bukti, jebakan, tebang pilih, diskriminasi adalah kesan yang selalu muncul. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;Akibatnya sudah pasti. Yang sering terjadi dalam proses hukum adalah adu argumentasi mencapai kebenaran yang parsial dan versial. Dan ketika ide itu tidak diterima, aneka tindakan anarkis muncul sebagai reaksi. Ada kesan, kekuatan uang masih menjadi penentu "kebenaran" yudisial. Tuntutan pengembalian aset negara pun menjadi tersendat karena masih ada usaha meloloskan diri dari jeratan hukum. Lebih jauh lagi, harapan tercapainya kebaikan bersama menjadi kendur karena kian merosotnya rasa bersalah. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;Keadaan seperti ini kadang memunculkan rasa jenuh dan pesimistis sehingga bisa menghadirkan tindak korupsi baru. Sialnya, banyak orang tidak tahu bahwa untuk dapat korupsi yang "aman" di negeri ini, dibutuhkan "strategi" dan "kelihaian". Hanya dengan cara demikian seseorang dapat lolos atau tidak bisa terjerat oleh tafsiran faktual yang kerap digunakan aparat hukum. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;Rasa jenuh masyarakat tidak hanya terjadi karena korupsi. Aneka kebijakan yang kontradiktoris dengan dambaan rakyat tak kurang dampaknya. Hal ini kerap terjadi dengan proyek pertambangan di daerah (seperti di Lembata, NTT). Rakyat yang memiliki kearifan lokal dengan pandangan kosmologis yang utuh demi menjaga keutuhan ciptaan, merawat warisan sosial, kultural, dan ekologis kian merasa aneh. Sementara itu, para "pengayom" masyarakat lebih terpana pada aneka royalti menyulap daerahnya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;Kehadiran peristiwa-peristiwa kejahatan, korupsi, dan melebarnya jarak rakyat dan pemimpin pada Ramadhan seperti ini amat disayangkan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;Namun, di tengah kepincangan seperti ini, ada imperatif moral. Manusia yang religius dan sanggup mewujudkan diri, kata Aristoteles dalam Ética a Nicómaco, pada saat bersamaan tersapa untuk menjadi epeidè fúsei politikón o ánthropos. Ia terpanggil untuk membarui realitas sosialnya yang tidak becus. Di sinilah perpaduan harmonis antara pembaruan diri dan transformasi sosial akan melahirkan sebuah keindahan (pulchrum), yang juga merupakan impian semua orang. Kesejahteraan bersama, kebaikan umum, kebenaran tanpa kondisi, dan kesatuan yang kian kokoh diharapkan lahir dari penerapan hukum yang utuh. Hanya dengan demikian akan tercipta rasa keadilan sebagai basis melanjutkan tugas reformasi yang belum tuntas. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;Harapan seperti inilah yang ingin dicapai bangsa ini.  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;strong&gt;Robert Bala &lt;/strong&gt;&lt;em&gt;Alumnus Universidad Pontificia de Salamanca dan Universidad Complutense de Madrid Spanyol &lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-7683509968835983111?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/7683509968835983111/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=7683509968835983111' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/7683509968835983111'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/7683509968835983111'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2007/10/rasa-keadilan.html' title='Rasa Keadilan'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-7616281060993462466</id><published>2007-10-07T00:22:00.001+07:00</published><updated>2007-10-07T00:22:21.844+07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;p&gt; &lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Menyikapi Tantangan Perubahan Iklim&lt;/span&gt; &lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p align="center"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;strong&gt;Cameron R Hume&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;Pada 27-28 September di Washington DC, Amerika Serikat, digelar Pertemuan Pertama Negara-negara Ekonomi Utama tentang Keamanan Energi dan Perubahan Iklim. Prakarsa ini didasarkan pemikiran fundamental, perubahan iklim adalah tantangan generasi kita yang memerlukan tanggapan global. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;Pertemuan ini melibatkan 17 negara ekonomi utama, negara maju, negara berkembang, dan PBB. Peserta mewakili 85 persen ekonomi global dan 80 persen emiten karbon dioksida global. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;Prakarsa ini didukung pemimpin G-8 pada Juni, 21 pemimpin Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Sydney, Australia awal bulan ini. Pertemuan Negara-negara Ekonomi Utama di Washington akhir pekan lalu menindaklanjuti prakarsa itu. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;Pertemuan Negara-negara Ekonomi Utama akan mendukung pembicaraan iklim yang dilaksanakan PBB dengan mempertemukan negara-negara ekonomi utama untuk menghasilkan konsensus tentang unsur-unsur penting dari kerangka kerja perubahan iklim. Kesepakatan di antara negara-negara ekonomi utama akan bermanfaat bagi semua negara dan memberi sumbangan kepada kesepakatan global yang baru di bawah Kerangka Kerja PBB tentang Konvensi Perubahan Iklim (UNFCCC) pada 2009. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;Partisipasi Indonesia dalam Pertemuan Negara-negara Ekonomi Utama disambut baik, juga sebagai tuan rumah Konferensi Ke-13 Negara Pihak dari Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (COP Ke-13 UNFCCC) di Bali Desember mendatang. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;Pertemuan Negara-negara Ekonomi Utama dinilai memberi kontribusi dalam COP Ke-13. Kami memuji upaya Indonesia untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam perubahan iklim, dengan merangkul negara-negara yang memiliki hutan hujan tropis untuk membahas isu-isu penggunaan lahan dan kehutanan, serta menekankan konservasi terumbu karang melalui Coral Triangle Initiative. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;Ada kesepakatan internasional bahwa menangani perubahan iklim memerlukan perpaduan kegiatan melindungi lingkungan, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan menjamin keamanan energi. Juga ada kesepahaman antarbangsa bahwa perubahan iklim merupakan tantangan jangka panjang yang kompleks. Bangsa-bangsa di seluruh dunia telah menjalin kemitraan untuk menemukan solusi teknologis yang menjadi kunci untuk mengurangi gas rumah kaca di atmosfer kita. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;strong&gt;Kerangka kerja 2013&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;Sasaran pertemuan pertama, sebelum akhir 2008, meluncurkan proses di mana negara-negara ekonomi utama dunia akan menyetujui unsur-unsur kunci kerangka kerja pasca-2012, mencakup sasaran global jangka panjang dan sasaran menengah yang bersifat nasional. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;Untuk memberi tekanan khusus tentang bagaimana negara ekonomi utama, yang bekerja sama dengan sektor swasta, bisa mempercepat pengembangan dan penggunaan teknologi bersih—komponen penting pendekatan global—untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;Akan disusun program kerja untuk sektor-sektor utama seperti pemanfaatan batu bara dan transportasi secara lebih maju, disepakati pentingnya pelaporan emisi, dan menyelaraskan cara mengukur besarnya pengurangan di tingkat korporat. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;Pertemuan juga membahas kegiatan tiap negara, terkait keamanan energi dan perubahan iklim, mencari peluang dan prioritas bagi kemajuan setelah 2012, mengidentifikasi kebutuhan riset, pengembangan teknologi energi bersih, dan menentukan bidang-bidang kerja sama. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;Sektor swasta dan LSM akan mengikuti pertemuan ini. Diharapkan akan diketahui tantangan yang sedang dihadapi, teknologi yang tersedia, teknologi yang sedang berkembang, dan bagaimana menghadapi pendanaan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;Sebuah kerangka kerja pasca-2012 harus mampu merangkul semua negara dan mengakui beragamnya solusi dan pendekatan yang dilakukan semua bangsa berdasar kebutuhan dan sumber daya mereka dalam mengatasi perubahan iklim. Ketimbang pendekatan "satu ukuran untuk semua", kami menganjurkan fleksibilitas, inovasi, dan kerja kelompok pada skala global. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;Jika negara-negara ekonomi utama dapat mencapai kesepakatan untuk melangkah ke depan, kesepakatan itu dapat mempercepat prospek perjanjian lebih luas melalui PBB dan dukungan global yang dibutuhkan—dari negara maju dan berkembang—untuk melindungi dan mengelola keseimbangan planet Bumi yang rapuh bagi generasi masa kini dan masa datang. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;Cameron R Hume&lt;em&gt; Duta Besar AS untuk Indonesia &lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-7616281060993462466?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/7616281060993462466/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=7616281060993462466' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/7616281060993462466'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/7616281060993462466'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2007/10/menyikapi-tantangan-perubahan-iklim.html' title=''/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-220402882540845715</id><published>2007-09-18T13:50:00.001+07:00</published><updated>2007-09-18T13:50:59.265+07:00</updated><title type='text'>Seputar G30S 1965</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: center; font-weight: bold;"&gt;&lt;strong&gt;G30S (1)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Oleh Harsutejo&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Pada dini hari menjelang subuh 1 Oktober 1965 sekelompok militer yang kemudian menamakan diri sebagai Gerakan 30 September melakukan penculikan 7 orang jenderal AD. Jenderal Nasution dapat meloloskan diri, sedang yang ditangkap ialah pengawalnya. Lolosnya jenderal ini telah dibayar dengan nyawa putrinya yang kemudian tewas diterjang peluru. Keenam orang jenderal teras AD yang diculik dan kemudian dibunuh itu terdiri dari: Letjen Ahmad Yani (Men/Pangad), Mayjen Suprapto (Deputi II Men/Pangad), Mayjen Haryono MT (Deputi III Men/Pangad), Mayjen S Parman (Asisten I Men/Pangad), Brigjen DI Panjaitan (Asisten IV Men/Pangad), Brigjen Sutoyo (Oditur Jenderal AD).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada pagi-pagi 1 Oktober 1965, sebelum orang mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, Kolonel Yoga Sugomo sebagai Asisten I Kostrad/Intelijen serta merta menyatakan bahwa hal itu pasti perbuatan PKI, ketika pengumuman RRI Jakarta pada jam 07.00 menyampaikan tentang Gerakan 30 September di bawah Letkol Untung. Maka Yoga pun memerintahkan, “Siapkan semua penjagaan, senjata, bongkar gudang. Ini PKI berontak”. Jangan-jangan Kolonel Yoga, Kostrad, dan - siapa lagi kalau bukan Jenderal Suharto – telah mengantongi skenario jalannya drama tragedi yang sedang dan hendak dipentaskan kelanjutannya. Tentu saja pertanyaan ini amat mengggoda karena dokumen-dokumen rahasia CIA pun mengungkapkan berbagai skenario semacam itu dengan diikuti dijatuhkannya Presiden Sukarno sebagai babak penutup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut tuduhan dan pengakuan Letkol (Inf) Untung, Komandan Batalion I Resimen Cakrabirawa, pasukan pengawal Presiden RI yang secara formal memimpin Gerakan 30 September, para jenderal tersebut menjadi anggota apa yang disebut Dewan Jenderal yang hendak melakukan kudeta terhadap kekuasaan Presiden Sukarno yang sah pada 5 Oktober 1965. Karena itu Letkol Untung sebagai insan revolusi sesuai dengan ajaran resmi yang didengungkan ketika itu, mengambil tindakan dengan menangkap mereka guna dihadapkan kepada Presiden. Dalam kenyataannya mereka dibunuh ketika diculik atau di Lubang Buaya, Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentang pembunuhan yang tidak patut ini terjadi sejumlah kontroversi. Menurut pengakuan Letkol Untung hal itu menyimpang dari perintahnya. Dalam hubungan ini telah timbul berbagai macam penafsiran yang berhubungan dengan kegiatan intelijen berbagai pihak, pihak intelijen militer Indonesia, Syam Kamaruzaman sebagai Ketua Biro Chusus (BC) PKI, intelijen asing, utamanya CIA, dalam arena perang dingin yang memuncak antara Blok Amerika versus Blok Uni Soviet dengan Blok RRT yang anti AS maupun Uni Soviet. Menurut pengakuan Syam, pembunuhan itu atas perintah Aidit, Ketua PKI. Pembunuhan demikian sangat tidak menguntungkan pihak PKI yang dituduh sebagai dalang G30S, akan dengan mudahnya menyulut emosi korps AD melawan PKI, sesuatu yang pasti tak dikehendaki Aidit dan sesuatu yang tidak masuk akal. Dengan dibunuhnya Aidit atas perintah Jenderal Suharto, maka pengakuan Syam yang berhubungan dengan Aidit sama sekali tak dapat diuji kebenarannya. Dengan begitu Syam memiliki keleluasaan untuk menumpahkan segala macam sampah yang dikehendakinya maupun yang dikehendaki penguasa ke keranjang sampah bernama DN Aidit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak pihak menafsirkan bahwa Syam ini merupakan agen intelijen kepala dua (double agent), atau bahkan tiga atau lebih. Hal ini di antaranya ditengarai dari pengakuannya yang terus-menerus merugikan PKI dan Aidit. Ini berarti dia yang posisinya sebagai Ketua BC CC PKI, pada saat itu menjadi agen yang sedang mengabdi pada musuh PKI. Dari riwayat Syam ada bayang-bayang buram misterius yang rupanya berujung pada pihak AD, khususnya Jenderal Suharto. Aidit yang dituduh sebagai dalang G30S yang seharusnya dikorek keterangannya di depan pengadilan segera dibungkam karena keterangan dirinya tidak akan menguntungkan skenario Mahmillub yang dibentuk atas perintah Jenderal Suharto sebagaimana yang telah dimainkan oleh Syam atas nama Ketua PKI Aidit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterangan Syam mengenai perintah Aidit tentang pembunuhan para jenderal tidak dapat diuji kebenarannya dan tidak dapat dipercaya. Beberapa pihak di Mahmillub menyebutnya perintah itu dari Syam, tetapi siapa yang memerintahkan dirinya? Pertanyaan ini mau-tidak-mau perlu dilanjutkan dengan pertanyaan, siapa yang diuntungkan oleh pembunuhan para jenderal itu? Bung Karno tidak, Nasution tidak, Aidit pun tidak. Hanya ada satu orang yang diuntungkan: Jenderal Suharto! Jika Jenderal Yani tidak ada maka menurut tradisi AD Suharto-lah yang menggantikannya. Hal ini terbukti dari kenyataan bahwa ketika Presiden Sukarno menunjuk Jenderal Pranoto sebagai pengganti sementara pada 1 Oktober 1965, maka Jenderal Suharto menentang keras. Jelas dia berambisi menjadi satu-satunya pengganti yang akan memanjat lebih jauh ke atas, padahal ketika itu nasib Jenderal Yani cs belum diketahui jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu ditambahkan bahwa rencana pengambilan [penculikan] para jenderal telah diketahui beberapa hari sebelumnya serta beberapa jam sebelum kejadian berdasarkan laporan Kolonel Abdul Latief, bekas anak buah Suharto yang menjadi salah seorang penting dalam G30S. Jenderal Suharto sebagai Panglima Kostrad tidak mengambil langkah apa pun, justru hanya menunggu. Kenyataan ini membuat kecewa dan dipertanyakan salah seorang bekas tangan kanan Suharto yang telah berjasa mengepung Istana Merdeka pada 11 Maret 1966, Letjen (Purn) Kemal Idris. Masih dapat ditambahkan lagi bahwa keenam jenderal yang dibunuh tersebut memiliki riwayat permusuhan internal dengan Suharto karena Suharto melakukan korupsi sebagai Pangdam Diponegoro.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada fakta sangat keras, dua batalion AD dari Jateng dan Jatim yang didatangkan ke Jakarta dengan senjata lengkap dan peluru tajam yang kemudian mendukung pasukan G30S, semua itu atas perintah Panglima Kostrad Mayjen Suharto yang diinspeksinya pada 30 September 1965 jam 08.00. Tentunya dia pun mengetahui dengan tepat kekuatan dan kelemahan pasukan tersebut beserta jejaring intelijennya, di samping adanya tali-temali dengan intelijen Kostrad lewat tangan Kolonel Ali Murtopo. Tentu saja masalah ini tak pernah diselidiki, jika dilakukan hal itu dapat membuka kedok Suharto menjadi telanjang di depan korps TNI AD ketika itu. Mungkin saja jejaring Suharto yang telah melumpuhkan logistik kedua batalion tersebut, hingga Yon 530 dan dua kompi Yon 434 melapor dan minta makan ke markas Kostrad pada sore hari 1 Oktober 1965. Kedua pasukan ini bersama pasukan Letkol Untung dihadapkan pada pasukan RPKAD. Itulah sejumlah indikasi kuat keterlibatan Jenderal Suharto dalam G30S, ia bermain di dua kubu yang dia hadapkan dengan mengorbankan 6 jenderal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu siapa yang diuntungkan dengan dibunuhnya Aidit? PKI dan Bung Karno pasti tidak, lawan-lawan politik PKI jelas senang (meski ada juga yang kemudian menyesalkan, kenapa tidak dikorek keterangannya di depan pengadilan), di puncaknya ialah Jenderal Suharto yang memang memerintahkannya. Jika Aidit diberi kesempatan bicara di pengadilan, maka dia akan mempunyai kesempatan membeberkan peran dirinya dalam G30S yang sebenarnya, bukan sekedar menelan keterangan Syam di Mahmillub sesuai dengan kepentingan Suharto cs. Jika ini berlaku maka skenario yang telah tersusun akan kacau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak 4 Oktober 1965, ketika dilakukan penggalian jenazah para jenderal di Lubang Buaya, maka disiapkanlah skenario yang telah digodok dalam badan intelijen militer untuk melakukan propaganda hitam terhadap PKI dimulai dengan pidato fitnah Jenderal Suharto tentang penyiksaan kejam dan biadab, Lubang Buaya sebagai wilayah AURI. Hari-hari selanjutnya dipenuhi dengan dongeng horor fitnah keji tentang perempuan Gerwani yang menari telanjang sambil menyilet kemaluan para jenderal dan mencungkil matanya. Ini semua bertentangan dengan hasil visum dokter yang dilakukan atas perintah Jenderal Suharto sendiri yang diserahkan kepadanya pada 5 Oktober 1965. Kampanye hitam terhadap PKI terus-menerus dilakukan secara berkesinambungan oleh dua koran AD Angkatan Bersendjata dan Berita Yudha, RRI dan TVRI yang juga telah dikuasai AD, sedang koran-koran lain diberangus. Ketika sejumlah koran lain diperkenankan terbit, semuanya harus mengikuti irama dan pokok arahan AD. Seperti disebutkan dalam studi Dr Saskia Eleonora Wieringa, mungkin tak ada rekayasa lebih berhasil untuk menanamkan kebencian masyarakat daripada pencitraan Gerwani (gerakan perempuan kiri) yang dimanipulasi sebagai “pelacur bejat moral”. Kampanye ini benar-benar efektif dengan memasuki dimensi moral religiositas manusia Jawa, khususnya kaum adat dan agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah lebih dari dua minggu propaganda hitam terhadap PKI dan organisasi kiri lain berjalan tanpa henti, ketika emosi rendah masyarakat bangkit dan mencapai puncaknya dengan semangat anti komunis anti PKI yang disebut sebagai golongan manusia anti-agama dan anti-Tuhan, kafir dst yang darahnya halal, maka situasi telah matang dan tiba waktunya untuk melakukan pembasmian dalam bentuk pembunuhan massal. Dan itulah yang terjadi di Jawa Tengah setelah kedatangan pasukan RPKAD di bawah Kolonel Sarwo Edhie Wibowo sesudah minggu ketiga Oktober 1965, selanjutnya di Jawa Timur pada minggu berikutnya dan Bali pada Desember 1965/Januari 1966. Sudah sangat dikenal pengakuan Jenderal Sarwo Edhie yang membanggakan telah membasmi 3 juta jiwa manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam khasanah sejarah G30S ada gambaran yang disesatkan bahwa situasinya seolah waktu itu “dibunuh atau membunuh” seperti dalam perang saudara. Ini sama sekali tidak benar, tidak ada buktinya. Hal ini dengan sengaja diciptakan sesuai dengan kepentingan rezim militer Suharto guna melegitimasi kekejaman mereka. Situasi telah dimatangkan oleh propaganda hitam pihak militer di bawah Jenderal Suharto beserta segala peralatannya yang menyinggung nilai-nilai moral dan agama tentang perempuan sundal Gerwani sebagai yang digambarkan dalam dongeng horor Lubang Buaya. Emosi ketersinggungan kaum agama beserta nilai-nilai moralnya ditingkatkan sampai ke puncaknya untuk menyulut dan memuluskan pembantaian anggota PKI dan kaum kiri lainnya yang disebut sebagai kaum kafir yang dilakukan pihak militer dengan memperalat sebagian rakyat yang telah terbakar emosinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah seluruh organisasi kiri, utamanya PKI dihancurlumatkan, sisa-sisa anggotanya dipenjara, maka datang waktunya untuk menghadapi dan menjatuhkan Presiden Sukarno yang kini dalam keadaan terpencil diisolasi. Dikepunglah Istana Merdeka oleh pasukan AD di bawah pimpinan Kemal Idris, pada saat Presiden Sukarno sedang memimpin rapat kabinet yang tidak dihadiri Jenderal Suharto pada 11 Maret 1966 yang ujungnya telah kita ketahui bersama berupa Supersemar. Kudeta merangkak ini dilanjutkan dengan pengukuhan Jenderal Suharto sebagai Pejabat Presiden (sesuatu yang menyimpang dari UUD 1945, tak satu pun pakar yang berani buka mulut ketika itu), selanjutnya sebagai Presiden RI. Maka berlanjutlah pemerintahan diktator militer selama lebih dari tiga dekade yang menjungkirbalikkan segalanya, sampai akhirnya Indonesia menjadi salah satu negara terkorup di dunia dengan utang sampai ke ubun-ubun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;G30S di bawah pimpinan Letkol Untung dirancang untuk gagal, artinya ada rancangan lain yang tidak pernah diumumkan alias rancangan gelap di balik layar dengan dalang-dalang yang penuh perhitungan untuk melaksanakan adegan yang satu dengan yang lain. Maka tidak aneh jika mantan pejabat CIA Ralph McGehee berdasar dokumen rahasia CIA menyatakan sukses operasi CIA di Indonesia sebagai contoh soal, “supaya metode yang dipakai CIA dalam kudeta di Indonesia yang dianggap sebagai penuh kepiawaian sehingga ia digunakan sebagai suatu tipe rancangan atau denah operasi-operasi terselubung di masa yang akan datang”. Itulah kudeta merangkak yang dilakukan oleh Jenderal Suharto sejak pembunuhan para jenderal, pengusiran BK dari Halim, pembunuhan massal, pengepunngan Istana Merdeka pada 11 Maret 1966, akhirnya dijatuhkannya Presiden Sukarno. Keberhasilan operasi AS di Indonesia disebut Presiden Nixon sebagai hadiah paling besar di wilayah Asia Tenggara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk melegitimasi segala tindakann dan memperkokoh kedudukannya, rezim militer Orba menamakan gerakan Letkol Untung tersebut dengan G30S/PKI, pendeknya nama keduanya saling dilekatkan. G30S ya PKI, bukan yang lain. Di sepanjang kekuasannya rezim ini terus-menerus tiada henti mengindoktrinasi dan menjejali otak kita semua, kaum muda dan anak-anak sekolah dengan kampanye ini. Ketika studi sejarah di Indonesia tak lagi bisa dikekang, maka banyak pakar menolak kesahihan penyebutan tersebut. Studi netral hanya menyebut Gerakan 30 September sebagaimana yang tercantum dalam pengumuman gerakan di RRI Jakarta pada pagi hari 1 Oktober 1965, atau disingkat untuk keperluan praktis sebagai G30S. Masih ada arus balik riak yang membakari buku dalam tahun ini karena berbeda dengan kepentingan rezim atau pejabat rezim sebagai bagian dari vandalisme masa lampau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Gestapu, Gestok (2)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gerakan 30 September merupakan nama “resmi” gerakan sesuai dengan apa yang telah diumumkan oleh RRI Jakarta pada pagi hari 1 Oktober 1965. Nama ini untuk keperluan praktis media massa kemudian ditulis dengan G-30-S atau G30S. Sedang Gestapu (Gerakan September Tiga Puluh) suatu nama yang dipaksakan agar berkonotasi dengan Gestapo-nya Hitler yang tersohor keganasannya itu. Rupanya sang konseptor, Brigjen Sugandhi, pimpinan koran Angkatan Bersenjata, telah banyak belajar dari sejarah dan jargon nazi Jerman. Jelas nama ini merupakan pemaksaan dengan memperkosa kaidah bahasa Indonesia (dengan hukum DM), kepentingan politik menghalalkan segala cara. Nama Gestapu digalakkan secara luas melalui media massa, sedang dalam buku tulisan Nugroho Notosusanto maupun Buku Putih digunakan istilah G30S/PKI. Barangkali ini merupakan standar ganda yang dengan sengaja dilakukan; yang pertama untuk menggalakkan konotasi jahat Gestapo dengan Gestapu/PKI, sementara buku yang ditulis oleh pakar sejarah itu bernuansa “lebih ilmiah” bahwa G30S ya PKI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu sejumlah pakar asing dalam karya-karyanya menggunakan istilah Gestapu ciptaan Orde Baru ini. Mungkin ada di antara mereka sekedar mengutip istilah yang digunakan begitu luas dan gencar oleh media massa Orba secara membebek tidak kritis. Dengan demikian dari istilah yang digunakan saja tulisan itu sudah memulai sesuatu dengan berpihak secara politik kepada rezim Orba yang berkuasa. Di antara pakar ini, Prof Dr Victor M Fic, seorang sejarawan Kanada, telah menulis buku yang “menghebohkan” itu karena secara murahan menuduh Bung Karno sebagai dalang G30S. Di seluruh bukunya ia menggunakan istilah Gestapu, ketika dia menggunakan istilah netral ‘Gerakan 30 September’ selalu diikuti dalam kurung (GESTAPU).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara orang mengartikan penamaan Gestok (Gerakan 1 Oktober) hanya untuk gerakan yang dilakukan oleh Mayjen Suharto pada tanggal tersebut daripada gerakan Letkol Untung. Tetapi mungkin saja bahwa yang dimaksud Bung Karno adalah gerakan yang dilakukan Letkol Untung menculik sejumlah jenderal dan kemudian membunuhnya (terlepas dari adanya komplotan lain dalam gerakan yang melakukan pembunuhan itu). Penamaan itu juga terhadap gerakan Mayjen Suharto yang dilakukan menghadapi gerakan Untung serta mencegah kepergian Jendral Pranoto dan Umar Wirahadikusuma menghadap Presiden ke PAU Halim, sekaligus mengambilalih wewenang Men/Pangad Jenderal Yani yang sudah dipegang oleh Presiden Sukarno serta membangkang terhadap perintah-perintah Presiden untuk tidak melakukan gerakan militer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu saja penamaan Gestok tidak disukai oleh rezim Orba. Dalam pidatonya pada 21 Oktober 1965 di depan KAMI di Istora Senayan, Presiden Sukarno menyebutkan, “..Orang yang tersangkut pada Gestok harus diadili, harus dihukum, kalau perlu ditembak mati... Tetapi marilah kita adili pula terhadap pada golongan yang telah mengalami peruncingan seperti Gestok itu tadi”. Mungkin sekali ini maksudnya setelah pelaku peristiwa 1 Oktober (Untung cs) yang hanya berumur sehari itu diadili, maka juga terhadap pelaku yang membuat runcing persoalan sesudah itu, siapa lagi kalau bukan Jenderal Suharto cs. Dalam pidato Pelengkap Nawaksara di Istana Merdeka pada 10 Januari 1967 Presiden Sukarno dengan jelas menyebut pembunuhan para jenderal itu dengan Gestok lalu dilanjutkan dengan bertemunya tiga sebab (a) keblingernya pimpinan PKI, (b) kelihaian subversi Nekolim, (c) adanya oknum “yang tidak benar”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam dokumen yang disebut “Dokumen Slipi” yang berisi hasil pemeriksaan Bung Karno sebagai saksi ahli dalam perkara Subandrio dan merupakan kesaksian terakhir BK (1968), “...1 Oktober 1965 bagi saya adalah malapetaka, karena gerakan yang melawan G30S pada 1 Oktober 1965 itu telah melakukan pembangkangan terhadap diri saya, sejak saat itu gerakan yang melawan G30S tidak tunduk pada perintah saya, maka saya berpendapat G30S lawannya Gestok...”. Jika dokumen ini memang benar adanya, hal itu sesuai dengan seluruh perkembangan kejadian serta analisis BK tentang G30S tersebut di atas. Brigjen Suparjo segera menghentikan gerakan G30S sementara Mayjen Suharto meneruskan Gestok-nya. Tetapi sejarah juga menunjukkan bahwa Presiden Sukarno tidak mengambil tindakan apa pun terhadap jenderal yang satu ini, justru melegitimasi dengan mengukuhkan kedudukannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnyalah peristiwa G30S di Jakarta hanya berlangsung selama satu hari, sementara di Jawa Tengah yang tertinggal itu berlangsung beberapa hari (sesuatu yang aneh dan perlu dikaji lebih lanjut). Gerakan selanjutnya, yang disebut BK Gestok, dilakukan oleh Mayjen Suharto dengan menentang dan menantang perintah Presiden dengan menindas PKI dan gerakan kiri lainnya, membantai rakyat dan pendukung BK, ujungnya menjatuhkan Presiden Sukarno. Inilah tragedi sebenarnya dengan pembukaan pembunuhan enam orang jenderal dan seorang perwira pertama oleh pihak militer sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Lubang Buaya (3)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 1 Oktober 1965 telah terjadi penculikan dan pembunuhan enam orang jenderal dan seorang perwira pertama AD yang kemudian dimasukkan ke sebuah sumur tua di desa Lubang Buaya, Pondokgede oleh pasukan militer G30S. Pasukan ini berada di bawah pimpinan Letkol Untung, Komandan Batalion I Resimen Cakrabirawa, pasukan pengawal Presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 4 Oktober 1965, ketika dilakukan penggalian jenazah para jenderal di Lubang Buaya, Mayjen Suharto, Panglima Kostrad menyampaikan pidato yang disiarkan luas yang menyatakan bahwa para jenderal telah dianiaya sangat kejam dan biadab sebelum ditembak. Dikatakan olehnya bahwa hal itu terbukti dari bilur-bilur luka di seluruh tubuh para korban. Di samping itu Suharto juga menuduh, Lubang Buaya berada di kawasan PAU Halim Perdanakusuma, tempat latihan sukarelawan Pemuda Rakyat dan Gerwani. Perlu disebutkan bahwa Lubang Buaya terletak di wilayah milik Kodam Jaya. Di samping itu disiarkan secara luas foto-foto dan film jenazah yang telah rusak yang begitu mudah menimbulkan kepercayaan tentang penganiayaan biadab itu. Hal itu diliput oleh media massa yang telah dikuasai AD, yakni RRI dan TVRI serta koran milik AD &lt;em&gt;Angkatan Bersendjata &lt;/em&gt;dan &lt;em&gt;Berita Yudha. &lt;/em&gt;Sementara seluruh media massa lain dilarang terbit sejak 2 Oktober.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi sudah pada 4 Oktober itu Suharto menuduh AURI, Pemuda Rakyat dan Gerwani bersangkutan dengan kejadian di Lubang Buaya. Selanjutnya telah dipersiapkan skenario yang telah digodok dalam badan intelijen militer untuk melakukan propaganda hitam terhadap PKI secara besar-besaran dan serentak. Dilukiskan terdapat kerjasama erat dan serasi antara Pemuda Rakyat dan Gerwani serta anggota ormas PKI lainnya dalam melakukan penyiksaan para jenderal dengan menyeret, menendang, memukul, mengepruk, meludahi, menghina, menusuk-nusuk dengan pisau, menoreh silet ke mukanya. Dan puncaknya kaum perempuan Gerwani itu dilukiskan sebagai telah kerasukan setan, menari-nari telanjang yang disebut tarian harum bunga, sambil menyanyikan lagu Genjer-genjer, lalu mecungkil mata korban, menyilet kemaluan mereka, dan memasukkan potongan kemaluan itu ke mulutnya....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maaf pembaca, itu semua bukan lukisan saya tapi hal itu bisa kita baca dalam koran-koran Orba milik AD yang kemudian dikutip oleh media massa lain yang boleh terbit lagi pada 6 Oktober dengan catatan harus membebek sang penguasa serta buku-buku Orba. Lukisan itu pun bisa kita dapati dalam buku Soegiarso Soerojo, pendiri koran AB, yang diterbitkan sudah pada 1988, .&lt;em&gt;Siapa Menabur Angin Akan Menuai Badai&lt;/em&gt;. Anda juga dapat menikmatinya dalam buku Arswendo Atmowiloto yang direstui oleh pihak AD, &lt;em&gt;Pengkhianatan G30S/PKI&lt;/em&gt;, yang dipuji sebagai transkrip novel yang bagus dari film skenario Arifin C Noer dengan judul yang sama yang wajib ditonton oleh rakyat dan anak sekolah khususnya selama bertahun-tahun. Dan jangan lupa, fitnah ini diabadikan dalam diorama pada apa yang disebut Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya. Meski monumen ini berisi fitnah, tapi kelak jangan sampai dihancurkan, tambahkanlah satu plakat yang mudah dibaca khalayak: “Di sini berdiri monumen kebohongan perzinahan politik”, agar kita semua belajar bahwa pernah terjadi suatu rezim menghalalkan segala cara untuk menopang kekuasaannya dengan fitnah paling kotor dan keji pun. Penghormatan terhadap para jenderal yang dibunuh itu ditunggangi Suharto dengan fitnah demikian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fitnah hitam dongeng horor itu semua bertentangan dengan hasil visum et repertum tim dokter yang dilakukan atas perintah Jenderal Suharto sendiri yang diserahkan kepadanya pada 5 Oktober 1965, bahwa tidak ada tanda-tanda penyiksaan biadab, mata dan kemaluan korban dalam keadaan utuh. Laporan resmi tim dokter itu sama sekali diabaikan dan tak pernah diumumkan. Kampanye hitam terhadap PKI terus-menerus dilakukan secara berkesinambungan selama bertahun-tahun tanpa jeda. Dalil intelijen menyatakan bahwa kebohongan yang terus-menerus disampaikan akhirnya dianggap sebagai kebenaran. Bahkan sampai dewasa ini pun, ketika informasi sudah dapat diperloleh secara bebas terbuka, fitnah itu masih dimamahbiak oleh sementara kalangan seperti buta informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa tujuan kampanye hitam fitnah itu? Hal ini dimaksudkan untuk mematangkan situasi, membangkitkan emosi rakyat umumnya dan kaum agama khususnya menuju ke pembantaian massal para anggota PKI dan yang dituduh PKI sesuai dengan doktrin membasmi sampai ke akar-akarnya. Dengan gencarnya kampanye hitam itu, maka telah berkembang biak dengan berbagai peristiwa di daerah dengan kreatifitas dan imajinasi para penguasa setempat. Selama kurun waktu 1965-1966 jika di pekarangan rumah seseorang ada lubang, misalnya untuk dipersiapkan menanam sesuatu atau sumur tua tak terpakai, apalagi jika si pemilik dicurigai sebagai orang PKI, maka serta-merta ia dapat ditangkap, ditahan dan bahkan dibunuh dengan tuduhan telah mempersiapkan “lubang buaya” untuk mengubur jenderal, ulama atau dan tokoh-tokoh lawan politik PKI setempat. Dongeng tersebut masih dihidup-hidupkan sampai saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Segala macam dongeng fitnah busuk berupa temuan “lubang buaya” yang dipersiapkan PKI dan konco-konconya untuk mengubur lawan-lawan politiknya ini bertaburan di banyak berita koran 1965-1966 dan terekam juga dalam sejumlah buku termasuk buku yang ditulis Jenderal Nasution, yang dianggap sebagai peristiwa dan fakta sejarah, bahkan selalu dilengkapi dengan apa yang disebut “daftar maut” meskipun keduanya tak pernah dibuktikan sebagai kejadian sejarah maupun bukti di pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang petani bernama Slamet, anggota BTI yang tinggal di pelosok dusun di Jawa Tengah yang jauh dari jangkauan warta berita suatu kali mempersiapkan enam lubang untuk menanam pisang di pekarangannya. Suatu siang datang sejumlah polisi dan tentara dengan serombongan pemuda yang menggelandang dirinya ketika ia sedang menggali lubang keenam. Tuduhannya ia tertangkap basah sedang mempersiapkan lubang untuk mengubur Pak Lurah dan para pejabat setempat. Dalam interogasi terjadi percakapan seperti di bawah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kamu sedang mempersiapkan lubang buaya untuk mengubur musuh-musuhmu!”&lt;br /&gt;“&lt;em&gt;Lho kulo niki bade nandur pisang, lubang boyo niku nopo to Pak?&lt;/em&gt;” [saya sedang hendak menanam pisang, lubang buaya itu apa Pak?]&lt;br /&gt;“&lt;em&gt;Lubang boyo iku yo lubange boyo sing ana boyone PKI!&lt;/em&gt;” [lubang buaya itu lubang yang ada buaya milik PKI]. Baik pesakitan yang bernama Slamet maupun polisi yang memeriksanya tidak tahu apa sebenarnya lubang buaya itu, mereka tidak tahu bahwa Lubang Buaya itu nama sebuah desa di Pondokgede, Jakarta. Dikiranya di situ lubang yang benar-benar ada buayanya milik PKI. Ini bukan anekdot tetapi kenyataan pahit, si Slamet akhirnya tidak selamat alias dibunuh karena adanya “bukti telak” terhadap tuduhan tak terbantahkan. Demikian rekaman yang saya sunting dari wawancara HD Haryo Sasongko dalam salah satu bukunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Catatan: &lt;/strong&gt;Dari berbagai sumber, petikan naskah yang belum terbit.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-220402882540845715?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/220402882540845715/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=220402882540845715' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/220402882540845715'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/220402882540845715'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2007/09/seputar-g30s-1965.html' title='Seputar G30S 1965'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-8912539593663172756</id><published>2007-09-18T13:43:00.001+07:00</published><updated>2007-09-18T13:43:50.070+07:00</updated><title type='text'>Arti “Kemenangan” Gugatan Suharto terhadap Majalah TIME</title><content type='html'>&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Catatan A. Umar Said&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Dimenangkannya gugatan Suharto terhadap majalah TIME oleh Mahkamah Agung baru-baru ini, yang merupakan kejutan bagi banyak kalangan telah mulai mendapat banyak reaksi dari berbagai fihak. Dan kiranya, sudah dapat diperkirakan bahwa kasus ini akan berbuntut amat panjang, dan akan menjadi masalah yang menarik perhatian besar sekali di Indonesia maupun di luarnegeri. Sebab, berbagai masalah Suharto (dan keluarganya) memang sudah lama menjadi persoalan yang dianggap serius oleh opini publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah wajar kalau ada berbagai pendapat atau reaksi dari banyak fihak terhadap dimenangkannya gugatan Suharto oleh Mahkamah Agung yang memerintahkan kepada majalah TIME untuk membayar ganti kerugian sebesar 1 triliun Rupiah (129,6 juta US$). Majalah TIME telah dianggap telah mencemarkan “nama baik” Suharto, karena telah menyiarkan pada tanggal 24 Mei 1999 suatu laporan panjang mengenai harta kekayaan keluarga Suharto beserta jaring-jaringannya yang diduga berasal dari hasil korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian dari banyak reaksi atau pendapat dari berbagai kalangan itu dapat dibaca dalam “Kumpulan berita tentang gugatan Suharto lawan TIME”. Untuk dapat mengikuti dan mendapat gambaran yang agak lengkap mengenai kasus ini, diharapkan kepada para pembaca, sudilah kiranya untuk sering-sering menyimaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari yang sudah diungkap oleh berbagai fihak itu nyatalah sekali bahwa dimenangkannya oleh Mahkamah Agung gugatan Suharto terhadap majalah TIME ini mengandung banyak masalah yang patut sekali dipertanyakan, dan banyak pula hal-hal yang perlu ditelaah bersama-sama atau dipersoalkan. Dalam tulisan yang kali ini, diusahakan untuk disajikan sebagian dari pandangan terhadap kasus yang penting ini, yang dicoba dilihat dari berbagai segi atau sudut pandang.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Siapa-siapa Majelis Hakim yang Membela Suharto&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Patutlah agaknya kita renungkan bersama mengapa ada berbagai reaksi keras dari banyak kalangan di Indonesia terhadap putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Suharto dalam gugatannya terhadap majalah TIME. Sudah tentu, ada berbagai alasan atau sebab. Tetapi yang menonjol di antaranya adalah bahwa putusan MA yang demikian itu dianggap tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TIME telah didakwa telah mencemarkan nama baik Suharto, karena telah membuat laporan panjang berjucul “Suharto Inc”, yang membeberkan dengan jelas dan rinci jaringan bisnis serta kekayaan keluarga Suharto, yang diduga berasal dari hasil korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan selama ia menjabat sebagai presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para hakim majelis kasasi MA menganggap pemberitaan TIME 24 Mei 1999 yang tersiar luas itu “melampaui batas kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati, sehingga menyebabkan perbuatan melawan hukum yang mencemarkan nama baik penggugat (maksudnya: Suharto) sebagai jenderal besar TNI dan mantan presiden RI “ (dari Suara Merdeka,11 September .2007)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Patut dicatat di sini bahwa majelis hakim agung yang memenangkan gugatan Suharto itu diketuai oleh Mayjen TNI (Pur) German Hoediarto (Ketua Muda MA Bidang Pengadilan Militer) dengan anggota M. Taufik dan Bahaudin Qaudry. Mungkin karena ada kalangan yang mempersoalkan ditunjuknya Ketua Muda MA Bidang Pengadilan Militer sebagai Ketua Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa gugatan Suharto itulah makanya Ketua MA, Bagir Manan, mengatakan bahwa ia “sudah memilih hakim yang tepat, walau ia memiliki latar belakang karier di bidang militer”. Barangkali, masalah penunjukan Mayjen TNI (Pur) German Hoediarto ini masih akan menimbulkan berbagai persoalan atau pertanyaan di kemudian hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Hukuman yang Dijatuhkan kepada TIME&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soeharto menggugat 7 pihak dari Time Asia yakni Time  Inc, editor Time Donald Marison, John Colmay, Davit Liephold, Lisa  Rose Weaver, Zamira Lubis, dan Jason Tejasukmana. Hakim kasasi MA menghukum mereka (tergugat 1 sampai 7)  secara tanggung renteng membayar kerugian imateril sebesar Rp 1 triliun. Selain membayar kerugian imateril, para tergugat juga harus mengajukan permintaan maaf secara terbuka di lima media cetak nasional, majalah Time di seluruh dunia, dan lima majalah terbesar di Indonesia dalam tiga kali penerbitan secara berturut-turut. (dari Suara Merdeka 12 September 2007)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukuman terhadap TIME yang seperti tersebut di atas ini, merupakan hukuman yang skalanya  belum pernah terjadi dalam sejarah pers, dan yang sudah jelas tidak akan diterima begitu saja oleh TIME. Karenanya, sudah dapat diperkirakan bahwa fihak TIME akan melakukan perlawanan, yang effeknya atau gemanya akan luas sekali di dunia internasional. Sebagai akibatnya, putusan para hakim agung tersebut di atas akan membikin Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi sorotan banyak fihak, baik di Indonesia maupun di luarnegeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak kalangan di Indonesia, termasuk kalangan pers,  yang sudah memberikan reaksi yang keras terhadap putusan Mahkamah Agung. Di antara reaksi itu ada yang mengartikan putusan itu sebagai bahaya yang bisa mengancam kebebasan pers, bahkan menyebabkan kematian usaha penerbitan pers. Di antara  reaksi-reaksi itu ada yang mempersoalkan besarnya hukuman yang sampai 1 triliun Rupiah yang harus dibayar TIME kepada Suharto. Ada yang mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung  semacam itu mengandung ciri-ciri fasisme, yang mengancam kehidupan pers.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Sumbangan Besar Majalah TIME&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Segi lain yang juga layak untuk sama-sama direnungkan atau dipersoalkan ialah anggapan para hakim majelis kasasi MA bahwa pemberitaan TIME yang menyajikan bahan-bahan mengenai harta kekayaan Suharto itu “melampau batas kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati”. Sebab, dalam laporan tentang harta kekayaan Suharto --  yang diduga berasal dari korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan -- apa sajakah dan bagaimanakah “batas kepatutan” yang dimaksudkan oleh majelis hakim itu. ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan ketika membaca bahwa laporan TIME itu “melampaui batas ketelitian dan sikap hati-hati” orang pun bisa mengingatkan para hakim bahwa laporan itu sudah dibuat oleh orang-orang yang keprofessionalannya cukup tinggi, dan sudah mengumpulkan bahan-bahan selama 4 bulan di 11 negeri. Mereka pun sudah berusaha menge-cek informasi-informasi yang mereka peroleh dengan  sumber-sumber yang terpercaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun, katakanlah,  di sana-sini bisa saja ada data atau informasi yang tidak benar atau kurang tepat, tetapi bisalah kiranya dikatakan bahwa tujuan yang mau dicapai oleh laporan itu tetap bisa dibenarkan, yaitu : membongkar berbagai kejahatan Suharto yang berupa korupsi besar-besaran dan berbagai penyalahgunaan. Dan jelaslah bahwa tujuan yang demikian itu sesuai dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia, yang sudah dimanifestasikan oleh berbagai golongan (terutama oleh generasi muda sejak sebelum jatuhnya Suharto) dan oleh keputusan MPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sudut pandang inilah kita bisa memandang bahwa laporan majalah TIME itu telah berjasa dan memberi sumbangan besar sekali kepada perjuangan berbagai kalangan di Indonesia yang menuntut diadilinya Suharto. Laporan  majalah TIME iru merupakan salah satu di antara tulisan-tulisan  yang  secara lengkap membongkar kejahatan korupsi Suharto, di samping tulisan-tulisan George Aditjondro yang juga dengan berani sekali telah mengekspose berbagai praktek buruk Suharto beserta keluarganya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;“Nama baik”  Suharto sudah Tercemar sejak Lama&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antara berbagai persoalan yang berkaitan dengan dimenangkannya Suharto lawan TIME adalah anggapan para hakim MA bahwa majalah tersebut telah bersalah “mencemarkan nama baik Suharto”. Karena, sebenarnya, sejak lama “nama baik”-nya Suharto sudah tercemar, baik di Indonesia maupun di luarnegeri. Sejak jauh sebelum dijatuhkan dari kedudukannya sebagai Presiden dalam tahun 1998, nama Suharto sudah penuh dengan kecemaran, baik karena kejahatan-kejahatannya di bidang politik dan HAM, maupun karena korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukannya secara besar-besaran dan dalam jangka lama pula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contohnya, kalau kita buka Google lewat Internet, dan kita ketik kata kunci “Suharto –korupsi” (dalam Google versi Indonesia) maka akan tersedia macam-macam bahan tentang korupsi keluarga Suharto sebanyak 37.500 halaman.. Kalau diketik dalam Google versi Inggris kata-kunci “Suharto – corruption” maka tersedia berbagai bahan dalam 249.000 halaman !!!  Dengan menyimak bahan-bahan yang bisa banyak didapat dari Google, maka jelas sekalilah  bagi siapa pun bahwa “nama baik” Suharto sudah sangat tercemar di dunia internasional, dan sejak lama sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, mengingat itu semua bisalah kiranya disimpulkan bahwa dakwaan bahwa TIME sudah mencemarkan nama baik Suharto adalah keliru sama sekali. TIME hanya memperkuat atau menambah informasi tentang kejahatan Suharto yang sudah dibeberkan oleh banyak kalangan, dan berbagai media, baik di Indonesia maupun di banyak negeri di dunia. Dan perlu dicatat di sini, bahwa Suharto adalah satu-satunya presiden di dunia yang paling banyak diberitakan korupsinya. Dalam hal yang satu ini, dialah yang pemegang rekord dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Aksi-aksi Rakyat dan Keputusan MPR: Adili Suharto!&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk lebih menjelaskan arti penting laporan TIME tentang kasus Suharto, kiranya perlu kita ingat semua (termasuk para hakim MA) bahwa justru karena kejahatan-kejahatannya di bidang politik dan HAM dan juga KKN yang sudah keterlaluan itulah  makanya Suharto telah “dicampakkan”, atau “dibuang” atau “dipinggirkan” oleh gerakan besar-besaran secara nasional dari generasi muda, dengan dukungan simpati dari rakyat banyak. Juga, bahwa  karena korupsinya yang merajalela itu pulalah maka MPR sudah membuat keputusan yang memerintahkan pemeriksaan terhadap Suharto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan perlulah juga kita ingat bersama bahwa sejak “lengsernya” Suharto dari kursi kepresidenan, gerakan atau aksi-aksi yang dilakukan oleh berbagai golongan dalam masyarakat untuk menuntut dengan keras  diadilinya mantan dedengkot Orde Baru ini tetap terus-menerus berlangsung, sampai sekarang !&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, singkatnya, sekali lagi,  “nama baik” Suharto beserta keluarganya sudah tercemar sejak lama, bukan hanya di Indonesia saja, melainkan juga di luarnegeri.. Mengingat itu semua, kalau ada orang atau kalangan yang masih berani bicara tentang “nama baik Suharto” maka patutlah kiranya dipertanyakan kejujuran fikirannya, atau dipersoalkan kebersihan hati nuraninya, atau, bahkan, diragukan kewarasan nalarnya (ma’af, kalau kata-kata ini dianggap terlalu kasar).  Hanya para pendukung setia rejim militer Orde Barulah yang masih mau dan berani berbicara begitu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Perlu adanya Hakim yang Jujur dan Adil&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang, sampai sekarang Suharto belum pernah bisa diperiksa oleh pengadilan apakah ia sudah benar-benar telah bersalah atau tidak bersalah melakukan berbagai kejahatan dan korupsi. Ini disebabkan berbagai rekayasa atau manipulasi dalih (antara lain : “masalah kesehatan” atau kondisi fisik) sehingga ia tidak bisa – atau belum bisa -- diajukan di depan pengadilan. Ini pulalah yang menunjukkan berbagai kelemahan sistem hukum dan peradilan di Indonesia, yang diperkuat oleh membusuknya fikiran para simpatisan Suharto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya, hanya pengadilan yang benar-benar independen, atau yang sungguh-sungguh menjalankan tugasnya dengan seadil-adilnya, yang dapat menilai atau menentukan kesalahan atau ketidaksalahan Suharto. Untuk itu memang dibutuhkan adanya hakim-hakim, jaksa-jaksa, dan pengacara-pengacara yang jujur, berani, tulus hati, dan benar-benar menjunjung tinggi-tinggi  keadilan dan kebenaran. Dan bukannya orang-orang yang bisa “dibeli”, atau ditakut-takuti, atau dipengaruhi oleh fihak-fihak yang meremehkan keadilan atau membungkam kebenaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan, kita tidak tahu dengan pasti, apakah hakim-hakim agung di Mahkamah Agung itu terdiri dari orang-orang yang benar-benar mempunyai kejujuran dalam menunaikan tugas mereka. Tetapi, dengan dimenangkannya gugatan Suharto terhadap majalah TIME, maka kita bisa mengukur sikap para hakim yang memeriksa perkaranya, apakah mereka sungguh-sungguh menjunjung  perasaan keadilan dan kebenaran, atau tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Bukti dan Indikasi Korupsi Suharto sudah banyak&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama Suharto tidak bisa diajukan di depan pengadilan karena adanya berbagai dalih dan dalil (yang palsu), atau karena adanya konspirasi (kasarnya, kongkalikong) di kalangan pemegang kekuasaan di bidang eksekutif, legislatif dan yudikatif, maka opini publik akan tetap terus mempunyai anggapan bahwa Suharto memang bersalah karena berbagai kejahatan, termasuk juga dalam hal korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab, bukti-bukti atau indikasi yang menunjukkan adanya korupsi besar-besaran yang sudah dilakukannya selama puluhan tahun kekuasaannya itu sudah terlalu banyak dilihat oleh banyak kalangan (termasuk yang disaksikan sendiri oleh kalangan dekatnya), dan sudah banyak pula dibeberkan di pers Indonesia dan luarnegeri. Masalah yang menyangkut yayasan-yayasan Suharto dan simpanan uang di bank BNP (di Inggris) hanyalah sebagian kecil saja dari kasus kejahatan keluarga Suharto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya, Suharto (beserta keluarganya) sudah terkena sanksi moral atau mendapat sanksi sosial yang berat (dan sudah selayaknya !) dari opini publik, setelah mengetahui dosa-dosa besarnya selama ini. Jadi, keputusan Mahkamah Agung, yang menuding bahwa majalah Time “mencemarkan nama baik” Suharto bisa diartikan sebagai sikap yang bertentangan sama sekali dengan opini publik, baik nasional maupun internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kemenangan Suharto tidak bisa Dibangga-banggakan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena masalah korupsi Suharto (dan keluarganya) sudah menjadi masalah besar yang dipersoalkan masyarakat luas, dan yang mengharapkan adanya tindakan hukum untuk mengadilinya, maka wajar kalau ada reaksi yang keras dari berbagai kalangan karena kecewa dengan keputusan MA tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, kita bisa memandang bahwa kemenangan yang “dihadiahkan” oleh Mahkamah Agung kepada Suharto bukanlah kemenangan yang bisa dibangga-banggakan oleh rakyat Indonesia, atau disambut dengan gembira, melainkan sebaliknya, harus diprihatinkan atau disesalkan oleh banyak orang yang mendambakan keadilan dan menjunjung tinggi-tinggi kebenaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemenangan Suharto atas majalah TIME sama sekali bukanlah kemenangan nasionalisme atau patriotisme Indonesia lawan arogansi kepentingan asing, atau lawan alat imperialisme AS. Dengan kalimat lain, bisalah dikatakan “kemenangan” Suharto ini sama sekali bukannya kebanggaan bangsa, melainkan sebaliknya, aib bangsa yang memalukan !&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemenangan Suharto lawan TIME berati kemenangan (sementara) fikiran yang menginjak-injak perasaan keadilan, yang bersemayam di kepala dan hati para hakim di MA yang mengadili kasus gugatan Suharto ini. Dimenangkannya Suharto atas TIME akan lebih merusak lebih parah lagi citra dunia peradilan di Indonesia yang memang sudah terkenal rusak, atau bobrok atau busuk. Sayang, seribu kali sayang, bahwa lembaga peradilan tertinggi negara kita sudah begitu merosot citranya dengan memenangkan gugatan Suharto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Merosotnya Citra Mahkamah Agung&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau kita renungkan segi-segi lainnya dengan dalam-dalam, maka nyatalah bahwa dimenangkannya  Suharto dalam kasus ini akan membikin makin terbongkarnya kebusukan dan kebobrokan citra keluarga Suharto, di samping makin merosotnya  -- secara dalam-dalam pula -- citra Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dan merosotnya citra Mahkamah Agung ini bisa mengakibatkan  jatuhnya juga citra penegakan hukum di Indonesia sebagai keseluruhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dapat diduga sejak sekarang, bahwa kasus dimenangkannya Suharto ini akan berbuntut panjang, dan gemanya akan memantul di banyak tempat di dunia. Karena, sudah dapat diperkirakan bahwa majalah TIME akan membalasnya dengan perlawanan yang setimpal. Dan, akan kita sama-sama sasikan bahwa “kemenangan” yang diperoleh Suharto dari Mahkamah Agung ini akhirnya akan bisa berubah nantinya menjadi kekalahannya secara moral, karena adanya perlawanan dari seluruh gerakan anti-korupsi dan anti-kejahatan HAM, baik yang  di Indonesia maupun yang  di luarnegeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara keseluruhan dapatlah kiranya disimpulkan bahwa maksud para hakim di Mahkamah Agung untuk membela kehormatan atau nama baik Suharto malahan berakibat membikin lebih hancurnya citranya dan kehormatan atau nama baiknya, yang memang sudah lama membusuk itu. Karena, sekali lagi, patutlah sama-sama  kita ingat bahwa sejak jauh sebelum dijatuhkan dari kedudukannya sebagai Presiden dalam tahun 1998, nama Suharto sudah penuh dengan kecemaran, baik karena kejahatan-kejahatannya di bidang politik dan HAM, maupun karena korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukannya secara besar-besaran dan dalam jangka lama pula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita masih ingat, dan para hakim agung di Mahkamah Agung pun semestinya juga masih ingat, bahwa justru karena kejahatan-kejahatannya di bidang politik dan HAM dan juga KKN yang sudah keterlaluan itu semualah makanya Suharto telah “dicampakkan”, atau “dibuang” atau “dipinggirkan” oleh gerakan besar-besaran secara nasional dari generasi muda, dengan dukungan simpati dari rakyat  banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk kesekian kalinya, perlu juga diulangi di sini, bahwa juga karena korupsinya yang merajalela itu pulalah maka MPR sudah membuat keputusan yang memerintahkan pemeriksaan terhadap Suharto. Dan sejak “lengsernya” Suharto dari kursi kepresidenan, gerakan atau aksi-aksi yang dilakukan oleh berbagai golongan dalam masyarakat untuk menuntut diadilinya mantan dedengkot Orde Baru ini masih juga terus-menerus berlangsung, dengan tetap menggebu-gebu, sampai sekarang !&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Paris,  13 September 2007  &lt;/span&gt; &lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-8912539593663172756?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/8912539593663172756/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=8912539593663172756' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/8912539593663172756'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/8912539593663172756'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2007/09/arti-kemenangan-gugatan-suharto.html' title='Arti “Kemenangan” Gugatan Suharto terhadap Majalah TIME'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-5699841842508208213</id><published>2007-09-18T13:38:00.000+07:00</published><updated>2007-09-18T13:39:41.819+07:00</updated><title type='text'>Logika Kekuasaan di Balik Keputusan MA</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Oleh George Junus Aditjondro&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;Bagaikan disambar petir, banyak pengamat hukum dan pers kemarin terbelalak matanya ketika mengetahui Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Soeharto melawan Time, 31 Agustus lalu. Keputusan MA itu menggugurkan keputusan PN Jakarta Pusat, 6 Juni 2000, yang menolak gugatan mantan Presiden ke-2 RI itu, yang dikuatkan oleh PT DKI, 16 Maret 2001. Dengan demikian, majalah berita berbahasa Inggris yang dalam edisi Asia, 24 Mei 1999, menurunkan laporan tajuk, Suharto Inc.: How Indonesia’s longtime boss built a family fortune itu, diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 triliun kepada Soeharto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu mengejutkan, karena tiga hal. Pertama, apa yang dilakukan majalah Time lewat investigasi intensif di belasan negara di dunia selama empat bulan, sesungguhnya membantu Pemerintah Indonesia menjalankan amanat Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Tap MPR itu sendiri lahir karena tuntutan gerakan mahasiswa agar Sidang Istimewa MPR bulan November 1998, mengusut dugaan korupsi terhadap Soeharto. Tuntutan, yang dipupuk dengan darah mahasiswa yang gugur dekat kampus Trisakti s/d kampus Unika Atma Jaya, Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, Kejaksaan Agung sendiri sedang mengajukan gugatan senilai US$ 1,5 miliar terhadap Soeharto, dengan tuduhan menyalahgunakan posisinya sebagai Kepala Negara untuk menggemukkan tujuh yayasan yang diketuainya. Tujuh yayasan, yang dipakai memperkaya keluarga dan kroni-kroni Soeharto melalui saham ketujuh yayasan itu di ratusan perusahaan mereka. Dengan kata lain, pemerintah -melalui diri Jaksa Agung- telah mencium aroma korupsi di balik kekayaan sang mantan jenderal besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, begitu bodohkah para hakim PN Jakarta Pusat dan PT DKI, sehingga majelis Hakim Agung yang diketuai German Hoediarto, bisa menolak semua argumen mereka? Padahal, argumen-argumen hukum ini didukung oleh perkara-perkara korupsi tiga orang dekat Soeharto: Probosutedjo, adik tirinya; Bob Hasan, teman main golfnya; dan Tommy Soeharto, putra bungsu kesayangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang, dalam kasus Tommy Soeharto, terjadi hal yang serupa tapi tak sama dengan kasus keputusan MA ini. Majelis hakim agung yang dipimpin oleh Syafiuddin Kartasasmita menolak keputusan PN Jakarta Pusat dan PT DKI, yang membebaskan Tommy Suharto dari kasus tukar guling aset-aset Bulog dengan perusahaannya, PT Goro Batara Sakti. Namun setelah orang-orang suruhan Tommy menembak mati sang hakim agung, kasus yang dikenakan terhadap Tommy kemudian berubah dari korupsi ke pembunuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi, belakangan ini, Kejaksaan Agung berusaha menyeret Tommy ke depan meja hijau lagi, urusan proyek mobil Timor, yang direstui oleh Presiden Soeharto menjelang akhir kekuasaannya. Belum lagi deposito Tommy senilai Rp 425 miliar di Pulau Guernsey, yang kalau bisa dibuktikan berasal dari tindak pidana, dapat dikenakan UU Anti Pencucian Uang No 15/Th. 2002.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung RI sedang menggugat BNP Paribas, yang menolak untuk menyerahkan uang deposito Tommy. Padahal, deposito di Pulau Guernsey itu baru “pucuk gunung es” harta Tommy Soeharto di daerah-daerah di bawah yurisdiksi Inggris. Sebab lapangan golf mewah di daerah Ascot, di luar kota London, masih tetap dimiliki Tommy melalui dua orang proksinya, yang juga membantu menjalankan perusahaan penjualan mobil Timornya. Lapangan golf itu dikuasai Tommy melalui empat lapis perusahaan di Inggris, di Jibraltar, di Hong Kong, dan di Karibia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, di mana logikanya, bahwa MA membebaskan Soeharto dan menyalahkan Time? Sebab “Soeharto” yang dimaksudkan Time, bukan hanya sang purnawirawan jenderal besar, tapi juga keluarga batihnya, jadi termasuk keenam orang anaknya. Ataukah, logika okum telah digantikan oleh logika kekuasaan? Sebab, seperti disebutkan dalam putusan majelis hakim agung pimpinan Mayor Jenderal (Purn) TNI, German Hoediarto, “pemuatan gambar dan tulisan itu mencemarkan nama baik dan kehormatan penggugat sebagai Jenderal Besar TNI purnawirawan dan mantan Presiden RI” (Kedaulatan Rakyat, 11 September 2007).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Imelda Marcos&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia, bukan satu-satunya negara di mana MA menjadi batu sandungan usaha pemberantasan korupsi tingkat tinggi. Di Filipina, Imelda Marcos juga telah dibebaskan dari segala tuduhan korupsi oleh MA Filipina, Juli 1998, setelah pengadilan-pengadilan negeri dan tinggi di memvonis mantan Ibu Negara itu sembilan tahun penjara karena tuduhan melakukan tindak pidana korupsi, bersama suaminya, mendiang Ferdinand Marcos. Keputusan MA Filipina itu diambil di era kepresidenan Joseph (”Erap”) Estrada, yang didukung oleh Imelda Marcos.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah menang di MA, Imelda semakin gencar melakukan serangan balik. Selain mendorong keluarga besarnya terjun ke politik lewat pemilihan kepala-kepala daerah dan senator-senator, Imelda menuntut “pengembalian” saham-saham Keluarga Marcos dalam perusahaan-perusahaan yang menurut Imelda, hanya “dititipkan” pada kroni-kroninya. Salah satunya adalah maskapai telkom swasta, PLTD, yang ‘kebetulan’ berkongsi dengan First Pacific Group di Hong Kong, milik Liem Sioe Liong dan Sudwikatmono, saudara sepupu Soeharto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makanya, skenario terburuk setelah kemenangan Soeharto di MA ini adalah kembalinya keluarga dan kroni-kroni Soeharto ke tampuk kekuasaan politik. Juga ke panggung ekonomi, dengan berusaha menguasai kembali perusahaan-perusahaan yang tadinya disita pemerintah karena utang-utang mereka. Kita sudah melihat tanda-tanda ke arah sana, dengan serangan balik Tommy Soeharto terhadap Bulog, yang dianggapnya telah merugikan Tommy dalam kasus tukar guling yang mengakibatkan ia diputuskan bersalah oleh pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis mengamati korupsi Soeharto besertakeluarga dan kroninya sejak 1994. Bukunya,Korupsi Kepresidenan: Reproduksi Oligarki Berkaki Tiga: Istana, Tangsi, dan Partai Penguasa, diterbitkan oleh LKiS, Mei tahun lalu. Ia dapat dihubungi di &lt;a href="mailto:georgejunusaditjondro@gmail.com"&gt;georgejunusaditjondro@gmail.com&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Sumber: www.soehartoincbuster.org&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;script language="JavaScript" type="text/javascript"&gt;  &lt;!--  var prefix = '&amp;#109;a' + 'i&amp;#108;' + '&amp;#116;o';  var path = 'hr' + 'ef' + '=';  var addy59692 = 'g&amp;#101;&amp;#111;rg&amp;#101;j&amp;#117;n&amp;#117;s&amp;#97;d&amp;#105;tj&amp;#111;ndr&amp;#111;' + '&amp;#64;';  addy59692 = addy59692 + 'gm&amp;#97;&amp;#105;l' + '&amp;#46;' + 'c&amp;#111;m';  document.write( '&lt;a&gt;' );  document.write( addy59692 );  document.write( '&lt;\/a&gt;' );  //--&gt;\n &lt;/script&gt;&lt;script language="JavaScript" type="text/javascript"&gt;  &lt;!--  document.write( '&lt;span style="\'display:"&gt;' );  //--&gt;  &lt;/script&gt;&lt;span style="display: none;"&gt;Alamat email ini telah dilindungi dari spam bots, Javascript harus aktif untuk melihatnya  &lt;script language="JavaScript" type="text/javascript"&gt;  &lt;!--  document.write( '&lt;/' );  document.write( 'span&gt;' );  //--&gt;  &lt;/script&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-5699841842508208213?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/5699841842508208213/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=5699841842508208213' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/5699841842508208213'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/5699841842508208213'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2007/09/logika-kekuasaan-di-balik-keputusan-ma.html' title='Logika Kekuasaan di Balik Keputusan MA'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-5947085752820856708</id><published>2007-09-11T10:49:00.000+07:00</published><updated>2007-09-11T10:50:23.111+07:00</updated><title type='text'>Pembekuan Aset</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;Tak Perlu Perjanjian Antarpemerintah &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Nusa Dua, Kompas - Swiss menawarkan kerja sama penelusuran aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di Indonesia melalui hubungan baik antarkedua negara. Kerja sama tersebut tidak harus berupa perjanjian resmi antara Pemerintah Swiss dan Indonesia, namun dapat berupa bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance antardua pihak yang membutuhkan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Hal itu dikemukakan Jean- Bernard Schmid, hakim penyidik di Geneva, Swiss, di sela-sela seminar "Pengembalian Aset dan Perjanjian Hukum Timbal Balik" di Nusa Dua, Bali, Kamis (6/9). Schmid mencontohkan, lembaga hukum di Indonesia yang sedang mengejar aset seorang pelaku tindak pidana dapat menjalin kerja sama timbal balik dengan otoritas pusat di Swiss maupun pemerintah provinsi yang memiliki kekuasaan penuh. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Apabila menemukan rekening milik tersangka tindak pidana di sebuah bank di Swiss atau aset tersangka tersebut di Swiss, penyidik dari sebuah institusi penegak hukum di Indonesia yang menangani perkara itu dapat mengajukan permintaan pembekuan aset tersangka. Cukup menyertakan permintaan disertai bukti permulaan yang menyatakan bahwa rekening atau aset itu milik tersangka tindak pidana. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Kemudian, institusi hukum itu memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa si tersangka benar-benar melakukan tindak pidana dan aset atau rekening itu miliknya. Maka, aset yang dibekukan itu dapat dicairkan untuk dikembalikan ke negara yang dirugikan," kata Schmid. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Schmid mengingatkan, untuk mencegah aset pelaku tindak pidana hilang dan tersebar hingga hilang, permintaan pembekuan aset harus dilakukan sejak awal penyidikan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Yang menjadi persoalan kemudian, jika uang sudah dibekukan namun pihak yang meminta pembekuan tak kunjung dapat membuktikan bahwa uang tersebut hasil tindak kejahatan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Pembekuan uang 5,3 juta dollar AS milik mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe di sebuah bank di Swiss sejak tahun 2005 hingga kini masih berlangsung. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;"Sekarang ini uang itu belum bisa dikembalikan ke Indonesia karena belum ada keputusan bersalah terhadap dia (Neloe) berkaitan dengan uang tersebut," ungkap Schmid. (IDR)&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-5947085752820856708?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/5947085752820856708/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=5947085752820856708' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/5947085752820856708'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/5947085752820856708'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2007/09/pembekuan-aset.html' title='Pembekuan Aset'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-1095866663331365409</id><published>2007-09-11T10:48:00.000+07:00</published><updated>2007-09-11T10:49:03.093+07:00</updated><title type='text'>Lembaga Negara</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify; font-weight: bold;"&gt; &lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;Susduk antara Presiden dan Menteri Harus Jelas &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Jakarta, Kompas - Penataan hubungan antarlembaga negara tak boleh ditunda lagi, mengingat masih ada kesan persaingan yang saling mengungguli antarlembaga negara. Bangsa ini mengharapkan adanya lembaga negara yang kuat untuk menyejahterakan rakyat. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Hal itu disampaikan Ketua Partai Amanat Nasional Sayuti Asyathri seusai mengikuti Rapat Pansus RUU Partai Politik serta Susunan dan Kedudukan (Susduk) DPR di Jakarta, Kamis (6/9). "Saya pikir yang harus jelas susduknya itu bukan hanya partai politik dan DPR, tetapi presiden dan menteri juga harus jelas," ujarnya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Menurut Sayuti, susduk tentang presiden dan menteri bukan hanya mengatur secara internal saja, tetapi juga bagaimana mengatur hubungan presiden dan menteri dengan DPR. Hubungan ini masih membutuhkan penjelasan yang lebih mendalam. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Saat ini, menurut Sayuti, Presiden dinilai lemah ketika pengangkatan duta besar harus mendapat persetujuan dari DPR. Di saat lain, DPR dianggap lemah ketika tak berhasil memperjuangkan hak rakyat yang menjadi korban lumpur Lapindo, kenaikan tarif tol, dan kenaikan harga-harga. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Semua tidak jelas apa ukurannya. Padahal, hubungan kelembagaan DPR dan eksekutif seharusnya bukan soal siapa yang lebih kuat. Bagi saya, kelembagaan yang kuat itu penting, asal itu untuk memperjuangkan kepentingan rakyat," ujarnya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Soal kepala negara&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Endin AJ Soefihara mengatakan, secara semantik ketatanegaraan Indonesia memang mengenal istilah kepala negara dan kepala pemerintahan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Istilah ini sering kali menimbulkan dispute operasional, apalagi bila ditambah dengan kenyataan presiden juga bisa bertindak sebagai pribadi," ujarnya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Seluruh bangsa ini, menurut Endin, tidak pernah tahu kapan presiden bertindak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan pribadi. Pasalnya, belum ada aturan yang jelas tentang itu. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Padahal, menurut Endin, Indonesia memiliki referensi sejarah pada Kerajaan Demak. Ketika itu, Raden Patah sebagai pemegang kendali pemerintahan dan militer, sedangkan Sunan Kalijaga menjadi pemegang kekuasaan kerajaan dan keagamaan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Dalam struktur modern saat ini, lanjutnya, organisasi Nahdlatul Ulama juga mengadopsi pemerintahan Kerajaan Demak, di mana kepengurusan NU dibagi menjadi tanfidziyah dan syuriyah. "Satu eksekutif dan penasihat yang mempunyai kekuasaan tertinggi," ujarnya. (MAM)&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-1095866663331365409?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/1095866663331365409/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=1095866663331365409' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/1095866663331365409'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/1095866663331365409'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2007/09/lembaga-negara.html' title='Lembaga Negara'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-6244594625538947680</id><published>2007-09-11T10:47:00.000+07:00</published><updated>2007-09-11T10:48:01.724+07:00</updated><title type='text'>RUU Peradilan Militer</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah Masih Ingin Ada Koneksitas &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Jakarta, Kompas - Pemerintah berpandangan, pemeriksaan koneksitas di peradilan umum sudah tidak lagi diperlukan. Namun, pemerintah masih memandang perlu pemeriksaan koneksitas di lingkungan peradilan militer untuk memproses tindak pidana militer yang dilakukan sipil dan militer secara bersama- sama. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Pandangan itu disampaikan Staf Ahli Panglima TNI Bidang Sosial, Budaya, dan HAM Mayor Jenderal FXJ Sukiman dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer di Gedung DPR, Kamis (6/9). Rapat dipimpin Ketua Panja Azlaini Agus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Pemerintah mencontohkan beberapa kasus tentang tindak pidana militer yang dilakukan bersama-sama atau atas perbantuan sipil. Kasus itu, antara lain sipil yang menggerakkan/menganjurkan militer untuk desersi; bersama-sama militer mencuri persenjataan militer; bersama- sama militer membocorkan rahasia militer; atau sipil yang menggerakkan satuan militer guna melakukan pemberontakan militer. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Usulan ini bukan untuk apa- apa. Ini kan untuk kepentingan pertahanan negara dan bangsa keseluruhan," ucap Sukiman seusai rapat. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Menurut dia, koneksitas di peradilan militer belum banyak dipikirkan. Akibatnya, dalam banyak kasus, sipil yang ikut mendorong tindak pidana militer tidak bisa dijerat hukum. "Sipil yang membujuk prajurit desersi itu tak bisa disidang karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana umum," paparnya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Menyikapi usulan pemerintah tersebut, rapat panja memberi kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk mendalami persoalan hingga Kamis depan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Menurut Azlaini, usulan pemerintah ini perlu dicermati secara mendalam untuk mencegah terjadinya kevakuman hukum.  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Kita tak ingin ada warga sipil yang mendorong tindak pidana militer tidak bisa diadili di peradilan umum dan akhirnya membuat pelakunya bebas," ujar politisi dari PAN itu. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Meskipun demikian, sebagai pimpinan panja, dia pun akan berupaya untuk membatasi secara ketat pemeriksaan koneksitas di peradilan militer agar tidak menjadi pasal "karet". &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;"Kalau ada fraksi yang menerima usulan pemerintah, tentu juga dengan batasan tegas. Dengan demikian, tidak jadi pasal karet dan kemudian dijadikan pelampung," kata Azlaini. (sut)&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-6244594625538947680?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/6244594625538947680/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=6244594625538947680' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/6244594625538947680'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/6244594625538947680'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2007/09/ruu-peradilan-militer.html' title='RUU Peradilan Militer'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-7693904531977814116</id><published>2007-09-11T10:46:00.001+07:00</published><updated>2007-09-11T10:46:52.208+07:00</updated><title type='text'>Pengadilan Tipikor di Provinsi</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:Blue;"&gt;Korupsi di Daerah Semakin Banyak&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Jakarta, Kompas - Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi akan dibentuk di tingkat provinsi. Hal ini untuk menghemat anggaran negara. Nantinya semua perkara korupsi, baik yang ditangani kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, akan dibawa ke Pengadilan Khusus Tipikor ini. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Hal itu dijelaskan oleh Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Romli Atmasasmita di Jakarta, Kamis (6/9). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Tim perumus mengagendakan, pada 21-26 September akan dilakukan konsinyering atas pembahasan draf RUU Pengadilan Khusus Tipikor ini. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Romli memperkirakan, draf RUU Pengadilan Tipikor dari tim perumus selesai November 2007 dan kemungkinan draf akan selesai di DPR pada Mei atau Juni 2008. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Kemungkinan keberadaan Pengadilan Khusus Tipikor yang tersebar di provinsi-provinsi akan dilakukan pada 2009," ungkap Romli.  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Menurut dia, pembentukannya diputuskan di tingkat provinsi dan dilakukan secara bertahap. Sempat ada usulan kalau di DKI Jakarta, di setiap wilayah dibentuk Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Namun, akhirnya kami sepakat kalau di DKI, Pengadilan Khusus Tipikor yang sudah ada," ujarnya.  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Perlu administrasi khusus&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Selain membahas soal lokasi keberadaan Pengadilan Khusus Tipikor, lanjut Romli, tim perumus juga membahas mengenai organisasi Pengadilan Khusus Tipikor. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Kami membahas siapa pimpinan Pengadilan Khusus Tipikor, disepakati ketua pengadilan negeri sesuai dengan undang-undang karena Pengadilan Khusus Tipikor berada di bawah peradilan umum sehingga ketua PN menjadi ex officio," ujarnya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Sementara itu, perlu ada pimpinan yang bertugas teknis. Maka, wakil ketua pengadilan negeri diberikan tugas mengurusi administrasi khusus Pengadilan Khusus Tipikor," kata Romli. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran ini berpendapat, tim perumus menilai perlu ada administrasi khusus bagi Pengadilan Khusus Tipikor demi kecepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Khusus Tipikor. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Administrasi khusus ini perlu dan tidak digabung dengan pengadilan negeri. Juga dibicarakan panitera khusus Pengadilan Tipikor sehingga panitera itu tidak perlu mondar-mandir sehingga dia bisa fokus mengurusi perkara-perkara korupsi Pengadilan Tipikor," katanya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Dukungan MA&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Romli menyambut gembira rencana Mahkamah Agung (MA) yang melatih 100 hakim karier yang akan menangani perkara tindak pidana korupsi. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Ini menunjukkan MA mendukung keberadaan Pengadilan Tipikor dengan mempersiapkan para hakim itu. Sementara persiapan hakim ad hoc tipikor harus kita adakan juga," kata Romli. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Sementara itu, dari Nusa Dua, Bali, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan, korupsi di daerah saat ini semakin banyak jumlahnya. Bagi KPK, korupsi di daerah ini menjadi primadona perkara korupsi yang ditangani lembaga tersebut. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Kondisi seperti itu menjadi salah satu alasan KPK untuk mengusulkan pembentukan Pengadilan Khusus Tipikor di daerah.  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Tak usah membentuk KPK di daerah. Bentuk saja Pengadilan Tipikor di daerah," kata Ruki, Rabu lalu.  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Menurut Ruki, kondisi yang ideal adalah Pengadilan Tipikor dibentuk di setiap pengadilan negeri yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Pengadilan Tipikor semacam ini berwenang mengadili perkara di tingkat pertama. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Usulan ini sudah disampaikan. Sekarang sedang disandingkan dengan usulan dari pemerintah dan masyarakat," kata Ruki.  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Korupsi tambah banyak&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Romli Atmasasmita di Nusa Dua, Bali, membenarkan, saat ini rancangan yang diajukan KPK, pemerintah, dan masyarakat itu sedang berada di tangan pemerintah. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Anggota Tim Perumus RUU Pengadilan Khusus Tipikor, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, saat ini RUU usulan masyarakat sedang dalam tahap pembahasan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Kedudukan Pengadilan Tipikor di tiap kabupaten melekat pada pengadilan negeri, menjadi sistem bikamer. Hal ini untuk menghindari dualisme kepemimpinan dalam manajemen administrasi," kata Indriyanto melalui telepon. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Taufiequrachman Ruki menambahkan, saat ini makin banyak saja korupsi di daerah yang ditangani KPK. Salah satu konsekuensinya, KPK harus mendatangkan saksi-saksi perkara tersebut dari daerah, yang menyita biaya cukup besar. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Selain itu, saat ini beban majelis hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta juga semakin berat. Alasan inilah yang membuat KPK, tambah Ruki, tidak memacu kecepatan penanganan korupsi. Ruki juga membantah KPK lambat menangani perkara. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;"Kalau KPK percepat penanganan korupsi, lalu perkara yang diserahkan ke pengadilan banyak, sedangkan hakimnya terbatas, perkara itu bisa macet di pengadilan," ungkap Ruki. (vin/IDR)&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-7693904531977814116?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/7693904531977814116/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=7693904531977814116' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/7693904531977814116'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/7693904531977814116'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2007/09/pengadilan-tipikor-di-provinsi.html' title='Pengadilan Tipikor di Provinsi'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-8953360597358385641</id><published>2007-09-05T07:13:00.000+07:00</published><updated>2007-09-05T07:14:03.369+07:00</updated><title type='text'>Nurzein Thoat: Ini Sudah Keterlaluan</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="smIsi"&gt;&lt;p style="text-align: justify;" id="mulai"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;b&gt;KAJEN&lt;/b&gt; - Penundaaan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Pekalongan hingga lima kali, dinilai akan jadi preseden buruk bagi citra peradilan di Kabupaten Pekalongan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt; Ketua Forum Lintas Pelaku (FLP) Kabupaten Pekalongan H Nurzein Thoat mengaku kecewa dengan keputusan jaksa yang kembali menunda pembacaan tuntutan. "Apa-apaan ini, saya sudah tidak bisa lagi mengatakan apa-apa, ini sudah keterlaluan," ujarnya dengan nada geram.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt; Persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Ketua DPRD 1999-2004 Dulmanan sudah berlangsung 9 bulan. Untuk pembacaan tuntutan sudah lima kali ditunda. "Persidangan yang sangat lama ini sangat aneh, dan hanya terjadi di Pekalongan," tutur mantan anggota DPRD yang melaporkan dan terus konsisten mengawal kasus itu.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt; Pekan lalu, Kepala Kejaksaan Kajen M Rabith sudah menyatakan siap membacakan tuntutan (&lt;i&gt;Suara Merdeka&lt;/i&gt;, 30/8). "Dia sudah berjanji, tapi ternyata kembali ditunda ," paparnya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;b&gt;Kejelasan&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;b&gt; &lt;/b&gt;Kejaksaan Negeri Kajen, tegas Nurzein harus memberikan kejelasan secara transparan, apa sebenarnya yag melatarbelakangi penundaan itu. "Jika alasannya prosedur, kenapa hanya terjadi di Pekalongan, dan daerah yang lain tidak selama ini," paparnya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt; Jika kejaksaan tidak segera memberikan penjelasan, masyarakat akan selalu bertanya-tanya, dan itu akan jadi preseden buruk bagi peradilan di Pekalongan dan nama baik kejaksaan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt; Sejak dilaporkan pertama kali oleh FLP, proses hukum kasus dugaan korupsi APBD yang juga melibatkan anggota DPRD lain itu tak kunjung usai, meski sudah enam tahun lamanya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt; Kasus korupsi APBD 2001 dan 2003 dalam bentuk duplikasi anggaran kesehatan yang ditaksir merugikan uang negara Rp 5,4 miliar, mulai dilaporkan FLP ke Kejaksaan Negeri Pekalongan (waktu itu belum ada Kejaksaan Negeri Kajen - &lt;i&gt;Red&lt;/i&gt;)18 Juni 2002. Kasus itu kemudian secara resmi dilimpahkan ke Kejaksan Negeri Kajen September 2004. (G16, J17-15)&lt;/span&gt;   &lt;/p&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-8953360597358385641?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/8953360597358385641/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=8953360597358385641' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/8953360597358385641'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/8953360597358385641'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2007/09/nurzein-thoat-ini-sudah-keterlaluan.html' title='Nurzein Thoat: Ini Sudah Keterlaluan'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-8609764416312849767</id><published>2007-09-05T07:12:00.000+07:00</published><updated>2007-09-05T07:13:18.542+07:00</updated><title type='text'>Pembacaan Tuntutan Lima Kali Tertunda</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify; font-weight: bold; font-style: italic;" class="smJudul"&gt;     &lt;ul&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Sidang Kasus Korupsi APBD&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="smIsi"&gt;&lt;p style="text-align: justify;" id="mulai"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;b&gt;PEKALONGAN&lt;/b&gt; - Pernyataan Kajari Kajen, Muhammad Rabith SH yang memastikan jaksa siap membacakan tuntutan dalam persidangan Selasa (4/9), kemarin tidak terbukti. Untuk kelima kalinya, pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Pekalongan senilai Rp 5,4 M yang melibatkan terdakwa Dulmanan kembali ditunda.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt; Penundaan itu terjadi karena jaksa, Retno H Iriani dkk belum siap dengan tuntutannya. Ketua majelis hakim, Guntur Purwanto SH MH hanya dapat mengimbau kepada jaksa agar dapat segera membacakan tuntutan tersebut. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;"Sidang sudah mengalami penundaan selama 6 minggu. Saya harap tuntutan dapat segera dibacakan karena masyarakat juga menunggunya," katanya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Karena selalu tidak siap membacakan tuntutan dalam sidang yang berlangsung setiap seminggu sekali, maka kali ini jaksa diberi kesempatan dua minggu untuk menyelesaikan tuntutannya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Kuasa hukum terdakwa, Bagas Sarjito SH mengaku tidak kecewa atas penundaan sidang tersebut. "Penundaan itu merupakan kewenangan dari penuntut umum, mekanismenya memang seperti itu," ungkapnya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt; Retno di hadapan sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya tidak akan membacakan tuntutan sepanjang belum ada perintah dari Kejaksaan Agung. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Sidang selanjutnya akan digelar hari Selasa, 18 September 2007. (J17,G16 -52).&lt;/span&gt;   &lt;/p&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-8609764416312849767?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/8609764416312849767/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=8609764416312849767' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/8609764416312849767'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/8609764416312849767'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2007/09/pembacaan-tuntutan-lima-kali-tertunda.html' title='Pembacaan Tuntutan Lima Kali Tertunda'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-8941137778264912314</id><published>2007-09-04T22:06:00.000+07:00</published><updated>2007-09-04T22:07:12.688+07:00</updated><title type='text'>Kejagung Janjikan Kasus Pemerasan Diungkap</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Jakarta, Kompas - Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin menyatakan, masyarakat tak perlu khawatir Kejaksaan Agung atau Kejagung tak akan menyingkap dugaan suap dan pemerasan yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Kejagung segera meneliti dugaan pemerasan dan dugaan suap tersebut," kata Muchtar Arifin, Senin (3/9). Dia menjawab adanya kekhawatiran masyarakat soal kelanjutan kasus suap di lingkungan kejaksaan itu. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Namun, mengenai penggunaan rekening dengan nama mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, menurut Muchtar hanya rumor. "Harus ada buktinya. Mudah saja kan, orang mengaku sebagai Jaksa Agung, menggunakan namanya, lalu membuka rekening," kata Muchtar. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Pihaknya sudah menyiapkan calon Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua yang akan menggantikan Lorens Serworwora, Kepala Kejati Papua saat ini. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Seperti diwartakan, tujuh pejabat di lingkungan Kejati Papua—termasuk Kepala Kejati Lorens Serworwora, Wakil Kepala Kejati Domu P Sihite, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Poltak Radjagukguk—dicopot dari jabatannya. Mereka diduga melakukan perbuatan tercela dalam menangani perkara penangkapan ikan ilegal di Papua. Bahkan, laporan masyarakat menyiratkan adanya dugaan suap kepada jaksa yang menangani perkara itu (Kompas, 31/8). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Menurut Muchtar, proses penggantian segera dilaksanakan setelah proses koordinasi dengan Gubernur Papua Barnabas Suebu selesai. Hari Senin kemarin sudah ada pejabat Kejagung yang ditugaskan ke Papua. "Untuk koordinasi dengan Gubernur Papua soal penggantian," katanya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Pasal 52 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menyebutkan, pengangkatan Kepala Kejati di Provinsi Papua dilakukan Jaksa Agung dengan persetujuan Gubernur. Pemberhentian Kepala Kejati di Provinsi Papua dilakukan Jaksa Agung. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Muchtar menolak menyebutkan nama calon Kepala Kejati Papua yang sudah disiapkan Kejagung. "Tidak ada keharusan Kepala Kejati Papua adalah putra daerah," kata Muchtar. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Lorens Serworwora juga disebut-sebut terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap terdakwa perkara korupsi pengadaan alat evaporasi Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, Papua. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Dugaan pemerasan yang disebutkan pengacara terdakwa, yakni Adolf Waramori dan Y Hary Maturbongs, menggunakan 20 rekening untuk menampung dana hasil pemeriksaan, termasuk dua rekening atas nama Abdul Rahman Saleh. Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh membantah tudingan yang dikatakannya sebagai isu itu karena ia tidak memiliki rekening di Bank BCA cabang mana pun (Kompas, 1/9). (idr)&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-8941137778264912314?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/8941137778264912314/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=8941137778264912314' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/8941137778264912314'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/8941137778264912314'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2007/09/kejagung-janjikan-kasus-pemerasan.html' title='Kejagung Janjikan Kasus Pemerasan Diungkap'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-8187507778650578803</id><published>2007-09-04T22:05:00.000+07:00</published><updated>2007-09-04T22:06:04.100+07:00</updated><title type='text'>Calon Akui Pernah Terima Sumbangan</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Jakarta, Kompas - Rektor Universitas Bhayangkara Bibit Samad Rianto, salah seorang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, mengakui, dengan hanya bermodalkan Rp 26 juta, ia bisa membangun rumah seluas 300 meter persegi. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Pengakuan itu disampaikan Bibit saat dikonfirmasi anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK, Hikmahanto Juwana, soal masukan masyarakat terkait dengan kekayaannya dalam wawancara terbuka di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (3/9). Sejumlah calon dikonfirmasi terkait dengan masukan masyarakat tentang integritas mereka. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Menurut Bibit, sebagai kepala polres ketika itu, ia mendapat banyak sumbangan dari beberapa orang, yaitu sumbangan genting, bata, ataupun keperluan lain untuk membangun rumah. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;"Kalau rezeki, kenapa ditolak?" ujar Bibit saat dikonfirmasi tentang masukan masyarakat yang mempersoalkan kekayaan Bibit yang lebih besar dari pendapatannya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Saat ditanya apakah itu bukan berarti "investasi" bagi si pemberi, mengingat jabatannya selaku kepala polres, Bibit menjawab, "Mungkin juga." &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Hikmahanto juga mengonfirmasi soal pembiayaan dari seseorang saat Bibit meraih gelar doktor. "Betul, Pak. S-3 saya dibiayai oleh Kepala Polri. Saya waktu itu diberi tahu Sespri Kepala Polri, lalu saya tanya, ’Dik, uang itu halal atau haram? Kalau haram, saya mau bagi-bagi saja biar semua merasakan, tetapi kalau halal saya mau pakai buat sekolah’," urai Bibit. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Bibit juga dikonfirmasi bahwa dirinya saat menjabat sebagai Kepala Polda Kalimantan Timur pernah juga jadi pimpinan perusahaan tambang PT Gunung Bayang Prima Coal. Bibit membantah. "Tidak, Pak. Boleh dibuktikan. Kalau PT Desi iya, saya diminta seorang kiai yang memiliki perusahaan itu agar saya menjadi konsultan. Namun, ada masalah internal. Saya keluar walaupun saya perlu uangnya," ungkapnya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;strong&gt;Kasus Tommy Soeharto&lt;/strong&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Pansel juga melakukan klarifikasi kepada Antasari Azhar, Direktur Penuntutan pada Jampidum Kejaksaan Agung yang juga menjadi calon pimpinan KPK. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Antasari membantah bahwa pembelian dan pembangunan rumah miliknya di Pondok Indah terkait dengan kasus Tommy Soeharto. "Tidak benar, saya siap menerima sanksi, termasuk sanksi pidana," bantah Antasari menjawab Pansel KPK terkait dengan penanganan kasus Tommy Soeharto. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;Pansel KPK juga menanyakan beberapa kasus yang mengindikasikan Antasari terlibat judicial corruption. Salah satunya, kasus korupsi Bupati Konawe Lukman Abunawas. Antasari diinformasikan bertemu dengan Lukman Abunawas di Bangka Belitung dan diduga ada pemberian uang Rp 3 miliar. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Mantan Kepala Kejati Sultra ini menjawab, "Tidak pernah. Saya bertemu justru di kantor saya dalam konteks penyelesaian perkara. Ia datang sebagai tersangka." (VIN)&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-8187507778650578803?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/8187507778650578803/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=8187507778650578803' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/8187507778650578803'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/8187507778650578803'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2007/09/calon-akui-pernah-terima-sumbangan.html' title='Calon Akui Pernah Terima Sumbangan'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6541201596412939940.post-6386141077484070286</id><published>2007-09-04T19:46:00.000+07:00</published><updated>2007-09-04T19:47:47.904+07:00</updated><title type='text'>Antara Sumbangan Batu Bata, Genteng Rumah dan Kue</title><content type='html'>&lt;a href="http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=305625&amp;kat_id=19" class="judul" onmouseover="javascript:window.status='Malaysia yang Fenomenal ';"&gt;&lt;span class="tgl"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="tgl"  style="font-size:100%;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; Menjadi penegak hukum memang enak. Selain dihormati, kadang juga sering dibayari orang. Tak hanya itu, seringkali sumbangan-sumbangan mengalir ke mereka. Pengakuan ini diungkapkan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto. Ia secara terang-terangan mengaku menerima sumbangan batu bata dan genteng untuk membangun rumah saat ia menjabat Kapolres.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="tgl"  style="font-size:100%;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="tgl"  style="font-size:100%;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; Di hadapan panitia seleksi calon pimpinan KPK saat menjalani seleksi wawancara terbuka di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (3/9), Bibit mengatakan, ia menerima sumbangan itu meski percaya orang yang memberi mungkin berniat berinvestasi pada dirinya. ''Saya hanya keluar Rp 26 juta untuk membangun rumah. Sisanya, ada saja orang yang beri. Karena saya Kapolres, ada orang yang nawarin, 'Bapak mau batu bata?', lalu ada yang datang bawa batu bata. Fondasi rumah saja belum selesai, sudah ada orang lagi yang bawa genteng,'' tuturnya lancar tanpa rasa sungkan.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="tgl"  style="font-size:100%;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="tgl"  style="font-size:100%;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; Bibit mengatakan, ia menerima semua pemberian itu karena pihak pemberi sama sekali tidak ada kaitan perkara dengannya, meski menyadari pemberian itu mungkin dilandasi oleh niat tertentu. ''Saya akan berlaku seperti orang Samin, kalau ada yang beri saya terima, tetapi permintaannya saya tolak,'' ujarnya. Bibit yang berpangkat Mayjen Pol itu juga mengaku biaya kuliah S3 untuknya dibayari oleh Kapolri. Menurut dia, saat itu ia menerima uang Lebaran Rp 50 juta. ''Saya sudah tanya ke sesprinya ini uang haram atau halal. Kalau haram, biar saya bagi-bagi ke orang lain biar dosanya tidak ke saya sendiri. Tapi akhirnya saya pakai untuk sekolah,'' ujarnya.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="tgl"  style="font-size:100%;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="tgl"  style="font-size:100%;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; Lain Bibit, lain Antasari Azhar. Mantan Kejati DKI yang juga mantan juru bicara Kejaksaan Agung ini justru membantah banyak tudingan miring terhadap dirinya. Dengan gaya tenang, Antasari mengatakan dirinya sudah kebal dan biasa dengan tudingan-tudingan miring tersebut. Dalam kesempatan itu Antasari berjanji jika dirinya menjadi pimpinan KPK, ia akan bersikap tegas terhadap aparat penegak hukum yang melanggar hukum dalam perbuatan korupsi.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="tgl"  style="font-size:100%;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="tgl"  style="font-size:100%;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; Dalam paparannya di depan pansel calon pimpinan KPK, Antasari mengatakan UU No 3 Tahun 1971 lebih baik dari UU No 31 Tahun 1999 dalam hal pengembalian kerugian negara. Menurut dia, UU No 31 Tahun 1971 lebih tegas dalam mengupayakan pengembalian kerugian negara karena tidak dapat diganti dengan hukuman badan, tidak seperti yang diatur dalam UU No 31 Tahun 1999. ''Nanti dikhawatirkan koruptor lebih suka ditahan beberapa bulan lagi dibanding membayar kerugian negara. Padahal, pemberantasan korupsi juga dimaksudkan mengembalikan keuangan negara semaksimal mungkin,'' paparnya.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="tgl"  style="font-size:100%;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="tgl"  style="font-size:100%;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; Sementara calon pimpinan KPK lainnya, Christianto Wibisono, mengatakan ia mungkin lebih cocok untuk mendaftar sebagai anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Christian mengemukakan motivasinya untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK adalah untuk pertobatan nasional. Ia menawarkan konsep melupakan dan memaafkan masa lalu, sehingga para koruptor dapat diberi amnesti. ''Tetapi, ke depannya tidak ada ampun lagi apabila sudah ada perbaikan. Sepertinya saya salah melamar ya, saya seharusnya masuk ke komisi rekonsiliasi,'' ujarnya.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="tgl"  style="font-size:100%;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="tgl"  style="font-size:100%;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; Calon lainnya, Chandra M Hamzah, mengatakan, kegagalan KPK dalam masa kepemimpinan saat ini adalah belum bisa berperan lebih dari lembaga penegak hukum yang ada. ''KPK dibentuk karena penegak hukum yang ada sekarang ini dinilai belum mampu menangani perkara korupsi. KPK yang sekarang ini belum mampu menjalankan peran itu,'' ujarnya. Chandra yang berprofesi sebagai advokat dan memiliki kantor hukum sendiri itu mengaku tidak pernah terlibat praktik mafia peradilan.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="tgl"  style="font-size:100%;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="tgl"  style="font-size:100%;"&gt;&lt;span class="deskripsi"&gt; Calon pimpinan KPK, Daniel Pangaribuan, yang telah 20 tahun berkarir sebagai auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengaku sering menerima uang transport dari institusi obyek pemeriksaan apabila kantornya tidak menyediakan uang transport. ''Tetapi itu jumlahnya kecil,'' ujarnya. Menurut dia, penerimaan uang itu tidak masalah selama tidak mengganggu obyektivitas pemeriksaan. ant/one&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6541201596412939940-6386141077484070286?l=klikhukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://klikhukum.blogspot.com/feeds/6386141077484070286/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6541201596412939940&amp;postID=6386141077484070286' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/6386141077484070286'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6541201596412939940/posts/default/6386141077484070286'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://klikhukum.blogspot.com/2007/09/antara-sumbangan-batu-bata-genteng.html' title='Antara Sumbangan Batu Bata, Genteng Rumah dan Kue'/><author><name>F 1 ( FWan)</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='18' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_7idO8kNqB5I/SNUf98e-jfI/AAAAAAAAAZU/QgNo1VhGF7E/S220/fotodiri.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
